Gedung Kementerian Keuangan. (foto: Kemenkeu)
JAKARTA, DDTCNews—Pemerintah akan mulai mencairkan gaji ke-13 untuk pegawai negeri sipil (PNS), pegawai pemerintah non-PNS, prajurit TNI, anggota Polri, dan para pensiunan, pada hari ini, Senin (10/8/2020).
Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Dwi Wahyu Atmaji mengatakan pencairan gaji ke-13 tersebut langsung dilakukan setelah Peraturan Pemerintah (PP) No.44/2020 terbit pada pekan lalu.
"Ya (pencairannya hari ini). Sekaligus," katanya kepada DDTCNews, Senin (10/8/2020).
Ketentuan perihal pencairan gaji ke-13 untuk tersebut dijelaskan secara lengkap dalam PP No.44/2020. Dalam beleid itu, gaji ke-13 hanya akan diterima PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri golongan III ke bawah atau setara.
Sementara pejabat negara termasuk presiden, wakil presiden, menteri, anggota DPR, anggota MPR, serta pejabat eselon I dan eselon II dikecualikan dari penerima gaji ke-13 tahun ini atau tidak menerima sepeserpun.
Komponen gaji ke-13 untuk PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan/ umum. Untuk pensiunan, gaji ke-13 meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan/atau tunjangan tambahan penghasilan.
Adapun gaji ke-13 untuk calon PNS meliputi 80% dari pokok PNS, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
Sementara itu. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menyiapkan anggaran untuk membayar gaji ke-13 untuk PNS, prajurit TNI, anggota Polri, serta pensiunan senilai Rp28,5 triliun.
Anggaran itu terdiri atas gaji ke-13 untuk PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri pemerintah pusat senilai Rp6,73 triliun, serta pensiunan Rp7,86 triliun. Untuk PNS pemerintah daerah, disiapkan anggaran Rp13,89 triliun melalui APBD. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
terima kasih untuk Pemerintah,DPR,PT. TASPEN dan BNI 46.
terima
kalau ppnpn,pgawai pemerintah non pns dpt ga ya