MEKSIKO

Alasan Presiden Negara Ini Menolak Beri Insentif Pajak untuk Pengusaha

Dian Kurniati | Minggu, 05 April 2020 | 07:00 WIB
Alasan Presiden Negara Ini Menolak Beri Insentif Pajak untuk Pengusaha

Presiden Meksiko Lopez Obrador.

MEKSIKO, DDTCNews—Presiden Meksiko Lopez Obrador menolak usulan pemberian insentif pajak untuk pelaku usaha yang terdampak virus Corona lantaran dapat berdampak terhadap hidup masyarakat miskin.

Obrador mengatakan pemerintah membutuhkan uang dari pajak untuk membantu kelompok lapisan termiskin yang paling tertekan karena virus Corona. Dia mengaku tidak peduli meski banyak pihak yang mengkritik keputusannya.

“Tiap penangguhan atau pengurangan pajak berarti lebih sedikit uang dalam kas pemerintah, sehingga sedikit pula kemampuan untuk membantu yang membutuhkan,” katanya, Jumat (3/4/2020).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Obrador menilai kelompok yang paling membutuhkan bantuan pemerintah misalnya orang lanjut usia, perempuan dan anak anak-anak, penyandang disabilitas, serta petani dan pengusaha kecil.

Sementara pada petani dan pengusaha kecil tersebut, ia menyebut mereka membutuhkan kredit dengan bunga ringan.

Sebelumnya, para pengusaha mendesak pemerintah memberikan stimulus fiskal untuk industri yang terdampak Corona. Mereka merasa membutuhkan insentif pajak agar dapat bertahan dari pandemi.

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Insentif yang dimaksud adalah penangguhan pembayaran pajak tahunan selama enam bulan, dan kelonggaran pada jenis-jenis pajak lain agar bisa dibayar secara mencicil, sehingga likuiditas perusahaan tetap terjaga.

Sementara itu, Gubernur Jalisco Enrique Alfaro Ramirez mendukung usulan pengusaha karena negara bagiannya menempati peringkat ketiga ekonomi terbesar di Meksiko. Jalisco juga menjadi penyumbang 6,3% PDB Meksiko.

“Kami meminta Presiden memenuhi permintaan pengusaha dari negara ini, karena kebijakan itu juga untuk memastikan orang-orang tidak kehilangan pekerjaannya,” katanya dilansir dari Mexiconewsdaily.

Dalam sejarah, Meksiko pernah memberikan bantuan ekonomi kepada pelaku bisnis selama masa krisis di antaranya Dana Perbankan Penjamin Simpanan yang mengubah utang bank menjadi utang publik selama krisis keuangan pertengahan 1990-an. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

06 April 2020 | 09:28 WIB

#MariBicara Pengusaha adalah bagian dari pertumbuhan ekonomi suatu negara. Tak bisa dipungkiri wabah Corona covid19 telah melumpuhkan banyak sektor termasuk ekonomi. Jadi Alangkah baiknya ketika sebelum menetapkan kebijakan, presiden dan pengusaha bertemu terlebih dahulu. Dengan begitu akan ada kesepakatan bersama yang win win solution.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?