PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Vaksinasi, Konsumsi Kelas Menengah Diharapkan Naik

Muhamad Wildan | Selasa, 26 Januari 2021 | 12:18 WIB
Ada Vaksinasi, Konsumsi Kelas Menengah Diharapkan Naik

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu saat memberikan pemaparan dalam sebuah webinar. (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan berharap program vaksinasi yang mulai diluncurkan pemerintah pada 2021 bisa berdampak pada peningkatan konsumsi masyarakat kelas menengah atas.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu mengatakan sepanjang 2020, masyarakat kelas menengah atas cenderung menahan konsumsinya. Hal ini terbukti dari dana pihak ketiga (DPK) perbankan yang tumbuh pada 2020.

"Sepanjang 2020, pertumbuhan DPK perbankan tinggi sekali. Mereka tidak belanja bukan karena tidak punya uang, melainkan karena masyarakat mampu tidak belanja akibat mobilitas yang dibatasi," ujar Febrio, Selasa (26/1/2021).

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Dengan program vaksinasi, Febrio berharap mobilitas masyarakat bisa meningkat sehingga DPK perbankan bisa turun dan digunakan untuk konsumsi guna mendorong pertumbuhan ekonomi.

Bagi masyarakat kelas bawah, Febrio mengatakan pemerintah akan tetap menggulirkan program perlindungan sosial (perlinsos). Menurutnya, program ini terbukti efektif mendukung daya beli masyarakat kelas bawah serta menahan laju peningkatan kemiskinan dan ketimpangan.

"Kami melihat untuk perlinsos itu efektif. Pada saat krisis banyak masyarakat kita yang susah. Realisasi program perlinsos mencapai 100% ini luar biasa. Ini dibutuhkan masyarakat kelas bawah kita," ujar Febrio.

Baca Juga:
Jasa Layanan QRIS Kena PPN 12%, Pembeli Tak Kena Beban Pajak Tambahan

Dengan perkembangan ini, pemerintah memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia bisa pulih ke level 5% pada 2021, lebih baik bila dibandingkan dengan 2020 yang diproyeksikan bakal terkontraksi sebesar 1,7% hingga minus 2,2%.

Dukungan dari sisi fiskal akan tetap digulirkan mengingat pemerintah masih diperbolehkan untuk melaksanakan APBN dengan defisit fiskal lebih dari 3% hingga 2023.

Menurut Febrio, ruang bagi pemerintah untuk memberikan stimulus fiskal masih cukup lebar dan tidak akan mengganggu stabilitas makroekonomi ke depan. Hal ini mengingat Indonesia telah menerapkan disiplin defisit fiskal di bawah 3% selama bertahun-tahun.

"Pemerintah tetap melakukan extraordinary measure tetapi pada 2023 akan tetap kembali disiplin fiskal sebelumnya. Ini dilakukan dengan smooth, bukan tiba-tiba. Ini yang dimaksud ekspansif konsolidatif," ujar Febrio. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

26 Januari 2021 | 17:30 WIB

vaksinasi dapat menjadi salah satu solusi untuk meningkatkan kembali daya beli masyarakat karena ada kecenderungan untuk kembali beraktivitas secara normal, dengan ini pun roda perekonomian akan bergerak seperti kondisi normal

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Senin, 23 Desember 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Layanan QRIS Kena PPN 12%, Pembeli Tak Kena Beban Pajak Tambahan

Minggu, 22 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

BKF: Ekonomi 2025 Tetap Bakal Tumbuh di Atas 5% Meski PPN Jadi 12%

Minggu, 22 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Soal Daya Saing RI saat Tarif PPN Jadi 12 Persen, Ini Kata Kepala BKF

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?