PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Dapat Surat Imbauan Ikut PPS, Wajib Pajak Perlu Konsultasi dengan AR

Redaksi DDTCNews | Senin, 30 Mei 2022 | 15:30 WIB
Dapat Surat Imbauan Ikut PPS, Wajib Pajak Perlu Konsultasi dengan AR

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak yang mendapat surat imbauan keikutsertaan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) perlu berkonsultasi dengan account reprsentative (AR) di kantor pelayanan pajak (KPP) terdaftar.

Pernyataan tersebut disampaikan Ditjen Pajak (DJP) untuk menjawab pertanyaan seorang netizen di media sosial. Melalui kanal resmi Kring Pajak, seorang wajib pajak mengaku mendapat 'surat cinta' dari otoritas agar mengikuti PPS.

Dalam surat yang diterima, disebutkan adanya harta tidak bergerak senilai ratusan juta rupiah yang belum dilapokan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Padahal, wajib pajak tersebut mengaku sudah menyampaikan satu-satunya aset berupa mobil dengan nilai yang sebenarnya.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

"Ini harta tidak bergeraknya dari mana? Padahal hanya dicantumkan harta senilai mobil tersebut. Apa saya keliru mengisi? Tapi di history e-SPT sudah benar bahwa hartanya cuma mobil tersebut," tanya seorang netizen lewat Twitter, dikutip Senin (30/5/2022).

DJP pun meminta wajib pajak yang bersangkutan agar segera menghubungi KPP terdaftar melalui laman pajak.go.id/unit-kerja. Konsultasi dan konfirmasi dengan AR diperlukan untuk memastikan tidak ada data yang keliru. Seperti diketahui, otoritas pajak memiliki akses yang makin luas terhadap informasi keuangan wajib pajak.

Imbauan keikutsertaan PPS, imbuh Kring Pajak, diberikan apabila memang ada temuan harta yang belum atau kurang dilaporkan dalam SPT Tahunan. Apabila wajib pajak yang bersangkutan memang merasa tidak ada harta yang belum dilaporkan maka sebenarnya tidak perlu mengikuti PPS.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

"Kakak juga dapat berkonsultasi dengan pihak KPP dengan menghubungi Whatsapp, email, telepon. Selain itu, Kakak juga dapat berkonsultasi dengan menghubungi hotline PPS di 1500-008," cuit DJP.

Perlu diketahui, ketentuan lengkap terkait dengan PPS dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 196/2021.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

30 Mei 2022 | 17:08 WIB

kalo wp ingin pps tapi dihalangi dengan berbagai macam alasan agar wp tdk ikut pps gimana ya. mohon pencerahan

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Minggu, 22 Desember 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Tegaskan Threshold PPh Final UMKM dan PKP Tetap Rp4,8 Miliar

Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Klaim Insentif Pajak 2025 Sudah Akomodir Rumah Tangga dan UMKM

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?