KEBIJAKAN PEMERINTAH

Diperpanjang Lagi! PPKM Mikro Berlaku Hingga 31 Mei 2021

Dian Kurniati | Selasa, 18 Mei 2021 | 09:30 WIB
Diperpanjang Lagi! PPKM Mikro Berlaku Hingga 31 Mei 2021

Tampilan awal salinan Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 11/2021.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah memutuskan memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro tahap kedelapan di 30 provinsi dari 18 Mei sampai dengan 31 Mei 2021.

Perpanjangan PPKM tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 11/2021. Dalam instruksi itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyatakan perpanjangan PPKM mikro tersebut memperhatikan perkembangan kasus aktif Covid-19 saat ini.

"Untuk gubernur pada provinsi sebagaimana dimaksud...dapat menetapkan dan menambahkan prioritas wilayah pembatasan pada masing-masing kabupaten/kota yang sesuai kondisi wilayah dengan memperhatikan cakupan pemberlakuan pembatasan," bunyi Inmendagri tersebut, dikutip pada Selasa (18/5/2021).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Tito menambahkan penentuan perpanjangan waktu dan perluasan PPKM mikro masih sama seperti sebelumnya, yakni tingkat kasus aktif di atas rata-rata nasional, tingkat kesembuhan di bawah rata-rata nasional, tingkat kematian di atas rata-rata nasional, tingkat keterisian rumah sakit (bed occupancy rate/BOR) untuk ICU dan ruang isolasi di atas 70%, serta proporsi tes positif di atas 5%.

Provinsi yang menerapkan perpanjangan PPKM mikro yakni DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, DI Yogyakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Aceh, Riau, dan Sumatera Selatan. Ada pula Sumatera Utara, Sumatera Barat, Jambi, Kepulauan Bangka Belitung, Lampung, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Utara.

Selain itu, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, Papua, Kepulauan Riau, Bengkulu, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, dan Papua Barat juga masih menerapkan PPKM mikro.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Sementara itu, Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso menuturkan pemerintah tak menerapkan PPKM berskala mikro di Provinsi Maluku, Sulawesi Barat, Maluku Utara, dan Gorontalo karena catatan kasus Covid-19 masih di bawah kriteria.

Perpanjangan PPKM mikro sudah mencakup penertiban fasilitas umum dan tempat wisata dengan mengatur pengetatan kegiatan masyarakat di sana. Pada daerah yang masuk zona oranye dan merah, tempat wisata akan dilarang beroperasi.

Tempat wisata di luar zona oranye dan merah tetap boleh buka dengan protokol kesehatan secara ketat dan pembatasan pengunjung maksimum 25%. Khusus pada tempat wisata di dalam ruangan, harus melakukan proses pemeriksaan untuk memastikan pengunjung tidak tertular Covid-19.

Baca Juga:
Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Susiwijono menyebut perpanjangan PPKM untuk menekan lonjakan wisatawan yang memanfaatkan liburan Idulfitri. Dia kemudian merujuk data lonjakan mobilitas masyarakat di tempat wisata sebesar 38,42% selama libur Lebaran 2021 pada 12-15 Mei 2021 ketimbang periode 5-8 Mei 2021.

Pada periode 5-8 Mei 2021, mobilitas wisatawan tercatat 103,404 kunjungan, tetapi pada 12-15 Mei 2021 melonjak hingga 143.130 kunjungan. "Melihat mobilitas masyarakat di lokasi wisata cukup tinggi, pemerintah menegaskan kembali aturan di PPKM mikro," ujarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

18 Mei 2021 | 21:42 WIB

Dengan adanya aktivitas libur lebaran, maka dengan adanya ppkm ini dapat menurunkan kasus covid-19 ini.

18 Mei 2021 | 14:34 WIB

iya betul, dishare juga salinan instruksinya.

18 Mei 2021 | 11:12 WIB

siang mas/mba, boleh kah minta salinan instruksinya? biar kami bisa WFH dan aman dari covid. terimakasih

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN