KEBIJAKAN PAJAK

Fokus Reformasi, Sri Mulyani Ingin Sistem Pajak Lebih Berkepastian

Dian Kurniati | Minggu, 29 September 2024 | 07:30 WIB
Fokus Reformasi, Sri Mulyani Ingin Sistem Pajak Lebih Berkepastian

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan pemerintah telah melaksanakan serangkaian reformasi untuk meningkatkan rasio perpajakan (tax ratio).

Sri Mulyani mengatakan reformasi pajak dilaksanakan dari berbagai aspek, mulai dari sumber daya manusia, regulasi, dan proses bisnis. Melalui reformasi ini, dia berharap sistem pajak di Indonesia menjadi lebih berkepastian bagi wajib pajak.

"Kami reform di dalam. Kami bersihin yang korupsi-korupsi. Kami bikin bisnis prosesnya. Kami sekarang invest di dalam proses bisnis dengan digital sehingga lebih ada predictability," katanya, dikutip pada Minggu (29/9/2024).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Sri Mulyani menuturkan Indonesia telah berinvestasi besar dalam mendigitalisasi sistem pajak. Investasi ini dilakukan melalui pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (PSIAP) atau coretax administration system (CTAS).

Coretax direncanakan mulai diimplementasikan pada akhir tahun ini. CTAS tersebut bakal mencakup 21 proses bisnis antara lain pendaftaran, pengawasan kewilayahan atau ekstensifikasi, pengelolaan SPT, pembayaran, data pihak ketiga, exchange of information, penagihan, taxpayer account management, dan compliance risk management (CRM).

Selanjutnya, ada pemeriksaan, pemeriksaan bukper dan penyidikan, business intelligence, document management system, data quality management, keberatan dan banding, non-keberatan, pengawasan, penilaian, layanan edukasi, dan knowledge management.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Selain lebih berkepastian, Sri Mulyani menilai digitalisasi sistem pajak juga untuk meningkat checks and balances dan monitoring. Sejalan dengan reformasi yang dilaksanakan pemerintah, dia juga meminta wajib pajak untuk patuh melaksanakan kewajibannya.

"Kalau Anda-Anda yang sudah well-off, bayar pajaklah dengan baik. Jangan nyogok-nyogok," ujarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?