KEBIJAKAN PEMERINTAH

Cek Rekening! Hari Ini Gaji ke-13 PNS dan Anggota Polri/TNI Cair

Dian Kurniati | Senin, 10 Agustus 2020 | 10:09 WIB
Cek Rekening! Hari Ini Gaji ke-13 PNS dan Anggota Polri/TNI Cair

Gedung Kementerian Keuangan. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews—Pemerintah akan mulai mencairkan gaji ke-13 untuk pegawai negeri sipil (PNS), pegawai pemerintah non-PNS, prajurit TNI, anggota Polri, dan para pensiunan, pada hari ini, Senin (10/8/2020).

Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Dwi Wahyu Atmaji mengatakan pencairan gaji ke-13 tersebut langsung dilakukan setelah Peraturan Pemerintah (PP) No.44/2020 terbit pada pekan lalu.

"Ya (pencairannya hari ini). Sekaligus," katanya kepada DDTCNews, Senin (10/8/2020).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Ketentuan perihal pencairan gaji ke-13 untuk tersebut dijelaskan secara lengkap dalam PP No.44/2020. Dalam beleid itu, gaji ke-13 hanya akan diterima PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri golongan III ke bawah atau setara.

Sementara pejabat negara termasuk presiden, wakil presiden, menteri, anggota DPR, anggota MPR, serta pejabat eselon I dan eselon II dikecualikan dari penerima gaji ke-13 tahun ini atau tidak menerima sepeserpun.

Komponen gaji ke-13 untuk PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan/ umum. Untuk pensiunan, gaji ke-13 meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan/atau tunjangan tambahan penghasilan.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Adapun gaji ke-13 untuk calon PNS meliputi 80% dari pokok PNS, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum.

Sementara itu. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menyiapkan anggaran untuk membayar gaji ke-13 untuk PNS, prajurit TNI, anggota Polri, serta pensiunan senilai Rp28,5 triliun.

Anggaran itu terdiri atas gaji ke-13 untuk PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri pemerintah pusat senilai Rp6,73 triliun, serta pensiunan Rp7,86 triliun. Untuk PNS pemerintah daerah, disiapkan anggaran Rp13,89 triliun melalui APBD. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

11 Agustus 2020 | 12:42 WIB

terima kasih untuk Pemerintah,DPR,PT. TASPEN dan BNI 46.

11 Agustus 2020 | 12:41 WIB

terima

10 Agustus 2020 | 11:13 WIB

kalau ppnpn,pgawai pemerintah non pns dpt ga ya

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN