PMK 196/2021

Catat! DJP Berwenang Teliti SPPH Wajib Pajak, Setelah PPS Selesai

Dian Kurniati | Sabtu, 16 April 2022 | 06:30 WIB
Catat! DJP Berwenang Teliti SPPH Wajib Pajak, Setelah PPS Selesai

Penyuluh Pajak Ahli Muda DJP Kanwil Jakarta Timur Adrianus Erwien dan narasumber lain dalam webinar. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) kembali mengingatkan wajib pajak peserta program pengungkapan sukarela (PPS) agar mengisi harta dengan benar dalam surat pemberitahuan pengungkapan harta (SPPH).

Penyuluh Pajak Ahli Muda DJP Kanwil Jakarta Timur Adrianus Erwien mengatakan DJP memiliki kewenangan untuk melakukan penelitian atas SPPH yang disampaikan wajib pajak. Apabila terjadi ketidaksesuaian, DJP juga dapat meminta klarifikasi dari wajib pajak.

"Setelah PPS selesai, DJP diberi wewenang untuk melakukan penelitian atas SPPH yang disampaikan. Ini bisa diminta keterangan, disurati wajib pajaknya apakah sudah benar," katanya dalam webinar program pengungkapan sukarela, dikutip pada Sabtu (17/4/2022).

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Adrianus mengatakan PPS menjadi kesempatan baik bagi wajib pajak yang belum menyampaikan hartanya secara benar dalam SPT Tahunan. Menurutnya, periode PPS juga menjadi momentum yang tepat bagi wajib pajak untuk lebih patuh membayar pajak.

Meski demikian, PMK 196/2021 juga memberikan kewenangan kepada DJP melakukan penelitian untuk memastikan kesesuaian antara harta bersih yang diungkapkan dengan keadaan yang sebenarnya. Apabila ditemukan ketidaksesuaian, Kepala KPP atas nama Dirjen Pajak dapat membetulkan atau membatalkan Surat Keterangan penyampaian SPPH.

Kemudian, beleid yang sama juga mengatur apabila ditemukan kekurangan atau kelebihan pembayaran jumlah pajak penghasilan (PPh) final yang tercantum dalam Surat Keterangan, DJP dapat menerbitkan surat klarifikasi kepada wajib pajak.

Baca Juga:
Usai Setor PPh Final PHTB, WP Jangan Lupa Ajukan Penelitian Formal

Apabila berdasarkan surat klarifikasi terdapat kekurangan pembayaran, wajib pajak diberi kesempatan untuk melunasi PPh final yang kurang dibayar atau menanggapi surat klarifikasi paling lama 14 hari kerja sejak surat klarifikasi terbit.

Adapun jika wajib pajak tidak melunasi PPh final yang kurang dibayar, tidak menanggapi surat klarifikasi, atau memberikan klarifikasi yang tak sesuai keadaan sebenarnya, DJP akan menerbitkan pembetulan atau pembatalan surat keterangan PPS.

Dengan berbagai ketentuan tersebut, Adrianus pun menyarankan wajib pajak memanfaatkan PPS untuk mengungkapkan harta dan membayarkan PPh final secara benar.

Baca Juga:
Punya Usaha Kecil-kecilan, Perlu Bayar Pajak Enggak Sih?

"Wajib pajak sudah diberikan kesempatan, silakan diungkapkan dengan benar," ujarnya.

Neilmaldrin mengatakan pemerintah mengadakan PPS sebagaimana diatur UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Periode program tersebut hanya 6 bulan, yakni pada 1 Januari hingga 30 Juni 2022.

PPS dapat diikuti wajib pajak orang pribadi dan badan peserta tax amnesty dengan basis aset per 31 Desember 2015 yang belum diungkapkan. Selain itu, program tersebut juga dapat diikuti wajib pajak orang pribadi yang belum mengikuti tax amnesty dengan basis aset perolehan 2016-2020 yang belum dilaporkan dalam SPT tahunan 2020. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

LIMI HARDI 20 April 2022 | 08:22 WIB

Mau ikut PPS tapi ga ada duit buat bayar tebusannya.... Bagaimana ya...

Heru 18 April 2022 | 04:29 WIB

PPS adalah Program sukarela, tetapi kenyataannya dilapangan menjadi program PAKSAAN dan PEMERASAN oleh petugas Pajak

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Minggu, 20 Oktober 2024 | 07:30 WIB PER-8/PJ/2022

Usai Setor PPh Final PHTB, WP Jangan Lupa Ajukan Penelitian Formal

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 16:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Punya Usaha Kecil-kecilan, Perlu Bayar Pajak Enggak Sih?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 11:30 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Kejar Kepatuhan Pajak Pelaku UMKM, DJP Perluas ‘Pendampingan’ BDS

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Klinik Ekspor?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 14:10 WIB PELATIHAN PROFESI PAJAK INTERNASIONAL

Diakui CIOT, DDTC Academy Buka Lagi Kelas Persiapan ADIT

Rabu, 23 Oktober 2024 | 14:00 WIB KABUPATEN KEBUMEN

Pemda Bikin Samsat Khusus untuk Perbaiki Kepatuhan Pajak Warga Desa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 13:00 WIB CORETAX SYSTEM

Setelah Diimplementasikan, DJP Akan Tetap Sediakan Edukasi Coretax