Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews—Pemerintah telah merancang alur pengajuan klaim biaya perawatan pasien virus Corona Covid-19) oleh rumah sakit kepada Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengatakan Kemenkes telah merilis standar biaya perawatan pasien Corona. Dia menjamin proses pencairan klaim perawatan pasien akan berlangsung cepat.
“Dengan standar biaya ini, pasien yang terkena Covid-19, sudah termasuk dalam paket yang ditetapkan semua biaya ditanggung pemerintah. Biaya penanganan Covid-19 dihitung sejak bulan Februari,” katanya melalui konferensi video, Rabu (8/4/2020).
Askolani menjelaskan proses klaim biaya perawatan bisa dimulai dengan pengajuan oleh rumah sakit kepada BPJS Kesehatan. Setelah itu, BPJS Kesehatan akan meverifikasi tentang biaya yang harus dibayarkan Kemenkes pada masing-masing RS.
Dalam pengajuan klaim, RS diberi kesempatan mengajukan pembiayaan pasien setiap dua pekan. Setelah tersampaikan, RS akan langsung menerima dana 50% dari klaim. Sisanya, tetap harus menunggu hasil verifikasi oleh BPJS Kesehatan.
Selain klaim, Askolani juga meminta Kemenkes mempercepat pencairan insentif untuk tenaga medis yang menangani pasien Corona. Insentif tersebut merupakan salah satu dari kebijakan pemerintah dalam penanganan Corona.
“Tenaga medis sudah melakukan tugas dalam penanganan Covid-19. Sesuai ketentuan yang ditetapkan Presiden, ada insentif per bulan untuk dokter spesialis, perawat, tenaga medis lain yang merawat pasien Covid-19,” ujarnya.
Dokter spesialis akan mendapat insentif Rp15 juta/bulan, sedangkan dokter umum dan dokter gigi akan mendapatkan Rp10 juta/bulan. Bidan dan perawat mendapat insentif sebesar Rp7,5 juta/bulan, dan tenaga medis lainnya mendapatkan Rp5 juta/bulan.
Askolani menambahkan saat ini pemerintah juga telah mengucurkan dana penanganan virus Corona senilai Rp3,3 triliun melalui Gugus Tugas Covid-19 atau Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Dia menegaskan Kementerian Keuangan selalu siap mengakomodasi usulan penambahan biaya untuk penanganan kesehatan lainnya, seperti keperluan sarana dan prasarana rumah sakit atau alat kesehatan. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Bagaimana alur mekanisme klaim insentif petugas kesehatan di RS Swasta yang telah ditunjuk sebagai RS rujukan penanganan Covid 19?