DANA TABUNGAN PERUMAHAN

Dana Taperum PNS yang Dialihkan ke BP Tapera Tembus Rp10 Triliun

Muhamad Wildan | Rabu, 16 Desember 2020 | 14:48 WIB
Dana Taperum PNS yang Dialihkan ke BP Tapera Tembus Rp10 Triliun

Ilustrasi. (foto: Antara)

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Perbendaharaan menyebutkan nilai dana tabungan perumahan (Taperum) PNS yang dialihkan dari Kementerian Keuangan kepada Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) mencapai Rp10,9 triliun.

Dirjen Perbendaharaan Andin Hadiyanto mengatakan dana tersebut nantinya akan menjadi saldo awal simpanan peserta BP Tapera. Lalu, sebagian lagi akan dicairkan untuk pensiunan PNS dan ahli waris PNS yang sudah meninggal.

"Selanjutnya, pengembalian kepada masing-masing penerima dana Taperum PNS akan dihitung oleh BP Tapera," katanya, Rabu (16/12/2020).

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kementerian Keuangan dan BP Tapera sebelumnya telah menggelar berita acara serah terima (BAST) pengalihan dana Taperum PNS. Seluruh aset Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan kini sudah beralih ke rekening giro BP Tapera dalam bentuk deposito.

Selanjutnya, dana Taperum PNS tersebut akan masuk ke rekening giro BP Tapera melalui beberapa bank BUMN yaitu BTN, BRI, BNI, dan Bank Mandiri melalui pemindahbukuan atau overbooking tanpa biaya.

Berdasarkan penghitungan terakhir oleh BP Tapera bersama dengan aktuaris, dana Taperum PNS yang akan dikembalikan mencapai sekitar Rp1,8 triliun. Setidaknya 600.000 pensiunan PNS dan ahli waris akan mendapatkan dana pengembalian tersebut.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

Deputi Komisioner Bidang Pengerahan Dana Tapera Eko Ariantoro sebelumnya mengatakan dana tersebut sudah mulai dikembalikan pada akhir Januari 2021. Dalam pengembaliannya, BP Tapera akan bekerja sama dengan PT Taspen.

"Insyaallah akan segera tanda tangan perjanjian kerja sama [dengan PT Taspen]. Target akhir Januari 2021 sudah mulai dilakukan proses pengembalian ke PNS pensiun atau ahli waris, " tuturnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

17 Desember 2020 | 15:39 WIB

akan dan akan selalu akan akan akan akan mulu

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?