PELAPORAN SPT

Deadline Lapor SPT Tahunan WP OP & Badan Sama, Sistem IT DJP Siap?

Redaksi DDTCNews | Rabu, 08 April 2020 | 10:02 WIB
Deadline Lapor SPT Tahunan WP OP & Badan Sama, Sistem IT DJP Siap?

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) mengaku siap menghadapi lonjakan pelaporan surat pemberitahuan (SPT) tahunan wajib pajak orang pribadi dan badan pada akhir bulan ini. Kualitas sistem teknologi informasi sudah terus diperbaiki.

Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP Iwan Djuniardi mengatakan sistem teknologi informasi DJP sudah siap untuk melayani pelaporan SPT tahunan wajib pajak orang pribadi dan badan yang diperkirakan menyentuh titik puncaknya pada akhir bulan ini.

“[Dari sisi teknologi informasi] kami sudah siap," katanya Selasa (7/4/2020).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Seperti diketahui, DJP memutuskan untuk tidak memperpanjang batas akhir pelaporan SPT tahunan wajib pajak badan, seperti yang diberikan untuk wajib pajak orang pribadi. Simak artikel ‘Ini Alasan DJP Tidak Perpanjang Deadline Lapor SPT Tahunan WP Badan’.

Sesuai ketentuan, batas akhir penyampaian SPT tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak. Sementara, untuk SPT tahunan wajib pajak badan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak. Artinya, tenggat ada di akhir Maret dan April.

Namun, DJP sebelumnya menggeser batas akhir penyampaian SPT tahunan wajib pajak orang pribadi menjadi 30 April 2020. Dengan demikian tenggat pelaporan SPT tahunan wajib pajak orang pribadi sama dengan wajib pajak badan. Simak artikel ‘Diperpanjang, Batas Akhir Lapor SPT Tahunan WP OP Jadi 30 April 2020’.

Baca Juga:
Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Iwan menyatakan persiapan sudah dilakukan otoritas sejak awal tahun agar mampu meminimalisasi gangguan. Terlebih, otoritas sudah menjadikan DJP Online sebagai single login. Simak artikel ‘Sudah Coba Pakai Single Login DJP? Ini Tahap Awalnya’.

Iwan mengatakan otoritas pajak saat ini sudah bisa melakukan deteksi dini jika ada gangguan dalam sistem, terutama terkait dengan pelaporan SPT tahunan di DJP Online.

“Jaringan sudah kita tingkatkan kapasitasnya. Monitoring tools untuk performance apps sudah kita improve jadi kita bisa deteksi dini seandainya ada error sistem,” katanya.

Sebagai informasi, sesuai dengan pasal 7 ayat (1) Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), penyampaian SPT yang terlambat akan dikenai sanksi administrasi berupa denda. untuk SPT tahunan PPh orang pribadi, denda dipatok senilai Rp100.000. Untuk SPT tahunan PPh badan dipatok Rp1 juta. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

15 April 2020 | 17:36 WIB

coba saudara hubungi kontak telepon kantor pajak terdaftar atau tanyakan ke sosial media kantor pajak dimana saudara terdaftar. Selama masa WFH ini pihak pelayanan mengalihkan pelayanan mereka di dua media tersebut. Mungkin bisa membantu

14 April 2020 | 22:46 WIB

bisa enggak no effin didapatkan dengan cara online karena belum bisa ke kantor pajak yg wilayah nya red zone

08 April 2020 | 22:17 WIB

Mlm, tolong diperpanjang untuk WP Badan atas pelaporan SPT Badan 2019. WP merasa tertekan dengan situasi yg diharuskan kerja dari ruma, sosial diatancing, SPBB tapi dari DJP tidak ada kebijakan nya. klo alasan nya itu brrti untuk yg SPT Badan LB harusnya bisa dong diperpanjang.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?