AMERIKA SERIKAT

Antisipasi Perubahan Iklim, 16 Negara Ini Terapkan Pajak Karbon

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 10 Oktober 2020 | 14:00 WIB
Antisipasi Perubahan Iklim, 16 Negara Ini Terapkan Pajak Karbon

Ilustrasi. (DDTCNews)

WASHINGTON DC, DDTCNews – Tax Foundation mencatat sebanyak 16 negara di Eropa sudah mempunyai instrumen pajak karbon dalam menjawab tantangan isu perlindungan lingkungan hidup.

Laporan Tax Foundation menyebutkan Finlandia menjadi negara Eropa pertama yang mulai memberlakukan pajak karbon. Pada 1990, negara Skandinavia itu mulai memperkenalkan pajak karbon yang berlaku untuk setiap ton emisi karbon yang dilepas ke atmosfer.

"Sejak 1990, sudah ada 16 negara yang telah mengikuti Finlandia dengan berbagai variasi penerapan tarif," tulis laporan Tax Foundation dikutip Jumat (9/10/2020).

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Pajak karbon berlaku untuk berbagai emisi gas yang menyebabkan efek rumah kaca di atmosfer seperti karbon dioksida, metana dan dinitrogen oksida. Setiap negara juga memiliki variasi dalam penerapan tarif untuk pajak karbon.

Swedia memiliki tarif pajak karbon tertinggi sebesar €108,8 atau setara dengan Rp1,8 juta untuk setiap ton emisi karbon. Posisi selanjutnya ditempati oleh Swiss dan Liechtenstein dengan tarif €90,53 per ton emisi karbon.

Kemudian, negara Eropa dengan tarif pajak karbon paling rendah ditempati oleh Polandia dengan €0,09 atau setara dengan Rp1.500 per ton emisi karbon. Disusul, Ukraina sebesar €0,37 dan Estonia sebesar €1,83 per ton emisi karbon.

Baca Juga:
Otoritas Ini Usulkan Perubahan Aturan Pencegahan WP ke Luar Negeri

"Luksemburg mempunyai rencana untuk menerapkan pajak karbon CO2 dengan tarif €20 per ton emisi pada 2021 dan Austria juga mempunyai serupa untuk kebijakan fiskal terkait emisi karbon," sebut Tax Foundation dalam laporannya.

Selain skema fiskal, negara Eropa juga mengendalikan polusi udara dengan cara-cara lainnya. Misal, Jerman memulai rencana untuk menerapkan skema perdagangan emisi CO2 untuk sektor transportasi dan jalan raya per Januari 2021. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

10 Oktober 2020 | 23:34 WIB

Indonesia dapat mencontoh untuk menerapkan aturan ini mengingat persentase emisi karbon yg disumbangkan Indonesia pada dunia cukup besar

10 Oktober 2020 | 15:46 WIB

Sepatutnya Indonesia spesifik mengenakan pajak atas karbon yang dikeluarkan kendaraan bermotor untuk menutupi eksternalitas negatif yang ditimbulkannya, walaupun sebetulnya sudah ada pajak atas itu yang dipungut di tingkatan pajak daerah.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?