REKONSILIASI FISKAL (7)

Contoh Kasus Pembebanan Biaya Kendaraan Menurut Pajak

Redaksi DDTCNews | Kamis, 05 Maret 2020 | 13:41 WIB
Contoh Kasus Pembebanan Biaya Kendaraan Menurut Pajak

SETELAH sebelumnya mengulas mengenai pembebanan biaya pemakaian telepon seluler menurut fiskal, kali ini diulas mengenai bagimana pembiayaan kendaraan perusahaan yang sesuai dengan ketentuan pajak yang berlaku.

Terkait hal tersebut, Ditjen Pajak telah mengaturnya dalam Pasal 2 dan 3 Keputusan Dirjen Pajak No. KEP-220/PJ/2002 tentang tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Biaya Pemakaian Telepon Seluler dan Kendaraan Perusahaan. Adapun ringkasan ketentuan biaya kendaaran perusahaan menurut KEP-220/2002 adalah sebagai berikut.

Lebih lanjut, dalam Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-09/PJ.42/2002 dinyatakan bahwa kendaraan sedan atau sejenis yang dimaksud adalah termasuk dalam kendaraan jenis minibus sepanjang dipergunakan hanya untuk seorang pegawai tertentu karena jabatan atau pekerjaannya, dan pemakaian full-time baik untuk kepentingan perusahaan maupun keperluan pribadi dan keluarga pegawai yang bersangkutan.  Adapun dalam biaya pemeliharaan kendaraan termasuk juga pengeluaran rutin untuk pembelian/pemakaian bahan bakar.

Contoh Kasus

Kasus 1:

PT A membeli sebuah kendaraan minibus yang digunakan untuk antarjemput karyawannya dengan harga Rp300.000.000 (Kelompok 2, metode garis lurus) pada tanggal 1 Maret 2020. Selama tahun 2020, PT A mengeluarkan biaya pemeliharaan kendaraan termasuk bahan bakar sebesar Rp10.000.000. Untuk tahun pajak 2020, berapakah biaya yang dapat dibebankan oleh PT A atas penggunaan kendaraan minibus tersebut?

Jawaban:

Untuk biaya perolehan kendaraan minibus, pembebanan dilakukan melalui penyusutan aset tetap dengan perhitungan sebagai berikut:

(masa penyusutan x tarif penyusutan sesuai Pasal 11 UU PPh) x harga perolehan = biaya penyusutan

(10/12 x 12,5%) x Rp300.000.000 = Rp31.250.000

Dengan demikian, PT A dapat membebankan biaya penyusutan aset sebesar Rp31.250.000 untuk tahun pajak 2020. Namun, untuk biaya pemeliharaan sebesar Rp10.000.000 dapat dibebankan secara sekaligus pada tahun pajak yang bersangkutan.

Kasus 2:

PT A juga memberikan fasilitas kendaraan berupa mobil sedan kepada Bapak Suherman yang menjabat sebagai direktur perusahaan PT B. Mobil tersebut digunakan oleh Bapak Suherman untuk keperluan perusahaan maupun untuk kepentingan pribadinya. Mobil dibeli pada 5 Mei 2020 dengan harga perolehan sebesar Rp800.000.000 (Kelompok 2, metode garis lurus). Berapa biaya penyusutan yang boleh dibebankan oleh PT atas pembelian mobil sedan tersebut untuk tahun pajak 2020?

Jawaban:

Sesuai dengan KEP-220/2002, biaya perolehan atau pembelian kendaraan sedan atau yang sejenisnya, yang dimiliki dan dipergunakan perusahaan untuk pegawai tertentu karena jabatan atau pekerjaannya dapat dibebankan sebagai biaya perusahaan sebesar 50% dari jumlah biaya perolehan atau pembelian atau perbaikan besar melalui penyusutan aktiva tetap.

Perhitungannya adalah sebagai berikut:

= 50% x [(8/12 x 12,5%) x Rp800.000.000]

= 50% x Rp66.666.666,7

= Rp33.333.333,3

Dengan demikian, atas pembelian mobil sedan untuk Bapak Suherman, PT A hanya dapat membebankan biaya penyusutan sebesar Rp33.333.333,3 untuk tahun pajak 2020.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Sutijadi Wiguna 17 Januari 2023 | 15:46 WIB

untuk Sisa 50% penyusutan pada akhir umur kendaraan apakah bisa dibiayakan?

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 04 November 2024 | 13:30 WIB PMK 54/2021

Omzet Sudah Tembus Rp4,8 Miliar, Kapan Harus Mulai Pembukuan?

Kamis, 31 Oktober 2024 | 09:00 WIB KPP PRATAMA JAKARTA PENJARINGAN

Dorong Pembayaran Piutang Pajak, KPP Adakan Kelas untuk WP Badan

Rabu, 23 Oktober 2024 | 13:00 WIB CORETAX SYSTEM

Setelah Diimplementasikan, DJP Akan Tetap Sediakan Edukasi Coretax

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 13:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax Punya Fitur Layanan Edukasi, WP Bisa Ajukan Topik Kelas Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?