EFEK VIRUS CORONA

Detail Skema PPh Karyawan yang Ditanggung Pemerintah Diumumkan Besok

Dian Kurniati | Kamis, 12 Maret 2020 | 18:43 WIB
Detail Skema PPh Karyawan yang Ditanggung Pemerintah Diumumkan Besok

Sesmenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah berencana mengumumkan paket stimulus fiskal jilid II untuk menangkal dampak virus Corona pada perekonomian, besok, Jumat (13/3/2020).

Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso menyebut Presiden Joko Widodo telah menyetujui substansi rancangan paket stimulus tersebut. Namun, masih ada beberapa detail stimulus yang perlu difinalisasi.

"Intinya, pemerintah sangat berhati-hati memberikan kebijakan stimulus kedua ini karena dampak Covid-19 sudah seperti ini," katanya, Kamis (12/3/2020).

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Susiwijono mengatakan pemerintah masih terus menghitung detail dampak pemberian stimulus pada penerimaan negara dan pemulihan perekonomian. Pasalnya, anggaran stimulus itu akan berimplikasi pada realisasi penerimaan pajak pada 2020.

Susiwijono meyakini kebijakan itu akan sangat membantu perusahaan memperlancar arus kasnya di tengah berbagai ketidakpastian ekonomi akibat virus Corona. Dia berharap paket stimulus itu juga bisa memperbaiki arus produksi, distribusi, dan rantai pasok berbagai barang.

Berbagai insentif pajak yang akan diberikan mencakup pemberian fasilitas PPh 21 ditanggung pemerintah (DTP), relaksasi pembebasan PPh pasal 22 impor, pengurangan PPh pasal 25, dan relaksasi restitusi PPN dipercepat. Simak artikel ‘PPh Karyawan yang Ditanggung Pemerintah Fokus untuk Sektor Industri’.

Baca Juga:
Diperpanjang hingga 2030, Lahan Pertanian di Negara Ini Bebas Pajak

Adapun pada ketentuan restitusi dipercepat, pemerintah akan menaikkan batas maksimal restitusi PPN untuk pengusaha kena pajak, dari yang berlaku saat ini Rp1 miliar menjadi Rp5 miliar.

Sementara itu, ada pula stimulus nonfiskal berupa penyederhanaan ketentuan larangan atau pembatasan (lartas) impor, serta penundaan atau pembebasan pembayaran bea masuk atas impor. Insentif pabeanan itu diberikan pada importir bereputasi baik dan mitra utamanya sebanyak 735 perusahaan, lebih besar dari perkiraan awal 500 perusahaan. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

13 Maret 2020 | 02:34 WIB

Semoga kebijakan ini tidak menjadi boomerang nantinya bagi pemerintah karena tahun 2020 ini sangat banyak insentif fiskal yg dikeberikan

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Klaim Insentif Pajak 2025 Sudah Akomodir Rumah Tangga dan UMKM

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?