KABUPATEN GROBOGAN

Asyik, Daerah Ini Bebas Pajak Restoran Hingga Oktober 2021

Redaksi DDTCNews | Kamis, 26 Agustus 2021 | 20:00 WIB
Asyik, Daerah Ini Bebas Pajak Restoran Hingga Oktober 2021

Ilustrasi.

GROBOGAN, DDTCNews - Pemkab Grobogan, Jawa Tengah kembali memberikan insentif pajak daerah berupa pembebasan pajak restoran pada tahun ini.

Kabid Pajak Daerah Lainnya Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Rini Rachmawati mengatakan pelaku usaha dibebaskan menyetor pajak restoran periode Juli hingga Oktober 2021.

Kebijakan dibuat sebagai respons atas pemberlakuan PPMK Darurat dan Level 4 oleh pemerintah pusat. "Kami lihat situasi saat ini akhirnya dibebaskan sampai dengan Oktober," katanya, dikutip pada Kamis (26/8/2021).

Baca Juga:
Malaysia Siapkan Insentif Pajak untuk Dorong Sektor Semikonduktor

Rini memaparkan insentif pembebasan pajak restoran juga sempat berlaku pada tahun lalu yaitu pada periode April-Juni 2020. Insentif tersebut hanya berlaku untuk pajak restoran dan diadakan kembali pada tahun ini.

Menurutnya, sosialisasi pembebasan pajak restoran telah dilakukan BPPKAD dan terdapat undian berhadiah bagi pengunjung restoran yang mendapatkan insentif pembebasan pajak. Nanti, sosialisasi insentif tersebut akan terus digencarkan.

"Per bulan depan akan menggencarkan sosialisasi soal pajak restoran bagi pengunjung dan juga gebyar hadiah bagi pengunjung restoran," jelas Rini.

Baca Juga:
Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rini menambahkan relaksasi pajak restoran membuat target penerimaan pajak direvisi pada tahun ini. Target pajak restoran berkurang signifikan dari Rp1,5 miliar menjadi Rp800 juta.

"Pembebasan pajak selama 4 bulan membuat target pendapatan pemkab dari sektor restoran menurun drastis," tuturnya seperti dilansir kuasakata.com. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

02 September 2021 | 10:12 WIB

langkah ini perlu diapresiasi. bisnis Fnb yang salah satu bentunya adalah restoran, merupakan sektor bisnis yang sangat terdampak dikala pandemi, sehingga dengan adanya keringan pajak yang diberikan, semoga bisa membantu bisnis restoran untuk memulihkan siklus bisnis.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi