AKUNTABILITAS KEUANGAN

BPKP akan Lebih Aktif Awasi Distribusi Vaksin Tahap II

Redaksi DDTCNews | Rabu, 17 Februari 2021 | 19:13 WIB
BPKP akan Lebih Aktif Awasi Distribusi Vaksin Tahap II

Kantor pusat Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) di Jakarta. BPKP berkomitmen lebih aktif melakukan pendampingan proses distribusi vaksin tahap II yang mulai dilakukan pemerintah. (Foto: bpkp.go.id)

JAKARTA, DDTCNews - Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) berkomitmen lebih aktif melakukan pendampingan proses distribusi vaksin tahap II yang mulai dilakukan pemerintah.

Deputi Kepala BPKP Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Polhukam PMK Iwan Taufiq Purwanto mengatakan para auditor BPKP perlu mengikuti perkembangan proses distribusi vaksin tahap II yang cakupan penerimanya lebih luas.

Menurutnya, auditor perlu mendapatkan asupan informasi terbaru dari proses distribusi vaksin agar pengawasan menjadi optimal. "BPKP perlu lebih aktif mendampingi distribusi vaksin, dan segera melaporkan jika ada indikasi penyimpangan," katanya di laman resmi BPKP dikutip Rabu (17/2/2021).

Baca Juga:
Sri Mulyani Tegaskan Pembangunan Coretax DJP Dikawal Penegak Hukum

Taufiq menyebutkan aliran informasi yang terus diperbarui akan meningkatkan kinerja pengawasan BPKP. Dengan demikian otoritas mampu memberikan saran yang konstruktif agar distribusi vaksin Covid-19 tetap akuntabel.

Sementara itu, Direktur Pemasaran, Riset, dan Pengembangan PT Biofarma Sri Harsi Teteki menyampaikan terdapat perubahan tata cara distribusi vaksin dari sisi teknis dan pengawasan distribusi.

Pada tataran teknis, distribusi vaksin tahap II menambah kapasitas kemasan multidosis dibandingkan vaksin tahap I. Tambahan kapasitas dosis kemasan vaksin diharapkan membuat proses distribusi menjadi lebih efisien.

Baca Juga:
BPKP Klaim Beri Kontribusi ke Keuangan Negara hingga Rp310 Triliun

Kemudian, Biofarma memantau distribusi vaksin dengan meluncurkan aplikasi Bio Tracking. Selanjutnya, untuk menjamin audit berjalan lancar, perseroan mewajibkan distributor vaksin memenuhi beberapa kriteria mulai dari administrasi dan verifikasi kualitas.

Proses verifikasi kualitas ini terdiri dari kemampuan penyimpanan vaksin, penerimaan vaksin, distribusi vaksin, petunjuk teknis pengelolaan vaksin, serta memiliki sistem audit trail.

Distributor hub vaksin Covid-19 wajib menjamin kualitas sebelum didistribusikan kepada fasilitas kesehatan. Bagi distributor dari pihak swasta ditambahkan syarat bersedia diperiksa oleh perusahaan dan banyak lembaga negara.

"Dalam dokumen pengajuan sebagai hub perlu melampirkan beberapa dokumen yang salah satunya adalah bersedia diaudit oleh BPK, BPKP, KPK, dan Biofarma, menandatangani pakta integritas dan anti penyuapan," imbuh Sri Harsi. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

18 Februari 2021 | 00:44 WIB

Knp pemrintah pusat dan daerah gk jiplak system distribusi spt yg dlkk Negra maju?. Pengawasan tentu bukan saja pada audit scr pertanggung jawaban finasial namun efektivitas penggunaan anggaran perlu terukur. Lihat kasus bansos ..dll menjadi catatan penting.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 01 Agustus 2024 | 08:32 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sri Mulyani Tegaskan Pembangunan Coretax DJP Dikawal Penegak Hukum

Jumat, 24 Mei 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

BPKP Klaim Beri Kontribusi ke Keuangan Negara hingga Rp310 Triliun

Kamis, 21 Maret 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Optimalkan PPN dan Iuran, Ditjen Pajak dan BPH Migas Bertukar Data

Minggu, 24 September 2023 | 17:30 WIB PMK 94/2023

Kemenkeu Perbarui Pedoman Pemeriksaan Bersama atas WP Sektor Migas

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?