EFEK VIRUS CORONA

Alur Klaim Biaya Rawat Pasien Corona Dirancang, Begini Perinciannya

Dian Kurniati | Rabu, 08 April 2020 | 16:42 WIB
Alur Klaim Biaya Rawat Pasien Corona Dirancang, Begini Perinciannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews—Pemerintah telah merancang alur pengajuan klaim biaya perawatan pasien virus Corona Covid-19) oleh rumah sakit kepada Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengatakan Kemenkes telah merilis standar biaya perawatan pasien Corona. Dia menjamin proses pencairan klaim perawatan pasien akan berlangsung cepat.

“Dengan standar biaya ini, pasien yang terkena Covid-19, sudah termasuk dalam paket yang ditetapkan semua biaya ditanggung pemerintah. Biaya penanganan Covid-19 dihitung sejak bulan Februari,” katanya melalui konferensi video, Rabu (8/4/2020).

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Askolani menjelaskan proses klaim biaya perawatan bisa dimulai dengan pengajuan oleh rumah sakit kepada BPJS Kesehatan. Setelah itu, BPJS Kesehatan akan meverifikasi tentang biaya yang harus dibayarkan Kemenkes pada masing-masing RS.

Dalam pengajuan klaim, RS diberi kesempatan mengajukan pembiayaan pasien setiap dua pekan. Setelah tersampaikan, RS akan langsung menerima dana 50% dari klaim. Sisanya, tetap harus menunggu hasil verifikasi oleh BPJS Kesehatan.

Selain klaim, Askolani juga meminta Kemenkes mempercepat pencairan insentif untuk tenaga medis yang menangani pasien Corona. Insentif tersebut merupakan salah satu dari kebijakan pemerintah dalam penanganan Corona.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

“Tenaga medis sudah melakukan tugas dalam penanganan Covid-19. Sesuai ketentuan yang ditetapkan Presiden, ada insentif per bulan untuk dokter spesialis, perawat, tenaga medis lain yang merawat pasien Covid-19,” ujarnya.

Dokter spesialis akan mendapat insentif Rp15 juta/bulan, sedangkan dokter umum dan dokter gigi akan mendapatkan Rp10 juta/bulan. Bidan dan perawat mendapat insentif sebesar Rp7,5 juta/bulan, dan tenaga medis lainnya mendapatkan Rp5 juta/bulan.

Askolani menambahkan saat ini pemerintah juga telah mengucurkan dana penanganan virus Corona senilai Rp3,3 triliun melalui Gugus Tugas Covid-19 atau Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Dia menegaskan Kementerian Keuangan selalu siap mengakomodasi usulan penambahan biaya untuk penanganan kesehatan lainnya, seperti keperluan sarana dan prasarana rumah sakit atau alat kesehatan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

20 April 2020 | 14:05 WIB

Bagaimana alur mekanisme klaim insentif petugas kesehatan di RS Swasta yang telah ditunjuk sebagai RS rujukan penanganan Covid 19?

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?