PMK 69/2022

Catat! Hanya Fee Top Up Dompet Digital yang Kena PPN, Bukan Uangnya

Muhamad Wildan | Selasa, 17 Mei 2022 | 11:30 WIB
Catat! Hanya Fee Top Up Dompet Digital yang Kena PPN, Bukan Uangnya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) kembali menegaskan PPN atas jasa fintech (financial technology) tidak dikenakan atas uang yang ditempatkan oleh wajib pajak ke dalam dompet elektronik atau e-wallet.

Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Muda DJP Giyarso mengatakan yang menjadi objek PPN berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 69/2022 adalah jasa yang disediakan oleh penyelenggara e-wallet.

"Perusahaan penyedia jasa pembayaran dompet elektronik itu dapat fee ya, misalnya kita top up ada fee-nya. Itu yang kena PPN, bukan uangnya," ujar Giyarso, Selasa (17/5/2022).

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Giyarso mengatakan sebelum adanya PMK 69/2022 pun sesungguhnya jasa dompet elektronik oleh penyedia e-wallet adalah jasa kena pajak (JKP) dan seharusnya dipungut PPN. Masalahnya, sebelumnya pengenaan PPN pada sektor ini belum diatur secara terperinci oleh Kementerian Keuangan.

Pada PMK 69/2022, Kementerian Keuangan turut mengatur PPN untuk layanan uang elektronik dan dompet elektronik. Uang elektronik pada PMK 69/2022 adalah instrumen pembayaran yang diterbitkan atas dasar sumber dana berupa nilai uang rupiah yang disetor dulu ke penyedia jasa pembayaran. Nilai uang rupiah disimpan secara elektronik dalam server atau chip.

Adapun yang dimaksud dengan dompet elektronik adalah layanan elektronik untuk menyimpan data instrumen pembayaran yang dapat berupa alat pembayaran dengan menggunakan kartu ataupun uang elektronik. Dompet elektronik dapat menampung dana dan dapat digunakan untuk melakukan pembayaran.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

Merujuk pada Pasal 8 ayat (1) PMK 69/2022, ditegaskan bahwa uang dalam media elektronik atau dompet elektronik termasuk bonus point, top up point, hingga loyalty point adalah barang yang tidak kena PPN.

Layanan yang merupakan JKP dan dipungut PPN contohnya adalah top up, pembayaran transaksi, transfer dana, tarik tunai, pembayaran tagihan, hingga layanan paylater. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Audina Pramesti 17 Mei 2022 | 23:21 WIB

Uang merupakan jenis barang yang tidak dikenai PPN. Hal ini dikarenakan uang merupakan alat pembayaran, bukan konsumsi sebagaimana legal character PPN yaitu pajak tidak langsung atas konsumsi atau indirect tax on consumption

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?