PAJAK PENGHASILAN BADAN (16)

Contoh Soal dan Jawaban Rekonsiliasi Fiskal

Redaksi DDTCNews | Senin, 04 November 2019 | 17:00 WIB
Contoh Soal dan Jawaban Rekonsiliasi Fiskal

LAPORAN keuangan yang disusun perusahaan biasanya harus disesuaikan dengan peraturan fiskal ketika laporan keuangan tersebut dijadikan sebagai dasar untuk membuat SPT PPh yang disampaikan ke kantor pajak. Hal ini disebabkan laporan keuangan perusahaan mengacu pada standar akuntansi keuangan (SAK), yang tidak selalu sesuai dengan ketentuan perpajakan.

Secara umum, rekonsiliasi fiskal dilakukan oleh wajib pajak (WP) karena terdapat perbedaan perhitungan antara laba menurut komersial atau akuntansi dengan laba menurut perpajakan. Laporan keuangan komersial ditujukan untuk menilai kinerja ekonomi dan keadaan finansial dari sektor swasta, sedangkan laporan keuangan fiskal lebih ditujukan untuk menghitung pajak.

Dengan demikian, rekonsiliasi fiskal dapat diartikan sebagai usaha mencocokan perbedaan yang terdapat dalam laporan keuangan komersial dengan perbedaan yang terdapat dalam laporan keuangan fiskal yang disusun berdasarkan UU perpajakan.

Proses rekonsiliasi fiskal ini umumnya dilakukan oleh WP yang berbentuk perusahaan. Rekonsiliasi dilakukan terhadap pos-pos biaya dan pos-pos penghasilan dalam Laporan keuangan komersial, antara lain:

  • Rekonsiliasi terhadap penghasilan yang dikenakan PPh final.
  • Rekonsiliasi terhadap penghasilan yang bukan merupakan objek pajak.
  • WP mengeluarkan biaya-biaya yang tidak boleh menjadi pengurang penghasilan bruto.
  • WP menggunakan metode pencatatan yang berbeda dengan ketentuan pajak.
  • WP mengeluarkan biaya-biaya untuk mendapatkan pendapatan yang telah dikenakan PPh fnal dan pendapatan yang dikenakan PPh non final.

Jenis Koreksi Fiskal

Koreksi fiskal adalah koreksi perhitungan pajak yang diakibatkan oleh adanya perbedaan pengakuan metode, manfaat, dan umur, dalam menghitung laba secara komersial atau dengan secara fiskal. Koreksi fiskal dibedakan menjadi 2 yaitu koreksi fiskal positif dan koreksi fiskal negatif. Koreksi fiskal positif akan menyebabkan laba kena pajak akan bertambah, sedangkan koreksi negatif akan menyebabkan laba kena pajak berkurang.

Dengan demikian, untuk keperluan perpajakan wajib pajak tidak perlu membuat pembukuan ganda, melainkan cukup membuat satu pembukuan berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan (SAK), dan pada waktu mengisi SPT Tahunan PPh terlebih dahulu harus dilakukan koreksi-koreksi fiskal.

Koreksi fiskal sangat erat kaitannya dengan persiapan dan penghitungan pajak terutang selama satu tahun, terutama bagi wajib pajak badan. Karena itu pemahaman atas rekonsiliasi fiskal ini sangat penting terutama untuk memudahkan dalam pengisian SPT PPh Badan yang jatuh tempo setiap tanggal 30 April.

Contoh Kasus dan Jawaban

PT. ABADI JAYA SENTOSA (AJS) bergerak dalam bisnis perdagangan kain tenun. PT AJS merupakan wajib pajak badan yang berdomisili di Jepara, Jawa Tengah. Informsasi dan data laporan keuangan komersial PT AJS pada 2019 adalah sebagai berikut (dalam ribuan rupiah):

Keterangan tambahan:

  • Penyusutan fiskal menggunakan metode garis lurus
  • Persediaan akhir dinilai dengan metode LIFO, sedangkan apabila dinilai dengan metode FIFO sebesar Rp700.000.000
  • Membayar PPh pasal 22 sebesar (1,5% x Rp200.000.000) = Rp3.000.000
  • Membayar PPh pasal 23 sebesar (2% x Rp10.000.000) = Rp200.000
  • Membayar PPh pasal 25 selama 12 bulan untuk setiap masa pajak Rp5.000.000 selama tahun 2019.

Pertanyaan:

  1. Buatlah rekonsiliasi fiskal untuk PT. AJS, sehingga diketahui penghasilan kena pajaknya.
  2. Hitunglah PPh Pasal 29 untuk tahun pajak 2019.

Jawaban:

Penghitungan PPh Pasal 29 PT AJS untuk tahun pajak 2019:

Dengan demikian, PT AJS wajib melunasi sisa kekurangan pembayaran PPh Badan terutang tahun pajak 2019 sebesar Rp6.550.000 maksimal sebelum SPT Tahunan PPh Badan dilaporkan.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Dini Ardiawari 18 November 2023 | 12:25 WIB

Ini gambarnya memang tidak muncul apa-apa kah Kak?

31 Maret 2021 | 10:32 WIB

saya ingin bertanya, kenapa di bagian persediaan akhir ada koreksi negatif?

21 Maret 2020 | 07:41 WIB

Saya mau tanya. Itu kan peredaran bruto nya dibawah 4,8m tapi kenapa pake tarif 31e ya? Kenapa gak pake tarif yg 17 (2a) atau 17 (2b) Mohon jawaban, tolomg koreksi jika sy salah, terimakasih.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 04 November 2024 | 13:30 WIB PMK 54/2021

Omzet Sudah Tembus Rp4,8 Miliar, Kapan Harus Mulai Pembukuan?

Kamis, 31 Oktober 2024 | 09:00 WIB KPP PRATAMA JAKARTA PENJARINGAN

Dorong Pembayaran Piutang Pajak, KPP Adakan Kelas untuk WP Badan

Rabu, 23 Oktober 2024 | 13:00 WIB CORETAX SYSTEM

Setelah Diimplementasikan, DJP Akan Tetap Sediakan Edukasi Coretax

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 13:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax Punya Fitur Layanan Edukasi, WP Bisa Ajukan Topik Kelas Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?