Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) mengaku siap menghadapi lonjakan pelaporan surat pemberitahuan (SPT) tahunan wajib pajak orang pribadi dan badan pada akhir bulan ini. Kualitas sistem teknologi informasi sudah terus diperbaiki.
Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP Iwan Djuniardi mengatakan sistem teknologi informasi DJP sudah siap untuk melayani pelaporan SPT tahunan wajib pajak orang pribadi dan badan yang diperkirakan menyentuh titik puncaknya pada akhir bulan ini.
“[Dari sisi teknologi informasi] kami sudah siap," katanya Selasa (7/4/2020).
Seperti diketahui, DJP memutuskan untuk tidak memperpanjang batas akhir pelaporan SPT tahunan wajib pajak badan, seperti yang diberikan untuk wajib pajak orang pribadi. Simak artikel ‘Ini Alasan DJP Tidak Perpanjang Deadline Lapor SPT Tahunan WP Badan’.
Sesuai ketentuan, batas akhir penyampaian SPT tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak. Sementara, untuk SPT tahunan wajib pajak badan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak. Artinya, tenggat ada di akhir Maret dan April.
Namun, DJP sebelumnya menggeser batas akhir penyampaian SPT tahunan wajib pajak orang pribadi menjadi 30 April 2020. Dengan demikian tenggat pelaporan SPT tahunan wajib pajak orang pribadi sama dengan wajib pajak badan. Simak artikel ‘Diperpanjang, Batas Akhir Lapor SPT Tahunan WP OP Jadi 30 April 2020’.
Iwan menyatakan persiapan sudah dilakukan otoritas sejak awal tahun agar mampu meminimalisasi gangguan. Terlebih, otoritas sudah menjadikan DJP Online sebagai single login. Simak artikel ‘Sudah Coba Pakai Single Login DJP? Ini Tahap Awalnya’.
Iwan mengatakan otoritas pajak saat ini sudah bisa melakukan deteksi dini jika ada gangguan dalam sistem, terutama terkait dengan pelaporan SPT tahunan di DJP Online.
“Jaringan sudah kita tingkatkan kapasitasnya. Monitoring tools untuk performance apps sudah kita improve jadi kita bisa deteksi dini seandainya ada error sistem,” katanya.
Sebagai informasi, sesuai dengan pasal 7 ayat (1) Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), penyampaian SPT yang terlambat akan dikenai sanksi administrasi berupa denda. untuk SPT tahunan PPh orang pribadi, denda dipatok senilai Rp100.000. Untuk SPT tahunan PPh badan dipatok Rp1 juta. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
coba saudara hubungi kontak telepon kantor pajak terdaftar atau tanyakan ke sosial media kantor pajak dimana saudara terdaftar. Selama masa WFH ini pihak pelayanan mengalihkan pelayanan mereka di dua media tersebut. Mungkin bisa membantu
bisa enggak no effin didapatkan dengan cara online karena belum bisa ke kantor pajak yg wilayah nya red zone
Mlm, tolong diperpanjang untuk WP Badan atas pelaporan SPT Badan 2019. WP merasa tertekan dengan situasi yg diharuskan kerja dari ruma, sosial diatancing, SPBB tapi dari DJP tidak ada kebijakan nya. klo alasan nya itu brrti untuk yg SPT Badan LB harusnya bisa dong diperpanjang.