KABUPATEN TEGAL

Dapat Armada Baru, Layanan Pajak Keliling Diperkuat

Redaksi DDTCNews | Kamis, 03 Juni 2021 | 16:00 WIB
Dapat Armada Baru, Layanan Pajak Keliling Diperkuat

Ilustrasi

SLAWI, DDTCNews – Pemkab Tegal, Jawa Tengah mendapatkan bantuan mobil pajak keliling dari Bank Jateng untuk mengoptimalkan pendapatan daerah.

Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Tegal Widodo Joko Mulyono mengatakan bantuan dari Bank Jateng berupa satu unit mobil pelayanan pajak keliling. Dia berharap bertambahnya armada pelayanan pajak keliling makin mendekatkan administrasi pajak daerah kepada masyarakat.

Dia menyampaikan mobil pajak keliling tidak hanya meningkatkan kualitas pelayanan pajak kepada masyarakat. Mobil pajak keliling juga mampu menekan angka sanksi administrasi karena terlambat membayar pajak.

Baca Juga:
Dibantu Lurah hingga Camat, Realisasi PBB-P2 Tuban Sudah Tembus Target

"Selain membantu memudahkan dan mendekatkan pelayanan kepada wajib pajak, keberadaan mobil operasional ini diharapkan mampu meminimalisir keterlambatan penyetoran pajak," katanya dikutip pada Kamis (3/6/2021).

Widodo menilai unit pajak keliling akan bermanfaat untuk mengoptimalkan penerimaan pajak bumi dan bangunan perdesaan perkotaan (PBB-P2). Pemkab menargetkan setoran PBB-P2 senilai Rp44,5 miliar atau 33,4% dari target pajak daerah sejumlah Rp133 miliar tahun ini.

Untuk mengoptimalkan fungsi mobil pajak keliling, ia meminta Bappenda membuat pola komunikasi publik yang baru melalui infografis perihal jadwal operasional mobil pajak. Informasi tersebut dapat dipublikasikan melalui media sosial Pemkab Tegal dan Bappenda.

Baca Juga:
Opsen PKB Hingga PBB-P2, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Kota Baubau

Widodo berharap jadwal operasional mobil pajak keliling dapat diinformasikan secara luas kepada masyarakat sehingga tingkat kesadaran dan kepatuhan pajak masyarakat dapat jauh lebih baik dari kondisi saat ini.

"Publikasi yang efektif akan meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak dalam membayar pajak, seperti pada layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor milik Samsat yang kehadirannya selalu ditunggu-tunggu warga," tuturnya seperti dilansir panturapost.com. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

09 Juni 2021 | 23:15 WIB

ini langkah yang baik dan perlu diapresiasi. kiranya dengan ditambahkannya armada pajak keliling dapat menjangkau pula masyarakat yang belum melek teknologi di daerah desa. dengan demikian, jelas akan mempermudah wajib pajak dalam melakukan kewajibannya. jika melihat Dari hasil studi yang dilakukan oleh World Bank dan PricewaterhouseCoopers dalam buku "Paying Taxes 2016", disebutkan bahwa kunci kepatuhan WP salah satunya adalah kemudahan dalam membayar Pajak.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?