KEBIJAKAN PAJAK

Simak! 6 Alasan Ini yang Bikin Penetapan WP Kriteria Tertentu Dicabut

Nora Galuh Candra Asmarani | Selasa, 20 Agustus 2024 | 13:00 WIB
Simak! 6 Alasan Ini yang Bikin Penetapan WP Kriteria Tertentu Dicabut

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak kriteria tertentu yang bisa mendapatkan restitusi dipercepat ditetapkan dengan keputusan dirjen pajak. Keputusan diterbitkan berdasarkan permohonan penetapan sebagai wajib pajak kriteria tertentu dari wajib pajak sepanjang memenuhi ketentuan.

Perincian ketentuan pengajuan permohonan penetapan sebagai wajib pajak kriteria tertentu diatur dalam PMK 39/2018 s.t.d.d PMK 209/2021. Merujuk beleid tersebut, keputusan penetapan berlaku sejak tanggal penetapan sampai dengan dilakukan pencabutan.

“Keputusan penetapan wajib pajak kriteria tertentu...mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan dilakukan pencabutan penetapan oleh dirjen pajak,” bunyi Pasal 5 ayat (1) PMK 39/2018 s.t.d.d PMK 209/2021, dikutip pada Selasa (20/8/2024).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Merujuk Pasal 5 ayat (2) PMK 39/2018 s.t.d.d PMK 209/2021, ada 6 hal yang dapat menyebabkan pencabutan keputusan penetapan wajib pajak kriteria tertentu. Pertama, wajib pajak terlambat menyampaikan SPT Tahunan.

Kedua, wajib pajak terlambat menyampaikan SPT Masa untuk suatu jenis pajak dalam 2 masa pajak berturut-turut. Ketiga, wajib pajak terlambat menyampaikan SPT Masa untuk suatu jenis pajak untuk 3 masa pajak dalam 1 tahun kalender.

Keempat, wajib pajak menyampaikan laporan keuangan pada suatu tahun pajak setelah ditetapkan sebagai wajib pajak kriteria tertentu yang tidak diaudit oleh akuntan publik atau lembaga pengawas keuangan pemerintah.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Kelima, wajib pajak menyampaikan laporan keuangan pada suatu tahun pajak setelah ditetapkan sebagai wajib pajak kriteria tertentu yang diaudit oleh akuntan publik atau lembaga pengawas keuangan pemerintah dengan pendapat selain wajar tanpa pengecualian.

Keenam, wajib pajak dilakukan pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka atau tindakan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan. Adapun keenam kondisi tersebut tidak bersifat akumulatif.

Apabila wajib pajak memenuhi salah satu kondisi saja maka sudah bisa menjadi dasar pencabutan penetapan. Dirjen pajak mencabut penetapan wajib pajak kriteria tertentu dengan menerbitkan keputusan pencabutan.

Keputusan pencabutan penetapan wajib pajak kriteria tertentu itu akan diberitahukan kepada wajib pajak bersangkutan. Kendati telah dicabut, wajib pajak tersebut dapat mengajukan kembali permohonan penetapan sebagai wajib pajak kriteria tertentu. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?