KAMBOJA

Marak Penipuan, Negara Ini Terus Modernisasi Sistem Pajaknya

Redaksi DDTCNews | Minggu, 01 September 2024 | 09:30 WIB
Marak Penipuan, Negara Ini Terus Modernisasi Sistem Pajaknya

Ilustrasi.

PHNOM PENH, DDTCNews - Pemerintah Kamboja akan terus memodernisasi sistem pajak seiring dengan besarnya risiko penipuan yang mengatasnamakan otoritas.

The General Department of Taxation (GDT) menyebut modernisasi sistem pajak utamanya bertujuan menyederhanakan proses bisnis di bidang pajak. Selain itu, modernisasi sistem juga dibutuhkan untuk melindungi wajib pajak dari potensi penipuan.

"Sejalan dengan penipuan ini, GDT berkomitmen terhadap modernisasi dan transparansi," bunyi pernyataan GDT, dikutip pada Minggu (1/9/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

GDT tengah melaksanakan reformasi yang signifikan, termasuk penerapan sistem administrasi pajak digital yang menggunakan teknologi canggih dalam rangka mengelola dan mengumpulkan pajak secara efisien.

Modernisasi tersebut mencakup sistem pelaporan dan pembayaran pajak secara online seperti aplikasi e-filing dan pre-filing.

GDT juga telah memperkenalkan beberapa aplikasi yang mudah digunakan bagi wajib pajak. Misal, aplikasi GDT Check and Track yang memungkinkan individu untuk memverifikasi keabsahan petugas pajak dengan memindai kode QR pada dokumen resmi.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Aplikasi itu juga menyediakan akses untuk memeriksa keaslian tanda terima pajak dan pelacakan dokumen pajak secara real-time.

Sejalan dengan itu, GDT meminta wajib pajak mewaspadai potensi penipuan yang mengatasnamakan otoritas. Sebab, baru-baru ini ditemukan sekelompok penipu yang mengatasnamakan otoritas telah menargetkan restoran dan UMKM untuk memeras uang.

GDT mengklarifikasi bahwa orang-orang tersebut tidak berafiliasi dengan otoritas dan melakukan kegiatan penipuan untuk menipu wajib pajak.

"Masyarakat harus menyadari tidak ada kebijakan atau tindakan yang memungkinkan pejabat pajak untuk menarik pembayaran langsung dari pelaku usaha," bunyi pernyataan GDT seperti dilansir khmertimeskh.com. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra