PP 58/2021

Beleid Baru! Jokowi Resmi Bebaskan PPN Air Bersih

Dian Kurniati | Rabu, 14 April 2021 | 11:11 WIB
Beleid Baru! Jokowi Resmi Bebaskan PPN Air Bersih

Tampilan awal salinan Peraturan Pemerintah No. 58/2021.

JAKARTA, DDTCNews – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi membebaskan pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) atas penyerahan air bersih, baik yang belum maupun sudah siap diminum melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 58/2021.

Merujuk pada Pasal 3 PP 58/2021, air bersih yang dibebaskan dari pengenaan PPN meliputi air bersih yang belum siap diminum dan/atau air bersih yang sudah siap diminum (air minum). Adapun PP baru tersebut merevisi PP No. 40/2015.

"[Pembebasan PPN] Termasuk biaya sambung/biaya pasang air bersih dan biaya beban tetap air bersih," bunyi Pasal 3 ayat (1) PP 58/2021, dikutip Rabu (14/4/2021).

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Biaya sambung atau biaya pasang yang dimaksud merupakan biaya penyambungan atau biaya pemasangan yang ditagihkan pengusaha kepada pelanggan atas kegiatan penyambungan instalasi air milik pengusaha kepada instalasi air milik pelanggan.

Sementara itu, biaya beban tetap air bersih adalah biaya yang ditagihkan pengusaha kepada pelanggan yang besarnya tidak dipengaruhi oleh volume pemakaian air. Meski demikian, pembebasan PPN tidak berlaku atas air minum kemasan.

"Air bersih yang sudah siap untuk diminum … tidak termasuk air minum dalam kemasan," bunyi Pasal 3 ayat (2).

Jokowi meneken PP tersebut pada 6 April 2021, dan berlaku sejak diundangkan pada 7 April 2021. Sebelumnya, kepala negara telah memasukkan rencana pembebasan PPN atas biaya sambung dan biaya beban penyerahan air bersih pada Keputusan Presiden No. 4/2020. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

15 April 2021 | 13:10 WIB

Kepastian hukum atau dalam asas perpajakan disebut certainty (Rosdiana dan Irianto, 2014) merupakan kepastian mencakup mengenai objek pajak. Dalam hal ini, melalui PP 58/2021 terdapat kepastian hukum terkait biaya sambung/biaya pasang air bersih dan biaya beban tetap air bersih. Dengan demikian, akan menimbulkan kepastian baik bagi DJP maupun Wajib Pajak.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?