LITERATUR PAJAK

Cek Rekap Peraturan Coretax System di Perpajakan DDTC

Redaksi DDTCNews | Senin, 09 September 2024 | 11:44 WIB
Cek Rekap Peraturan Coretax System di Perpajakan DDTC

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah Indonesia saat ini tengah mengembangkan sistem administrasi perpajakan melalui pembaruan sistem administrasi perpajakan (PSIAP) atau coretax administration system (CTAS).

Sistem tersebut nantinya mendukung otomatisasi bisnis dan pelayanan pajak oleh Ditjen Pajak (DJP). Harapannya, sistem perpajakan menjadi lebih mudah, andal, terintegrasi, akurat, dan optimal dalam hal pelayanan, pengawasan, dan penegakan hukum.

Melalui Peraturan Presiden No. 40 Tahun 2018, terdapat 4 tujuan dari pembentukan PSIAP. Pertama, mewujudkan institusi perpajakan yang kuat, kredibel, dan akuntabel dengan proses bisnis yang efektif dan efisien.

Baca Juga:
Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Kedua, membangun sinergi yang optimal antar lembaga. Ketiga, meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Keempat, meningkatkan penerimaan negara.

Untuk itu, penting bagi wajib pajak pajak untuk memahami layanan apa saja yang akan dicakup oleh coretax. Saat ini, wajib pajak sudah bisa mengakses beberapa aplikasi di antaranya e-bupot unifikasi, e-form pajak, e-SPT unifikasi, serta e-tax court.

Pada akhir tahun ini, coretax bakal mencakup 21 proses bisnis perpajakan. DJP juga berharap coretax menjadi bagian penting dalam digitalisasi layanan perpajakan yang memudahkan interaksi antara DJP dan masyarakat, serta mendukung transparansi dan akuntabilitas.

Baca Juga:
Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Wajib pajak pun dianjurkan untuk selalu mengikuti perkembangan melalui pengumuman resmi DJP, termasuk siaran atau pembaruan regulasi terbaru terkait dengan coretax. Dengan begitu, wajib pajak dapat mengantisipasi perubahan yang terjadi.

Untuk informasi lebih detail mengenai aturan terkait dengan coretax, Anda dapat membaca rekap peraturan coretax yang tersedia di Perpajakan DDTC melalui https://perpajakan.ddtc.co.id/panduan-pajak/rekap-peraturan/rekap-peraturan-core-tax-administration-system. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Airlangga Minta Kendala Coretax Jangan Sampai Ganggu Penerimaan Negara

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha