LITERATUR PAJAK

Cek Rekap Peraturan Coretax System di Perpajakan DDTC

Redaksi DDTCNews | Senin, 09 September 2024 | 11:44 WIB
Cek Rekap Peraturan Coretax System di Perpajakan DDTC

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah Indonesia saat ini tengah mengembangkan sistem administrasi perpajakan melalui pembaruan sistem administrasi perpajakan (PSIAP) atau coretax administration system (CTAS).

Sistem tersebut nantinya mendukung otomatisasi bisnis dan pelayanan pajak oleh Ditjen Pajak (DJP). Harapannya, sistem perpajakan menjadi lebih mudah, andal, terintegrasi, akurat, dan optimal dalam hal pelayanan, pengawasan, dan penegakan hukum.

Melalui Peraturan Presiden No. 40 Tahun 2018, terdapat 4 tujuan dari pembentukan PSIAP. Pertama, mewujudkan institusi perpajakan yang kuat, kredibel, dan akuntabel dengan proses bisnis yang efektif dan efisien.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Kedua, membangun sinergi yang optimal antar lembaga. Ketiga, meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Keempat, meningkatkan penerimaan negara.

Untuk itu, penting bagi wajib pajak pajak untuk memahami layanan apa saja yang akan dicakup oleh coretax. Saat ini, wajib pajak sudah bisa mengakses beberapa aplikasi di antaranya e-bupot unifikasi, e-form pajak, e-SPT unifikasi, serta e-tax court.

Pada akhir tahun ini, coretax bakal mencakup 21 proses bisnis perpajakan. DJP juga berharap coretax menjadi bagian penting dalam digitalisasi layanan perpajakan yang memudahkan interaksi antara DJP dan masyarakat, serta mendukung transparansi dan akuntabilitas.

Baca Juga:
Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Wajib pajak pun dianjurkan untuk selalu mengikuti perkembangan melalui pengumuman resmi DJP, termasuk siaran atau pembaruan regulasi terbaru terkait dengan coretax. Dengan begitu, wajib pajak dapat mengantisipasi perubahan yang terjadi.

Untuk informasi lebih detail mengenai aturan terkait dengan coretax, Anda dapat membaca rekap peraturan coretax yang tersedia di Perpajakan DDTC melalui https://perpajakan.ddtc.co.id/panduan-pajak/rekap-peraturan/rekap-peraturan-core-tax-administration-system. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak