Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah Indonesia saat ini tengah mengembangkan sistem administrasi perpajakan melalui pembaruan sistem administrasi perpajakan (PSIAP) atau coretax administration system (CTAS).
Sistem tersebut nantinya mendukung otomatisasi bisnis dan pelayanan pajak oleh Ditjen Pajak (DJP). Harapannya, sistem perpajakan menjadi lebih mudah, andal, terintegrasi, akurat, dan optimal dalam hal pelayanan, pengawasan, dan penegakan hukum.
Melalui Peraturan Presiden No. 40 Tahun 2018, terdapat 4 tujuan dari pembentukan PSIAP. Pertama, mewujudkan institusi perpajakan yang kuat, kredibel, dan akuntabel dengan proses bisnis yang efektif dan efisien.
Kedua, membangun sinergi yang optimal antar lembaga. Ketiga, meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Keempat, meningkatkan penerimaan negara.
Untuk itu, penting bagi wajib pajak pajak untuk memahami layanan apa saja yang akan dicakup oleh coretax. Saat ini, wajib pajak sudah bisa mengakses beberapa aplikasi di antaranya e-bupot unifikasi, e-form pajak, e-SPT unifikasi, serta e-tax court.
Pada akhir tahun ini, coretax bakal mencakup 21 proses bisnis perpajakan. DJP juga berharap coretax menjadi bagian penting dalam digitalisasi layanan perpajakan yang memudahkan interaksi antara DJP dan masyarakat, serta mendukung transparansi dan akuntabilitas.
Wajib pajak pun dianjurkan untuk selalu mengikuti perkembangan melalui pengumuman resmi DJP, termasuk siaran atau pembaruan regulasi terbaru terkait dengan coretax. Dengan begitu, wajib pajak dapat mengantisipasi perubahan yang terjadi.
Untuk informasi lebih detail mengenai aturan terkait dengan coretax, Anda dapat membaca rekap peraturan coretax yang tersedia di Perpajakan DDTC melalui https://perpajakan.ddtc.co.id/panduan-pajak/rekap-peraturan/rekap-peraturan-core-tax-administration-system. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.