LITERATUR PAJAK

Cek Rekap Peraturan Coretax System di Perpajakan DDTC

Redaksi DDTCNews | Senin, 09 September 2024 | 11:44 WIB
Cek Rekap Peraturan Coretax System di Perpajakan DDTC

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah Indonesia saat ini tengah mengembangkan sistem administrasi perpajakan melalui pembaruan sistem administrasi perpajakan (PSIAP) atau coretax administration system (CTAS).

Sistem tersebut nantinya mendukung otomatisasi bisnis dan pelayanan pajak oleh Ditjen Pajak (DJP). Harapannya, sistem perpajakan menjadi lebih mudah, andal, terintegrasi, akurat, dan optimal dalam hal pelayanan, pengawasan, dan penegakan hukum.

Melalui Peraturan Presiden No. 40 Tahun 2018, terdapat 4 tujuan dari pembentukan PSIAP. Pertama, mewujudkan institusi perpajakan yang kuat, kredibel, dan akuntabel dengan proses bisnis yang efektif dan efisien.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Kedua, membangun sinergi yang optimal antar lembaga. Ketiga, meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Keempat, meningkatkan penerimaan negara.

Untuk itu, penting bagi wajib pajak pajak untuk memahami layanan apa saja yang akan dicakup oleh coretax. Saat ini, wajib pajak sudah bisa mengakses beberapa aplikasi di antaranya e-bupot unifikasi, e-form pajak, e-SPT unifikasi, serta e-tax court.

Pada akhir tahun ini, coretax bakal mencakup 21 proses bisnis perpajakan. DJP juga berharap coretax menjadi bagian penting dalam digitalisasi layanan perpajakan yang memudahkan interaksi antara DJP dan masyarakat, serta mendukung transparansi dan akuntabilitas.

Baca Juga:
Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

Wajib pajak pun dianjurkan untuk selalu mengikuti perkembangan melalui pengumuman resmi DJP, termasuk siaran atau pembaruan regulasi terbaru terkait dengan coretax. Dengan begitu, wajib pajak dapat mengantisipasi perubahan yang terjadi.

Untuk informasi lebih detail mengenai aturan terkait dengan coretax, Anda dapat membaca rekap peraturan coretax yang tersedia di Perpajakan DDTC melalui https://perpajakan.ddtc.co.id/panduan-pajak/rekap-peraturan/rekap-peraturan-core-tax-administration-system. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB LITERATUR PAJAK

Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

Senin, 21 Oktober 2024 | 15:30 WIB HUT KE-17 DDTC

DDTC Gelar Temu Kontributor Buku Gagasan Perpajakan Prabowo-Gibran

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja