REKONSILIASI FISKAL (7)

Contoh Kasus Pembebanan Biaya Kendaraan Menurut Pajak

Redaksi DDTCNews | Kamis, 05 Maret 2020 | 13:41 WIB
Contoh Kasus Pembebanan Biaya Kendaraan Menurut Pajak

SETELAH sebelumnya mengulas mengenai pembebanan biaya pemakaian telepon seluler menurut fiskal, kali ini diulas mengenai bagimana pembiayaan kendaraan perusahaan yang sesuai dengan ketentuan pajak yang berlaku.

Terkait hal tersebut, Ditjen Pajak telah mengaturnya dalam Pasal 2 dan 3 Keputusan Dirjen Pajak No. KEP-220/PJ/2002 tentang tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Biaya Pemakaian Telepon Seluler dan Kendaraan Perusahaan. Adapun ringkasan ketentuan biaya kendaaran perusahaan menurut KEP-220/2002 adalah sebagai berikut.

Lebih lanjut, dalam Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-09/PJ.42/2002 dinyatakan bahwa kendaraan sedan atau sejenis yang dimaksud adalah termasuk dalam kendaraan jenis minibus sepanjang dipergunakan hanya untuk seorang pegawai tertentu karena jabatan atau pekerjaannya, dan pemakaian full-time baik untuk kepentingan perusahaan maupun keperluan pribadi dan keluarga pegawai yang bersangkutan.  Adapun dalam biaya pemeliharaan kendaraan termasuk juga pengeluaran rutin untuk pembelian/pemakaian bahan bakar.

Contoh Kasus

Kasus 1:

PT A membeli sebuah kendaraan minibus yang digunakan untuk antarjemput karyawannya dengan harga Rp300.000.000 (Kelompok 2, metode garis lurus) pada tanggal 1 Maret 2020. Selama tahun 2020, PT A mengeluarkan biaya pemeliharaan kendaraan termasuk bahan bakar sebesar Rp10.000.000. Untuk tahun pajak 2020, berapakah biaya yang dapat dibebankan oleh PT A atas penggunaan kendaraan minibus tersebut?

Jawaban:

Untuk biaya perolehan kendaraan minibus, pembebanan dilakukan melalui penyusutan aset tetap dengan perhitungan sebagai berikut:

(masa penyusutan x tarif penyusutan sesuai Pasal 11 UU PPh) x harga perolehan = biaya penyusutan

(10/12 x 12,5%) x Rp300.000.000 = Rp31.250.000

Dengan demikian, PT A dapat membebankan biaya penyusutan aset sebesar Rp31.250.000 untuk tahun pajak 2020. Namun, untuk biaya pemeliharaan sebesar Rp10.000.000 dapat dibebankan secara sekaligus pada tahun pajak yang bersangkutan.

Kasus 2:

PT A juga memberikan fasilitas kendaraan berupa mobil sedan kepada Bapak Suherman yang menjabat sebagai direktur perusahaan PT B. Mobil tersebut digunakan oleh Bapak Suherman untuk keperluan perusahaan maupun untuk kepentingan pribadinya. Mobil dibeli pada 5 Mei 2020 dengan harga perolehan sebesar Rp800.000.000 (Kelompok 2, metode garis lurus). Berapa biaya penyusutan yang boleh dibebankan oleh PT atas pembelian mobil sedan tersebut untuk tahun pajak 2020?

Jawaban:

Sesuai dengan KEP-220/2002, biaya perolehan atau pembelian kendaraan sedan atau yang sejenisnya, yang dimiliki dan dipergunakan perusahaan untuk pegawai tertentu karena jabatan atau pekerjaannya dapat dibebankan sebagai biaya perusahaan sebesar 50% dari jumlah biaya perolehan atau pembelian atau perbaikan besar melalui penyusutan aktiva tetap.

Perhitungannya adalah sebagai berikut:

= 50% x [(8/12 x 12,5%) x Rp800.000.000]

= 50% x Rp66.666.666,7

= Rp33.333.333,3

Dengan demikian, atas pembelian mobil sedan untuk Bapak Suherman, PT A hanya dapat membebankan biaya penyusutan sebesar Rp33.333.333,3 untuk tahun pajak 2020.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Sutijadi Wiguna 17 Januari 2023 | 15:46 WIB

untuk Sisa 50% penyusutan pada akhir umur kendaraan apakah bisa dibiayakan?

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 19 Oktober 2024 | 13:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax Punya Fitur Layanan Edukasi, WP Bisa Ajukan Topik Kelas Pajak

Selasa, 13 Agustus 2024 | 19:15 WIB LAYANAN PAJAK

Coretax DJP, WP Bakal Lebih Fleksibel Ikuti Kelas Pajak

Selasa, 13 Agustus 2024 | 17:08 WIB KELAS PPN

Perbedaan Faktur Pajak Gabungan dan Faktur Pajak Digunggung

Rabu, 01 Mei 2024 | 13:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (4)

Memahami Pengurang Penghasilan dalam PPh Pasal 21

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN