Country by Country Report (CbCR)

Dewan Uni Eropa Beri Lampu Hijau Proposal Publikasi Laporan Per Negara

Redaksi DDTCNews | Senin, 04 Oktober 2021 | 12:30 WIB
Dewan Uni Eropa Beri Lampu Hijau Proposal Publikasi Laporan Per Negara

Ilustrasi.

BRUSSELS, DDTCNews - Dewan Uni Eropa menyetujui rancangan aturan yang mewajibkan perusahaan multinasional membuka data laporan per negara atau Country by Country Report (CbCR) kepada publik. Data yang disampaikan mencakup nilai pembayaran pajak penghasilan yang disetor di yurisdiksi melakukan bisnis.

Mayoritas negara anggota yang menjadi Dewan Eropa sepakat perusahaan dengan pendapatan global lebih dari €750 juta wajib membuka data CbCR kepada publik. Dengan demikian, diperlukan perubahan atas panduan Uni Eropa No.13/2013 tentang laporan keuangan, laporan keuangan konsolidasi, dan beberapa laporan lain terkait dengan bisnis.

"Untuk pertama kalinya, perusahaan multinasional non-Uni Eropa yang melakukan bisnis akan terpengaruh. Ketentuan CbCR publik berlaku juga terhadap anak perusahaan, cabang usaha," tulis keterangan Dewa Uni Eropa dikutip pada Senin (4/9/2021).

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Proses pembahasan proposal CbCR publik diwarnai penolakan dan aksi abstain dari beberapa negara. Siprus dan Swedia memberikan suara menolak atas proposal CbCR publik. Sementara itu, Republik Ceko, Irlandia, Luksemburg, dan Malta memilih opsi abstain.

Namun, mayoritas negara sepakat untuk meneruskan proposal CbCR publik kepada Parlemen Eropa. Usulan tersebut akan dibahas dan diputuskan nasibnya pada pertemuan pleno Parlemen Eropa pada November 2021.

Jika berjalan mulus dan disetujui parlemen, CbCR publik tidak bisa langsung berlaku. Negara anggota memiliki waktu selama 18 bulan untuk melakukan ratifikasi dan mengadopsi regulasi tersebut pada hukum nasional masing-masing negara.

Baca Juga:
Otoritas Ini Usulkan Perubahan Aturan Pencegahan WP ke Luar Negeri

Dewan Uni Eropa ikut melakukan kompromi dalam membahas aturan CbCR publik. Data tersebut hanya bisa dirilis pada kegiatan usaha yang dilakukan di negara anggota Uni Eropa. Kemudian CbCR juga wajib dibuka untuk negara ketiga.

Opsi negara ketiga ini terdiri dari yurisdiksi yang masuk daftar hitam negara suaka pajak versi Uni Eropa. Kemudian aturan negara ketiga juga berlaku pada yurisdiksi yang masuk daftar abu-abu yurisdiksi nonkooperatif untuk tujuan perpajakan. Data negara ketiga ini dilaporkan secara agregat.

"Transparansi sangat penting untuk kelancaran fungsi pasar tunggal Eropa. Saya senang kami telah meningkatkan pekerjaan untuk mendukung ambisi kami melakukan transparansi pajak," kata Menteri Pengembangan Ekonomi dan Teknologi Slovenia, Zdravko Pocivalsek, seperti dilansir Tax Notes International.

Baca Juga:
Diperpanjang hingga 2030, Lahan Pertanian di Negara Ini Bebas Pajak

Seperti diketahui, laporan per negara atau CbCR merupakan salah satu dokumen transfer pricing yang berisi data dan informasi terkait alokasi penghasilan, pajak yang dibayar, dan aktivitas usaha dari seluruh anggota grup usaha.

Laporan CbCR disajikan dalam tabulasi khusus yang memiliki standar internasional dan saat ini hanya bisa dipertukarkan antarotoritas pajak sesuai dengan perjanjian. Pertukaran data berlaku bagi otoritas pajak yang memiliki Qualifying Competent Authority Agreement (QCAA). (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

07 Oktober 2021 | 13:48 WIB

Terima kasih ulasannya

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?