KEBIJAKAN PAJAK

Akademisi Sebut Pajak Lingkungan di Indonesia Tak Sesuai Konsep OECD

Redaksi DDTCNews | Jumat, 30 April 2021 | 15:30 WIB
Akademisi Sebut Pajak Lingkungan di Indonesia Tak Sesuai Konsep OECD

Dosen Hukum Pajak Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Dahliana Hasan dalam acara Afternoon Tax Talk

JAKARTA, DDTCNews – Indonesia dinilai sudah menerapkan pajak lingkungan dalam kebijakan fiskal seperti halnya negara-negara maju di kawasan Eropa. Hanya saja, tujuan dari kebijakan pajak lingkungan tersebut bertolak belakang.

Dosen Hukum Pajak Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Dahliana Hasan mengatakan konsep pajak lingkungan yang dirumuskan Eurostat dan OECD merupakan instrumen fiskal untuk mengubah perilaku masyarakat, bukan meningkatkan penerimaan.

"Konsep pajak lingkungan dari Eurostat dan OECD itu motivasinya perubahan perilaku masyarakat dan motivasi fiskal dalam bentuk penerimaan itu justru tidak diharapkan," katanya dalam acara Afternoon Tax Talk, dikutip pada Jumat (30/4/2021).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Konsep pajak lingkungan OECD, lanjut Dahliana, terbagi dalam beberapa klaster yaitu klaster pajak terkait dengan energi, kendaraan bermotor, sampah dan klaster lainnya. Menurutnya, Indonesia sudah mengadopsi hal tersebut dalam UU pajak daerah dan retribusi daerah.

Setidaknya terdapat 9 jenis pungutan yang menjadi hak daerah yang sejalan dengan konsep pajak lingkungan OECD. Lima jenis pajak di antaranya menjadi kewenangan pemerintah provinsi yaitu pajak kendaraan, BBNKB, pajak bahan bakar, pajak air permukaan, dan pajak rokok.

Sementara itu, pajak lingkungan yang menjadi hak pemerintah kabupaten/kota antara lain pajak penerangan jalan dan pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak air tanah dan pajak sarang burung walet.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Meski begitu, pajak lingkungan di Indonesia tersebut tidaklah berorientasi pada perubahan perilaku masyarakat. Seluruh 9 jenis pajak daerah yang sejalan dengan klaster pajak lingkungan OECD hanya menjadi instrumen fiskal untuk menambah penerimaan pajak daerah.

"Kalau mengacu kepada klasterisasi yang diadopsi OECD maka sembilan jenis pajak itu gagal dalam mengubah perilaku karena tujuannya lebih kepada penerimaan sehingga tidak memicu perubahan perilaku dari masyarakat," tuturnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

30 April 2021 | 22:33 WIB

Mengubah perilaku masyarakat dan bukan meningkatkan penerimaan menjadi sebuah tantangan. Walaupun regulasi di Indonesia telah menerapkan beberapa klaster, nyatanya implementasi dan tujuan belum tercapai. Perlu ada pembaharuan dan evaluasi terhadap UU untuk kemudian dicari jalan keluar terbaru.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?