Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews—Pemerintah akan merilis stimulus berupa subsidi untuk pengusaha kelas menengah atau UMKM yang terdampak pandemi virus Corona.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Kacaribu mengatakan subsidi tersebut akan diberikan kepada pengusaha UMKM yang belum mendapatkan bantuan dari pemerintah di tengah pandemi Corona saat ini.
"Insentif UMKM, dan siapkan dalam bentuk subsidi. Dalam waktu 1 atau 2 hari ke depan (akan diumumkan)," katanya melalui konferensi video, Senin (20/4/2020).
Febrio menambahkan subsidi untuk pengusaha kelas menengah tersebut termasuk dalam anggaran Rp150 triliun dana yang disiapkan pemerintah dalam rangka pemulihan ekonomi nasional.
Anggaran Rp150 triliun itu juga masuk dalam penambahan belanja dan pembiayaan APBN 2020 senilai Rp405,1 triliun, di mana dipakai untuk penanganan Corona dari aspek insentif fiskal, kesehatan, jaring pengaman sosial dan pemulihan dampak ekonomi.
Namun demikian, lanjut Febrio, belum menjelaskan secara lebih detail perihal teknis atau subsidi yang nantinya akan diberikan kepada kelompok pengusaha menengah di sektor informal.
Selain itu juga, rencana stimulus untuk pengusaha kelas menengah juga masih memerlukan persetujuan Presiden Joko Widodo. Jika telah disetujui, stimulus itu akan segera diumumkan kepada publik.
“Kami akan menyampaikan pada Presiden untuk melihat preferensinya seperti apa. Tapi, arahnya ke kelas menengah, UMKM," ujarnya.
Sebelumnya, pemerintah telah merilis bantuan UMKM berupa kelonggaran kredit usaha rakyat (KUR) berupa penundaan pembayaran angsuran pokok dan bunga, untuk 11,9 juta nasabah.
Pemerintah juga memberikan relaksasi untuk 11,4 juta nasabah Kredit Ultra Mikro (UMi) dan kredit Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera (Mekaar), berupa penundaan pembayaran angsuran pokok dan bunga. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
cara daftar online gimana ya pak
cara daftar umkm