Kantor pusat Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) di Jakarta. BPKP berkomitmen lebih aktif melakukan pendampingan proses distribusi vaksin tahap II yang mulai dilakukan pemerintah. (Foto: bpkp.go.id)
JAKARTA, DDTCNews - Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) berkomitmen lebih aktif melakukan pendampingan proses distribusi vaksin tahap II yang mulai dilakukan pemerintah.
Deputi Kepala BPKP Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Polhukam PMK Iwan Taufiq Purwanto mengatakan para auditor BPKP perlu mengikuti perkembangan proses distribusi vaksin tahap II yang cakupan penerimanya lebih luas.
Menurutnya, auditor perlu mendapatkan asupan informasi terbaru dari proses distribusi vaksin agar pengawasan menjadi optimal. "BPKP perlu lebih aktif mendampingi distribusi vaksin, dan segera melaporkan jika ada indikasi penyimpangan," katanya di laman resmi BPKP dikutip Rabu (17/2/2021).
Taufiq menyebutkan aliran informasi yang terus diperbarui akan meningkatkan kinerja pengawasan BPKP. Dengan demikian otoritas mampu memberikan saran yang konstruktif agar distribusi vaksin Covid-19 tetap akuntabel.
Sementara itu, Direktur Pemasaran, Riset, dan Pengembangan PT Biofarma Sri Harsi Teteki menyampaikan terdapat perubahan tata cara distribusi vaksin dari sisi teknis dan pengawasan distribusi.
Pada tataran teknis, distribusi vaksin tahap II menambah kapasitas kemasan multidosis dibandingkan vaksin tahap I. Tambahan kapasitas dosis kemasan vaksin diharapkan membuat proses distribusi menjadi lebih efisien.
Kemudian, Biofarma memantau distribusi vaksin dengan meluncurkan aplikasi Bio Tracking. Selanjutnya, untuk menjamin audit berjalan lancar, perseroan mewajibkan distributor vaksin memenuhi beberapa kriteria mulai dari administrasi dan verifikasi kualitas.
Proses verifikasi kualitas ini terdiri dari kemampuan penyimpanan vaksin, penerimaan vaksin, distribusi vaksin, petunjuk teknis pengelolaan vaksin, serta memiliki sistem audit trail.
Distributor hub vaksin Covid-19 wajib menjamin kualitas sebelum didistribusikan kepada fasilitas kesehatan. Bagi distributor dari pihak swasta ditambahkan syarat bersedia diperiksa oleh perusahaan dan banyak lembaga negara.
"Dalam dokumen pengajuan sebagai hub perlu melampirkan beberapa dokumen yang salah satunya adalah bersedia diaudit oleh BPK, BPKP, KPK, dan Biofarma, menandatangani pakta integritas dan anti penyuapan," imbuh Sri Harsi. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Knp pemrintah pusat dan daerah gk jiplak system distribusi spt yg dlkk Negra maju?. Pengawasan tentu bukan saja pada audit scr pertanggung jawaban finasial namun efektivitas penggunaan anggaran perlu terukur. Lihat kasus bansos ..dll menjadi catatan penting.