TIPS PAJAK

Cara Mendapatkan Surat Keterangan Terdaftar Objek Pajak PBB

Ringkang Gumiwang | Rabu, 02 Juni 2021 | 16:33 WIB
Cara Mendapatkan Surat Keterangan Terdaftar Objek Pajak PBB

PEMERINTAH baru-baru ini menerbitkan aturan baru yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 48/2021 yang mengatur pendaftaran dan pelaporan objek pajak bumi dan bangunan (PBB) dari wajib pajak kepada Ditjen Pajak (DJP).

Merujuk PMK 48/2021, setiap wajib pajak PBB harus mendaftarkan diri kepada DJP melalui Kantor Pelayanan Pajak paling lama 1 bulan setelah terpenuhinya persyaratan subjektif. Nanti, wajib pajak bersangkutan akan diberikan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) PBB.

Ketentuan mengenai SKT Objek Pajak PBB ini tidak disebutkan dalam peraturan sebelumnya. SKT ini merupakan surat keterangan dari Kepala KPP yang menyatakan objek pajak dan wajib pajak telah terdaftar dalam sistem administrasi perpajakan Ditjen Pajak.

Baca Juga:
Cara Ajukan Permohonan Pemindahbukuan Lewat e-Pbk Versi 2.0

Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan cara mengajukan permohonan SKT PBB kepada KPP. Untuk diperhatikan, objek PBB yang dimaksud meliputi objek PBB sektor Perkebunan, Perhutanan, Pertambangan, dan sektor Lainnya.

Permohonan pendaftaran dapat diajukan secara elektronik melalui laman DJP atau saluran lain yang ditetapkan oleh Dirjen Pajak. Permohonan juga bisa dilakukan secara tertulis, baik secara langsung, pos, atau jasa ekspedisi/kurir dengan bukti pengiriman surat.

Permohonan menggunakan format seperti tercantum dalam PMK 48/2021 dan dilampiri dengan dokumen objek pajak dan wajib pajak. Dokumen wajib pajak antara lain NPWP dan KTP untuk orang pribadi atau akta pendirian perusahaan serta KTP salah satu pengurus untuk badan.

Baca Juga:
Cara Unduh Sertifikat Elektronik di Laman e-Nofa

Sementara itu, dokumen objek pajak antara lain seperti dokumen izin usaha untuk sektor perkebunan; dokumen izin atau penugasan untuk sektor perhutanan; dokumen kontrak kerja sama untuk sektor migas; dokumen izin, kuasa, atau penugasan utnuk sektor panas bumi; dan lainnya.

Setelah itu, Kepala KPP akan melakukan penelitian admininstrasi atas permohonan pendaftaran wajib pajak. Kepala KPP akan memberikan keputusan menerima permohonan atau menolak permohonan paling lama 10 hari kerja, terhitung setelah permohonan diterima secara lengkap.

Dalam hal Kepala KPP tidak menerbitkan keputusan dalam jangka waktu tersebut maka permohonan dianggap dikabulkan dan Kepala KPP menerbitkan SKT PBB paling lama 1 hari kerja setelah jangka waktu pemberian keputusan berakhir.

Baca Juga:
Cara Hitung PPh Pasal 21 Bulanan Pegawai Tetap di Kalkulator DDTCNews

Bila wajib pajak tak melaksanakan kewajiban pendaftaran, Kepala KPP bisa melakukan pemeriksaan atau penelitian administrasi. Dari hasil pemeriksaan atau penelitian itu, Kepala KPP bisa menerbitkan SKT berdasarkan kewenangan secara jabatan.

SKT yang diterbitkan secara jabatan tersebut akan dikirimkan kepada wajib pajak paling lama 3 hari kerja terhitung sejak tanggal penerbitan SKT. Selesai. Semoga bermanfaat. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

03 Juni 2021 | 07:18 WIB

tips yang sangat berguna dan praktikal. penjelasan cara mendapatkan surat keterangan terdaftar objek pajak pbb mudah dipahami pula

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 19 Desember 2024 | 18:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Bayar BPHTB secara Online di Jakarta

Kamis, 12 Desember 2024 | 19:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Lewat Aplikasi Signal

Kamis, 05 Desember 2024 | 17:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Baru Login DJP Online saat Fitur MFA Diimplementasikan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?