TIPS PAJAK

Cara Ubah Status Pengkreditan Pajak Masukan Melalui Fitur Prepopulated

Ringkang Gumiwang | Rabu, 04 November 2020 | 17:30 WIB
Cara Ubah Status Pengkreditan Pajak Masukan Melalui Fitur Prepopulated

WAJIB pajak yang dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) kini makin dimudahkan saat melaporkan faktur pajak masukan. Dengan fitur prepopulated dalam e-faktur 3.0, upload faktur pajak masukan bisa dilakukan lebih cepat.

Dengan fitur prepopulated, PKP tidak perlu lagi menginput data pajak masukan secara manual (key-in). Cukup dengan mengisi masa dan tahun pajak, dan klik Get Data, seluruh pajak masukan langsung muncul untuk kemudian di-upload.

Anda juga bisa menentukan apakah faktur pajak masukan pada menu prepopulated tersebut untuk dikreditkan atau tidak dikreditkan. Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan cara mengubah status pengkreditan pajak masukan dalam menu prepopulated data.

Baca Juga:
Cara Ajukan Permohonan Pemindahbukuan Lewat e-Pbk Versi 2.0

Mula-mula, silakan Login aplikasi e-faktur 3.0. Masukan nama user dan password Anda. Jika sudah, silakan masuk ke menu Prepopulated Data, lalu pilih Faktur Pajak Masukan. Lalu, silakan mengisi masa pajak dan tahun pajak, lalu klik Get Data.

Anda kemudian akan diminta untuk mengisi kode captcha, lalu masukkan password akun PKP Anda atau e-nofa. Jika sudah silakan klik Submit. Nanti, Anda akan diarahkan untuk memasukkan kembali kode captcha, lalu klik Validate.

Setelah itu, semua faktur pajak masukan yang belum dikreditkan atau dilaporkan akan muncul pada daftar faktur pajak masukan prepopulated dengan status dikreditkan. Adapun faktur pajak masukan yang muncul bisa hingga 3 bulan sebelumnya.

Baca Juga:
Cara Unduh Sertifikat Elektronik di Laman e-Nofa

Untuk mengubah status pengkreditannya, silakan pilih atau sorot faktur pajak masukan, lalu klik Ubah Pengkreditan. Setelah itu, Anda bisa menentukan status faktur pajak masukan, apakah dapat dikreditkan (1111-B2) atau tidak dapat dikreditkan (1111-B3).

Jika Anda memilih tidak dapat dikreditkan maka pajak masukan yang disorot tersebut akan berubah statusnya menjadi Tidak. Lalu, silakan upload faktur pajak masukan yang Anda pilih, baik yang ingin dikreditkan maupun yang tidak akan dikreditkan.

Untuk diperhatikan, faktur pajak masukan yang tersedia pada menu prepopulated tidak dimaksudkan langsung akan masuk pada menu administrasi pajak masukan tanpa dilakukan upload. Oleh karena itu, pilihan ada di tangan PKP.

Baca Juga:
Cara Hitung PPh Pasal 21 Bulanan Pegawai Tetap di Kalkulator DDTCNews

Setelah melakukan upload, sejumlah faktur pajak masukan tersebut akan masuk ke daftar administrasi pajak masukan. Pajak masukan yang tidak dipilih untuk di-upload akan kembali muncul sebagai pajak masukan.

Adapun fitur ubah pengkreditan digunakan jika PKP bermaksud mengubah status pengkreditan dari “dikreditkan (B1/B2)” menjadi “tidak dikreditkan (B3)” atau sebaliknya. Fitur ini bukan fitur untuk pindah masa pajak pengkreditan.

Fitur prepopulated pajak masukan juga merupakan fitur tambahan. Sistem tidak menghilangkan fungsi input (key-in) atau mekanisme impor data CSV. Menu tersebut hanya untuk memudahkan PKP agar tidak perlu melakukan key-in. Selesai. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

17 April 2021 | 20:26 WIB

jika faktur masukan status approval sukses, apakah masih bisa diubah pengkreditannya? dari tidak bisa dikreditkan menjadi bisa dikreditkan? mohon dibantu jawabannya.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 19 Desember 2024 | 18:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Bayar BPHTB secara Online di Jakarta

Kamis, 12 Desember 2024 | 19:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Lewat Aplikasi Signal

Kamis, 05 Desember 2024 | 17:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Baru Login DJP Online saat Fitur MFA Diimplementasikan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?