KEBIJAKAN PEMERINTAH

Catat, Pemerintah Bakal Beri Subsidi untuk Pengusaha UMKM

Dian Kurniati | Senin, 20 April 2020 | 14:58 WIB
Catat, Pemerintah Bakal Beri Subsidi untuk Pengusaha UMKM

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews—Pemerintah akan merilis stimulus berupa subsidi untuk pengusaha kelas menengah atau UMKM yang terdampak pandemi virus Corona.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Kacaribu mengatakan subsidi tersebut akan diberikan kepada pengusaha UMKM yang belum mendapatkan bantuan dari pemerintah di tengah pandemi Corona saat ini.

"Insentif UMKM, dan siapkan dalam bentuk subsidi. Dalam waktu 1 atau 2 hari ke depan (akan diumumkan)," katanya melalui konferensi video, Senin (20/4/2020).

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Febrio menambahkan subsidi untuk pengusaha kelas menengah tersebut termasuk dalam anggaran Rp150 triliun dana yang disiapkan pemerintah dalam rangka pemulihan ekonomi nasional.

Anggaran Rp150 triliun itu juga masuk dalam penambahan belanja dan pembiayaan APBN 2020 senilai Rp405,1 triliun, di mana dipakai untuk penanganan Corona dari aspek insentif fiskal, kesehatan, jaring pengaman sosial dan pemulihan dampak ekonomi.

Namun demikian, lanjut Febrio, belum menjelaskan secara lebih detail perihal teknis atau subsidi yang nantinya akan diberikan kepada kelompok pengusaha menengah di sektor informal.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Selain itu juga, rencana stimulus untuk pengusaha kelas menengah juga masih memerlukan persetujuan Presiden Joko Widodo. Jika telah disetujui, stimulus itu akan segera diumumkan kepada publik.

“Kami akan menyampaikan pada Presiden untuk melihat preferensinya seperti apa. Tapi, arahnya ke kelas menengah, UMKM," ujarnya.

Sebelumnya, pemerintah telah merilis bantuan UMKM berupa kelonggaran kredit usaha rakyat (KUR) berupa penundaan pembayaran angsuran pokok dan bunga, untuk 11,9 juta nasabah.

Pemerintah juga memberikan relaksasi untuk 11,4 juta nasabah Kredit Ultra Mikro (UMi) dan kredit Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera (Mekaar), berupa penundaan pembayaran angsuran pokok dan bunga. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

24 Oktober 2020 | 17:36 WIB

cara daftar online gimana ya pak

29 September 2020 | 19:32 WIB

cara daftar umkm

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?