Penandatanganan kerja sama. (DJP)
JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) resmi menandatangani perjanjian kerja sama dengan Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK) dan 84 pemerintah daerah (Pemda) terkait dengan optimalisasi pemungutan pajak pusat dan pajak daerah tahap III.
Acara penandatanganan dilakukan secara luring di Aula Nagara Dana Rakca Gedung Radius Prawiro DJPK dan secara daring melalui video conference. Menurut Dirjen Pajak Suryo Utomo, pengumpulan penerimaan negara tidak hanya dapat dilakukan satu instansi semata.
“Oleh karena itu, sinergi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah diperlukan karena masing-masing pihak memiliki tujuan yang sama yakni mengumpulkan penerimaan,” kata Suryo, dikutip dari siaran pers DJP, Rabu (21/4/2021).
Perjanjian kerja sama ini bertujuan untuk mengoptimalkan pertukaran dan pemanfaatan data atau informasi perpajakan, data perizinan, serta informasi lainnya.
Tujuan lain yang ingin dicapai yakni mengoptimalkan penyampaian data informasi keuangan daerah, pengawasan wajib pajak bersama, dan pemanfaatan program atau kegiatan peningkatan pelayanan kepada masyarakat khususnya di bidang perpajakan.
DJP, DJPK, dan Pemda juga bersepakat untuk melakukan pendampingan dan dukungan kapasitas di bidang perpajakan demi meningkatkan pengetahuan serta kemampuan aparatur.
Melalui kerja sama dengan Pemda, DJP berharap dapat menerima sumber data penting untuk pengawasan kepatuhan pajak, antara lain data kepemilikan dan omzet usaha, izin mendirikan bangunan, usaha pariwisata, usaha pertambangan, usaha perikanan, dan usaha perkebunan. Sebaliknya, Pemda juga akan menerima data dari DJP untuk kepentingan pengawasan daerah.
Kerja sama ini bukan kali pertama dilakukan DJP, DJPK, dan Pemda. Perjanjian kerja sama dengan 7 Pemda pada tahap I ditandatangani pada 16 Juli 2019. Perjanjian kerja sama tahap II pada tanggal 26 Agustus 2020 dengan 78 Pemda.
Hingga saat ini, sudah ada 169 Pemda yang bersinergi dengan pemerintah pusat dalam mengoptimalkan pemungutan pajak.
DJP berharap program ini dapat segera diikuti seluruh pemerintah daerah karena memberikan manfaat besar bagi upaya pemungutan pajak, baik pusat maupun daerah, yang lebih optimal dan berkelanjutan.
Pajak merupakan sumber utama penerimaan pemerintah pusat dan daerah. Penerimaan pajak, sambungnya, tidak hanya digunakan untuk pembangunan fisik. Penerimaan pajak juga diperlukan untuk melaksanakan program kesejahteraan sosial yang sangat dibutuhkan masyarakat, khususnya pada masa pandemi seperti saat ini. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Semoga ini menjadi langka awal bagi DJP, Pemda dan DJPK dalam mengoptimalkan penerimaan pajak, baik pusat maupun daerah serta menjadi sarana agar terjalinnya komunikasi informasi dua arah terkait regulasi perpajakan.