KEBIJAKAN PEMERINTAH

Diperpanjang Lagi! PPKM Mikro Berlaku Hingga 31 Mei 2021

Dian Kurniati | Selasa, 18 Mei 2021 | 09:30 WIB
Diperpanjang Lagi! PPKM Mikro Berlaku Hingga 31 Mei 2021

Tampilan awal salinan Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 11/2021.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah memutuskan memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro tahap kedelapan di 30 provinsi dari 18 Mei sampai dengan 31 Mei 2021.

Perpanjangan PPKM tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 11/2021. Dalam instruksi itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyatakan perpanjangan PPKM mikro tersebut memperhatikan perkembangan kasus aktif Covid-19 saat ini.

"Untuk gubernur pada provinsi sebagaimana dimaksud...dapat menetapkan dan menambahkan prioritas wilayah pembatasan pada masing-masing kabupaten/kota yang sesuai kondisi wilayah dengan memperhatikan cakupan pemberlakuan pembatasan," bunyi Inmendagri tersebut, dikutip pada Selasa (18/5/2021).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Tito menambahkan penentuan perpanjangan waktu dan perluasan PPKM mikro masih sama seperti sebelumnya, yakni tingkat kasus aktif di atas rata-rata nasional, tingkat kesembuhan di bawah rata-rata nasional, tingkat kematian di atas rata-rata nasional, tingkat keterisian rumah sakit (bed occupancy rate/BOR) untuk ICU dan ruang isolasi di atas 70%, serta proporsi tes positif di atas 5%.

Provinsi yang menerapkan perpanjangan PPKM mikro yakni DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, DI Yogyakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Aceh, Riau, dan Sumatera Selatan. Ada pula Sumatera Utara, Sumatera Barat, Jambi, Kepulauan Bangka Belitung, Lampung, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Utara.

Selain itu, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, Papua, Kepulauan Riau, Bengkulu, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, dan Papua Barat juga masih menerapkan PPKM mikro.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Sementara itu, Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso menuturkan pemerintah tak menerapkan PPKM berskala mikro di Provinsi Maluku, Sulawesi Barat, Maluku Utara, dan Gorontalo karena catatan kasus Covid-19 masih di bawah kriteria.

Perpanjangan PPKM mikro sudah mencakup penertiban fasilitas umum dan tempat wisata dengan mengatur pengetatan kegiatan masyarakat di sana. Pada daerah yang masuk zona oranye dan merah, tempat wisata akan dilarang beroperasi.

Tempat wisata di luar zona oranye dan merah tetap boleh buka dengan protokol kesehatan secara ketat dan pembatasan pengunjung maksimum 25%. Khusus pada tempat wisata di dalam ruangan, harus melakukan proses pemeriksaan untuk memastikan pengunjung tidak tertular Covid-19.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

Susiwijono menyebut perpanjangan PPKM untuk menekan lonjakan wisatawan yang memanfaatkan liburan Idulfitri. Dia kemudian merujuk data lonjakan mobilitas masyarakat di tempat wisata sebesar 38,42% selama libur Lebaran 2021 pada 12-15 Mei 2021 ketimbang periode 5-8 Mei 2021.

Pada periode 5-8 Mei 2021, mobilitas wisatawan tercatat 103,404 kunjungan, tetapi pada 12-15 Mei 2021 melonjak hingga 143.130 kunjungan. "Melihat mobilitas masyarakat di lokasi wisata cukup tinggi, pemerintah menegaskan kembali aturan di PPKM mikro," ujarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

18 Mei 2021 | 21:42 WIB

Dengan adanya aktivitas libur lebaran, maka dengan adanya ppkm ini dapat menurunkan kasus covid-19 ini.

18 Mei 2021 | 14:34 WIB

iya betul, dishare juga salinan instruksinya.

18 Mei 2021 | 11:12 WIB

siang mas/mba, boleh kah minta salinan instruksinya? biar kami bisa WFH dan aman dari covid. terimakasih

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar