PP 55/2022

Contoh PPh Final 0,5% Terutang Saat Transaksi dengan Pemotong/Pemungut

Redaksi DDTCNews | Kamis, 26 Januari 2023 | 18:00 WIB
Contoh PPh Final 0,5% Terutang Saat Transaksi dengan Pemotong/Pemungut

Ilustrasi. Pedagang elektronik menata mesin pengendali pengeras suara dagangannya di salah satu pusat penjualan elektronik di Jakarta, Rabu (28/12/2022). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/foc.

JAKARTA, DDTCNews - PP 55/2022 mengatur bahwa PPh final UMKM 0,5% perlu dilunasi dengan 2 mekanisme. Pertama, disetor sendiri oleh wajib pajak yang memiliki omzet tertentu.

Kedua, dipotong atau dipungut oleh pemotong atau pemungut PPh dalam hal wajib pajak bersangkutan melakukan transaksi dengan pihak yang ditunjuk sebagai pemotong atau pemungut pajak.

"Pemotongan atau pemungutan PPh terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b wajib dilakukan oleh pemotong atau pemungut PPh untuk setiap transaksi dengan wajib pajak yang dikenai PPh bersifat final berdasarkan PP 55/2022," bunyi Pasal 62 ayat (3) PP 55/2022, dikutip pada Kamis (26/1/2023).

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Pada bagian Penjelasan PP 55/2022, tersaji contoh kasus tentang perhitungan PPh final 0,5% terutang saat UMKM bertransaksi dengan pemotong/pemungut pajak. Berikut ini adalah contohnya:

Koperasi A memiliki usaha toko elektronik dan memenuhi ketentuan untuk dapat dikenakan PPh final 0,5% sesuai dengan PP 55/2022.

Pada September 2023, Koperasi A memperoleh penghasilan dari usaha penjualan alat elektronik dengan peredaran bruto (omzet) senilai Rp80 juta.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Dari jumlah tersebut, penjualan dengan omzet senilai Rp60 juta dilakukan pada 17 September 2023 kepada Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta yang berperan sebagai pemotong atau pemungut pajak. Sementara sisanya, senilai Rp20 juta diperoleh dari penjualan kepada pembeli orang pribadi yang langsung datang ke toko.

Perlu dicatat, Koperasi A memiliki surat keterangan wajib pajak dikenai PPh final 0,5% berdasarkan PP 55/2022.

PPh final yang terutang untuk September 2023 dihitung sebagai berikut:
a. PPh final yang dipotong Dinas Perhubungan DKI Jakarta: 0,5% x Rp60 juta = Rp300 ribu.
b. PPh final disetor sendiri: 0,5% x Rp20 juta = Rp100 ribu.

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Sebagai informasi kembali, PPh final 0,5% sesuai dengan PP 55/2022 (sebelumnya diatur dalam PP 23/2018), bisa dimanfaatkan oleh wajib pajak orang pribadi serta wajib pajak badan berbentuk koperasi, CV, firma, PT, dan BUMDes/BUMDes Bersama. Tarif PPh final 0,5% ini hanya berlaku terhadap jenis wajib pajak tersebut yang menerima omzet tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam 1 tahun pajak.

PP 55/2022 juga mengatur adanya batas omzet tidak kena pajak sampai dengan Rp500 juta dalam 1 tahun pajak. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

27 Januari 2023 | 15:48 WIB

pemotong sepertinya keliru membuat bupot, minta pembetulan saja 🙏

27 Januari 2023 | 09:09 WIB

kalau transaksi di 30 Desember 2022 . dan sudah buat invoice tgl 30 des 2022. tapi baru di bayarkan oleh pemungut pp23 di january 2023 dan bukti potong masuk ke january. itu bagaimana ya.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?