PERPAJAKAN INDONESIA

Ada Potensi Perbesar Peran Perempuan dalam Rezim Pajak Indonesia

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 21 April 2021 | 18:37 WIB
Ada Potensi Perbesar Peran Perempuan dalam Rezim Pajak Indonesia

Kepala Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung Romadhaniah dan Dosen Universitas Kristen Satya Wacana Theresia Woro Damayanti dalam webinar bertajuk Perempuan dalam Rezim Perpajakan Indonesia. (tangkapan layar Zoom)

JAKARTA, DDTCNews – Dominasi perempuan sebagai pengelola usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) berpeluang meningkatkan peranannya dalam rezim perpajakan indonesia. Kendati demikian, masih banyak tantangan yang perlu dihadapi guna memaksimalkan potensi yang ada.

Kepala Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung Romadhaniah mengatakan hal tersebut dalam webinar bertajuk Perempuan dalam Rezim Perpajakan Indonesia. Menurutnya, perempuan lebih banyak masuk ke sektor UMKM.

“Dari 60 juta UMKM yang terdaftar di Indonesia, lebih dari 60%-nya dikelola perempuan. Akan luar biasa jika peran perempuan dioptimalkan,” ujar Romadhaniah, Rabu (21/4/2021).

Baca Juga:
Threshold Terlalu Tinggi Gerus Partisipasi Publik pada Sistem Pajak

Romadhaniah juga menerangkan perbandingan jumlah pegawai laki-laki dan perempuan di Ditjen Pajak (DJP). Dia menyebut porsi perempuan yang menduduki jabatan eselon I-IV masih di bawah 30%. Sementara yang menjabat sebagai fungsional umum/pelaksana mencapai 42%.

Dalam kesempatan tersebut, Romadhaniah menguraikan tantangan isu gender yang dihadapi perempuan. Misalnya, stigma perempuan bukan pencari nafkah, keterbatasan waktu, patriarki, akses permodalan, dan minimnya edukasi.

Dosen Universitas Kristen Satya Wacana Theresia Woro Damayanti mengatakan berdasarkan pada hasil penelitian, meskipun tidak dominan, perempuan memiliki kepatuhan pajak yang lebih tinggi ketimbang laki-laki.

Baca Juga:
Sistem Self Assessment yang Efektif sesuai Perspektif Internasional

Hal tersebut dilatarbelakangi karakteristik perempuan yang berbeda saat menempati posisi sebagai top management. Woro menyebut ada 4 karakteristik perempuan yang membuatnya lebih patuh.

Pertama, cenderung menghindari risiko. Kedua, cenderung menghindari denda karena dianggap sebagai pengeluaran tambahan. Ketiga, menghindari risiko pemeriksaan. Keempat, bersedia membantu negara dalam membantu meningkatkan kesejahteraan, termasuk dalam perpajakan.

Untuk itu, lanjut Woro, pembuat kebijakan perlu mendesain kebijakan pajak yang bisa memfasilitasi perempuan untuk meraih posisi top management atau memiliki bisnis. Misalnya, Pemerintah California mengharuskan firma publik setidaknya memiliki 1 wanita dalam tim manajemen.

Baca Juga:
Fokus Reformasi, Sri Mulyani Ingin Sistem Pajak Lebih Berkepastian

Dalam kesempatan tersebut, Woro juga memaparkan mengenai karakteristik perempuan sebagai top management. Woro menyebut berdasarkan pada hasil penelitian, ada 4 karakteristik atau strategi perempuan yang unggul saat menempati posisi top management.

Pertama, menghasilkan kualitas laporan keuangan yang lebih baik. Kedua, lebih siap dalam mempersiapkan laporan tahunan. Ketiga, mengedepankan control dan governance yang lebih baik. Keempat, lebih bisa menyelaraskan kepentingan principal dan agent.

Woro selanjutnya memaparkan hasil penelitian mengenai posisi perempuan sebagai pemimpin. Perempuan yang menempati posisi top management Asia Pasifik, Afrika, serta Timur Tengah dan Afrika Utara cenderung kecil.

Baca Juga:
Cek Rekap Peraturan Coretax System di Perpajakan DDTC

"Selain itu, berdasarkan hasil penelitian, perempuan lebih banyak menjadi pemimpin di perusahaan kecil. Sementara itu, di perusahaan besar proporsinya lebih kecil," ungkapnya.

Sebagai informasi, webinar ini diselenggarakan Perhimpunan Pelajar Indonesia United Kingdom (PPI UK) bekerja sama dengan Indonesian Tax Centre in the United Kingdom (Intact-UK). Webinar yang diselenggarakan untuk memeriahkan Hari Kartini ini dimoderatori PhD Candidate di University College London (UCL) dan Ketua Umum PPI UK Gatot Subroto. Simak ‘Soal Peran Perempuan dalam Sistem Pajak Indonesia, Ini Kata Praktisi’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

22 April 2021 | 09:57 WIB

Pemerintah perlu mengakomodir peran perempuan dalam perpajakan Indonesia agar bisa semakin ditingkatkan, seperti membuat atau mengubah peraturan perpajakan yang sifatnya lebih netral terhadap gender maupun memberikan kemudahan bagi perempuan untuk bisa ikut berkecimpung lebih dalam pada dunia perpajakan di Indonesia.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 16 Desember 2024 | 12:55 WIB LAPORAN WORLD BANK

Threshold Terlalu Tinggi Gerus Partisipasi Publik pada Sistem Pajak

Jumat, 08 November 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Sistem Self Assessment yang Efektif sesuai Perspektif Internasional

Minggu, 29 September 2024 | 07:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Fokus Reformasi, Sri Mulyani Ingin Sistem Pajak Lebih Berkepastian

Senin, 09 September 2024 | 11:44 WIB LITERATUR PAJAK

Cek Rekap Peraturan Coretax System di Perpajakan DDTC

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?