PENERIMAAN PAJAK

Banggar dan Pemerintah Sepakati Target Penerimaan Pajak 2021 Turun 3%

Dian Kurniati | Jumat, 11 September 2020 | 10:47 WIB
Banggar dan Pemerintah Sepakati Target Penerimaan Pajak 2021 Turun 3%

Menteri Keuangan Sri Mulyani. (tangkapan layar Youtube DPR)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah dan Badan Anggaran DPR RI telah menyepakati target penerimaan pajak 2021 turun 3,05% dari yang tertuang dalam RUU RAPBN 2021.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan target penerimaan pajak 2021 disepakati senilai Rp1.229,6 triliun, turun Rp38,9 triliun dari rencana awal Rp1.268,4 triliun. Koreksi dilakukan dengan pertimbangan proyeksi penerimaan pajak 2020 tidak mencapai target dalam Perpres No.72/2020 senilai Rp1.198,8 triliun.

"Dengan basis tahun 2020 yang lebih rendah menyebabkan implicit growth menjadi sangat tinggi, yaitu mendekati 18%. Padahal, tahun 2021 kita masih melihat ketidakpastian ekonomi yang cukup besar," katanya dalam rapat bersama Banggar DPR RI secara virtual, Jumat (11/9/2020).

Baca Juga:
Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Sri Mulyani mengatakan Panja A telah membahas kebutuhan koreksi target penerimaan pajak 2021 agar lebih menggambarkan kondisi realitas yang dihadapi tahun depan. Penghitungan itu mempertimbangkan memproyeksi target penerimaan pajak pada Perpres No. 72/2020 tidak akan tercapai berdasarkan perkembangan penerimaan hingga Agustus.

Meski hasil pembahasan RAPBN 2021 memutuskan koreksi target penerimaan pajak, Sri Mulyani memastikan Ditjen Pajak tetap akan mengupayakan mengumpulkan pajak secara maksimal tahun depan.

"Pada saat yang sama tetap ada effort yang bisa dipertanggungjawabkan dari DJP untuk penerimaan pajak yang optimal," ujarnya.

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Dalam paparannya, Sri Mulyani menyebut target penerimaan pajak penghasilan (PPh) migas ditargetkan naik 11,0%, dari semula Rp41,2 triliun menjadi Rp45,7 triliun. Sementara target penerimaan PPh nonmigas turun 3,12%, dari Rp658,7 triliun menjadi Rp638,1 triliun.

Adapun target penerimaan perpajakan 2021 yang semula Rp1.481,9 triliun turun 2,52% menjadi Rp1.444,5 triliun. Jika target penerimaan pajak turun hingga 3,05%, target penerimaan kepabeanan dan cukai justru naik 0,74%, dari semula Rp205,7 triliun menjadi Rp213,4 triliun.

Dengan koreksi tersebut, Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah berharap pemerintah dapat mencapai target penerimaan pajak yang ditetapkan. Menurutnya penerimaan pajak akan menjadi penentu dalam pencapaian target pembangunan 2021.

Baca Juga:
Jelang Tutup Tahun, Realisasi Pajak Kanwil Khusus Capai 95% Target

Menurutnya, target penerimaan pajak yang sudah kita sepakati sebesar Rp1.229,6 triliun cukup realistis sekaligus optimistis bagi pemerintah. Said menilai target penerimaan pajak tersebut sudah berada di atas pertumbuhan alamiahnya sekitar 9%.

"Target tersebut juga memiliki konsekuensi tersendiri dalam postur APBN lainnya. Jika tidak tercapai, pemerintah harus memiliki manajemen risiko fiskal yang baik, untuk tidak boleh lagi menambah defisit anggaran," katanya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

17 September 2020 | 10:09 WIB

Diharapkan penerapan manajemen risiko fiskal ini dapat diimbangi dengan memfokukan kembali realokasi anggaran yang fleksibel.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:13 WIB KANWIL DJP JAKARTA KHUSUS

Jelang Tutup Tahun, Realisasi Pajak Kanwil Khusus Capai 95% Target

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan