DAYA SAING

Bukan Tarif Pajak Semata, Ini 6 Aspek Penentu Masuknya Investasi

Redaksi DDTCNews | Rabu, 16 Oktober 2019 | 13:55 WIB
Bukan Tarif Pajak Semata, Ini 6 Aspek Penentu Masuknya Investasi

Partner Tax Research & Training Services DDTC B. Bawono Kristiaji saat menjadi pembicara panel dalam Simposium Nasional Perpajakan (SNP) VII di Universitas Trunojoyo Madura (UTM), Rabu (16/10/2019).

BANGKALAN, MADURA, DDTCNews – Penurunan tarif pajak bukan menjadi resep jitu untuk memenangkan kompetisi perebutan modal global pada saat ini. Kepastian bagi wajib pajak (WP) menjadi aspek yang utama penentu keputusan berinvestasi.

Hal ini diungkapkan Partner Tax Research & Training Services DDTC B. Bawono Kristiaji saat menjadi pembicara panel dalam Simposium Nasional Perpajakan (SNP) VII di Universitas Trunojoyo Madura (UTM), Rabu (16/10/2019).

Dalam acara bertajuk ‘Reformasi Perpajakan: Upaya Mendorong Daya Saing dan Memobilisasi Penerimaan’ tersebut, Bawono mengatakan kompetisi tarif relatif menguntungkan pihak yang sejak awal memangkas pajaknya (first mover advantage).

Baca Juga:
Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

“Lihat saja Irlandia dan Singapura. Negara pengikut sulit memperoleh efek limpahan,” katanya.

Dia mengatakan penurunan tarif pajak penghasilan (PPh) badan tanpa diiringi perluasan basis pajak—melalui penambahan WP maupun perluasan objek pajak—cukup riskan. Rencana pemangkasan tarif PPh badan dari 25% menjadi 20% diikuti estimasi revenue forgone Rp87 triliun.

Alih-alih menurunkan tarif PPh badan, Bawono memaparkan setidaknya terdapat enam aspek yang perlu dilakukan untuk mewujudkan kepastian bagi WP Indonesia. Pertama, penghormatan hak-hak wajib pajak yang tercermin secara eksplisit dalam peraturan perundang-undangan pajak.

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

“Kehadiran Komite Pengawas Perpajakan yang pada hakikatnya berfungsi sebagai tax ombudsman yang mewakili WP harus diperkuat,” ujarnya.

Kedua, komitmen pencegahan dan penyelesaian sengketa pajak dari hulu hingga hilir. Aspek ini mencakup penentuan target yang realistis, indikator penilaian kinerja yang tidak hanya berdasarkan penerimaan, pemeriksaan berkualitas, dan sebagainya.

Ketiga, paradigma baru hubungan antara otoritas pajak dan WP yang saling menghormati (setara), saling percaya, dan saling transparan. Dalam paradigma baru tersebut, WP yang transparan dan kooperatif bisa memperoleh kepastian mengenai kewajiban perpajakannya.

Baca Juga:
Diperpanjang hingga 2030, Lahan Pertanian di Negara Ini Bebas Pajak

Keempat, menerapkan compliance risk management (CRM) secara konsisten. CRM akan menjamin adanya perlakuan dan pelayanan Ditjen Pajak (DJP) yang sesuai dengan karakteristik perilaku kepatuhan tiap WP.

Kelima, partisipasi WP dalam proses perumusan kebijakan pajak. Keenam, mengurangi biaya kepatuhan melalui pembatasan mekanisme withholding tax, termasuk mengikutsertakan redesain sanksi, denda, dan reward bagi agen withholding.

“Keenam aspek ini akan menjadi penentu keputusan berinvestasi dan mendorong kepatuhan sukarela WP,” imbuh Bawono.

Baca Juga:
Negara Ini Bebaskan Pajak untuk Pengusaha Beromzet hingga Rp1 Miliar

Simposium dibuka langsung oleh Rekor UTM Muh. Syarif. Hadir pula Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) UTM Pribanus Wantara untuk memberikan sambutan awal. Pembicara kunci dalam acara ini adalah Kepala Bidang P2 Humas Kanwil DJP Jatim II Nyoman Ayu Ningsih dan Managing Partner DDTC Darussalam.

Sekadar informasi, ada beberapa pembicara lain dalam panel tersebut. Mereka adalah Christine Tjen (akademisi perpajakan Universitas Indonesia) dan Doni Budiono (praktisi perpajakan). Dosen FEB UTM Gita Arasy Harwida menjadi moderator dalam acara tersebut.

Christine Tjen membawakan materi terkait reformasi perpajakan yang ditinjau dari aspek riset dan pengembangan keilmuan perpajakan. Sementara, Doni membawakan materi terkait peran konsultan pajak dalam menjembatani wajib pajak dan petugas pajak. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

16 Oktober 2019 | 14:58 WIB

Meski saat ini pembayaran pajak makin dipermudah, tetap saja ada yang malas membayar pajak. Mereka berpikir untuk apa membayar pajak bila hanya untuk dikorupsi dan disalahgunakan oleh mereka yang memiliki kekuasaan.Kadang, banyak orang yang mempertanyakan tentang pemanfaatan pajak sebenarnya. Padahal, mereka tak bisa merasakan langsung. Memang, hasil dari pajak tak bisa Anda rasakan langsung. Pajak itu digunakan dalam pembangunan infrastruktur negara dan bisa dinikmati oleh seluruh warna negara. Inilah salah satu hal yang jadi manfaat bayar pajak.Ada banyak manfaat yang bisa Anda rasakan ketika membayar pajak. Meskipun tak bisa dirasakan langsung, namun Anda bisa melihatnya. Itu bisa dilihat dari berbagai pembangunan infrastruktur yang didanai oleh negara. Pajak itu adalah sumber utama penerimaan negara yang mana digunakan untuk membangun negara itu sendiri.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?