Tampilan awal salinan Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 11/2021.
JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah memutuskan memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro tahap kedelapan di 30 provinsi dari 18 Mei sampai dengan 31 Mei 2021.
Perpanjangan PPKM tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 11/2021. Dalam instruksi itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyatakan perpanjangan PPKM mikro tersebut memperhatikan perkembangan kasus aktif Covid-19 saat ini.
"Untuk gubernur pada provinsi sebagaimana dimaksud...dapat menetapkan dan menambahkan prioritas wilayah pembatasan pada masing-masing kabupaten/kota yang sesuai kondisi wilayah dengan memperhatikan cakupan pemberlakuan pembatasan," bunyi Inmendagri tersebut, dikutip pada Selasa (18/5/2021).
Tito menambahkan penentuan perpanjangan waktu dan perluasan PPKM mikro masih sama seperti sebelumnya, yakni tingkat kasus aktif di atas rata-rata nasional, tingkat kesembuhan di bawah rata-rata nasional, tingkat kematian di atas rata-rata nasional, tingkat keterisian rumah sakit (bed occupancy rate/BOR) untuk ICU dan ruang isolasi di atas 70%, serta proporsi tes positif di atas 5%.
Provinsi yang menerapkan perpanjangan PPKM mikro yakni DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, DI Yogyakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Aceh, Riau, dan Sumatera Selatan. Ada pula Sumatera Utara, Sumatera Barat, Jambi, Kepulauan Bangka Belitung, Lampung, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Utara.
Selain itu, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, Papua, Kepulauan Riau, Bengkulu, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, dan Papua Barat juga masih menerapkan PPKM mikro.
Sementara itu, Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso menuturkan pemerintah tak menerapkan PPKM berskala mikro di Provinsi Maluku, Sulawesi Barat, Maluku Utara, dan Gorontalo karena catatan kasus Covid-19 masih di bawah kriteria.
Perpanjangan PPKM mikro sudah mencakup penertiban fasilitas umum dan tempat wisata dengan mengatur pengetatan kegiatan masyarakat di sana. Pada daerah yang masuk zona oranye dan merah, tempat wisata akan dilarang beroperasi.
Tempat wisata di luar zona oranye dan merah tetap boleh buka dengan protokol kesehatan secara ketat dan pembatasan pengunjung maksimum 25%. Khusus pada tempat wisata di dalam ruangan, harus melakukan proses pemeriksaan untuk memastikan pengunjung tidak tertular Covid-19.
Susiwijono menyebut perpanjangan PPKM untuk menekan lonjakan wisatawan yang memanfaatkan liburan Idulfitri. Dia kemudian merujuk data lonjakan mobilitas masyarakat di tempat wisata sebesar 38,42% selama libur Lebaran 2021 pada 12-15 Mei 2021 ketimbang periode 5-8 Mei 2021.
Pada periode 5-8 Mei 2021, mobilitas wisatawan tercatat 103,404 kunjungan, tetapi pada 12-15 Mei 2021 melonjak hingga 143.130 kunjungan. "Melihat mobilitas masyarakat di lokasi wisata cukup tinggi, pemerintah menegaskan kembali aturan di PPKM mikro," ujarnya. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Dengan adanya aktivitas libur lebaran, maka dengan adanya ppkm ini dapat menurunkan kasus covid-19 ini.
iya betul, dishare juga salinan instruksinya.
siang mas/mba, boleh kah minta salinan instruksinya? biar kami bisa WFH dan aman dari covid. terimakasih