KAMUS PAJAK

Apa Itu Daftar Sasaran Prioritas Penggalian Potensi (DSP3)?

Nora Galuh Candra Asmarani | Senin, 09 Agustus 2021 | 17:23 WIB
Apa Itu Daftar Sasaran Prioritas Penggalian Potensi (DSP3)?

DITJEN Pajak (DJP) terus berupaya menyempurnakan proses pemeriksaan pajak. Penyempurnaan tersebut salah satunya dilakukan dengan mengatur ulang ketentuan tentang penentuan wajib pajak yang akan dilakukan pemeriksaan.

Pengaturan ulang tersebut antara lain dilakukan melalui penyusunan peta kepatuhan dan Daftar Sasaran Prioritas Penggalian Potensi pada masing-masing Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Lantas, apa itu Daftar Sasaran Prioritas Penggalian Potensi?

Daftar Sasaran Prioritas Penggalian Potensi (DSP3) adalah daftar wajib pajak yang menjadi sasaran prioritas penggalian potensi sepanjang tahun berjalan baik melalui kegiatan pengawasan maupun pemeriksaan (SE-15/PJ/2018 dan SE-39/PJ/2021).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Berdasarkan pada ketentuan dalam SE-15/PJ/2018, DSP3 disusun agar setiap kantor pelayanan pajak (KPP) dapat menentukan secara spesifik daftar wajib pajak yang akan dilakukan penggalian potensi. Penyusunan DSP3 dilakukan berdasarkan analisis terhadap seluruh data dan informasi yang dimiliki KPP.

Analisis data dan informasi tersebut dilakukan dengan mengombinasikan baik data yang berasal dari sistem informasi yang dimiliki DJP maupun data berdasarkan fakta lapangan. Adapun sebelum dapat menyusun DSP3, otoritas terlebih dahulu menyusun peta kepatuhan.

Sesuai dengan hasil peta kepatuhan atau fakta lapangan, Kepala KPP menentukan populasi wajib pajak yang akan menjadi DSP3 berdasarkan pada variabel yang telah ditetapkan. Variabel tersebut terdiri atas 5 kelompok.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Pertama, indikasi ketidakpatuhan tinggi (adanya tax gap). Indikasi ketidakpatuhan ini memperhatikan indikasi ketidakpatuhan material. Ketidakpatuhan material yang dimaksud adalah adanya kesenjangan (gap) antara profil perpajakan (profil berdasarkan pada SPT) dengan profil ekonomi yang sebenarnya.

Indikasi ketidakpatuhan wajib pajak ini dibedakan antara wajib pajak yang dilakukan pemeriksaan oleh 35 UP2 Penentu Penerimaan dengan Wajib Pajak yang terdaftar pada KPP Pratama.

Adapun yang dimaksud 35 UP2 Penentu Penerimaan adalah Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan, Kanwil DJP Wajib Pajak Besar, Kanwil DJP Jakarta Khusus, KPP Wajib Pajak Besar, KPP Khusus, dan KPP Madya.

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Kedua, indikasi modus ketidakpatuhan wajib pajak. Dalam indikasi ini, Kepala KPP mengidentifikasi wajib pajak yang terindikasi memiliki modus tertentu atas ketidakpatuhannya. Modus ketidakpatuhan itu antara lain tidak melaporkan omset yang sebenarnya, membebankan biaya yang tidak seharusnya, atau treaty abuse.

Ketiga, identifikasi nilai potensi pajak. Wajib Pajak yang menjadi prioritas dalam identifikasi ini adalah yang memiliki potensi pajak besar. Nilai potensi itu dihitung dalam rupiah sesuai dengan indikator ketidakpatuhan wajib pajak. Salah satunya dengan cara mengalikan tarif pajak dengan potensi tax gap.

Keempat, identifikasi kemampuan wajib pajak untuk membayar ketetapan pajak (collectability). Identifikasi ini di antaranya dapat dilakukan dengan mengidentifikasi keberlangsungan usaha dan harta yang dimiliki wajib pajak berdasarkan SPT dan/atau eksistensi usaha wajib pajak berdasarkan pada fakta lapangan.

Baca Juga:
Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Kelima, pertimbangan direktur jenderal pajak. Berdasarkan pada DSP3 yang telah tersusun, kepala KPP dapat melakukan berbagai hal. Salah satunya, DSP3 dapat menjadi dasar untuk menentukan wajib pajak yang akan menjadi daftar sasaran prioritas pemeriksaan (DSPP).

Dalam ketentuan terbaru, yaitu SE-39/PJ/2021, DSP3 disusun berdasarkan pada peta risiko kepatuhan, Laporan Hasil Analisis (LHA) dalam rangka penggalian potensi perpajakan, aplikasi Ability to Pay (ATP), SmartWeb, dan peta risiko kepatuhan CRM Transfer Pricing.

Selain itu, DSP3 juga dapat disusun berdasarkan pada data dan keterangan lain dari wajib pajak badan dan orang pribadi berstatus pusat serta wajib pajak lainnya. Penyusunan mengacu pada aturan terkait kebijakan pemeriksaan dan/atau atau pengawasan. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

09 September 2021 | 15:51 WIB

Terimakasih Ilmunya DDTC

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?