KEPATUHAN PAJAK

14 WP Kakap Ini Tersingkir dari Penerima Penghargaan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 13 Maret 2019 | 12:39 WIB
14 WP Kakap Ini Tersingkir dari Penerima Penghargaan

Sejumlah wajib pajak orang pribadi menerima penghargaan WP terbaik dari DJP. (llustrasi)

JAKARTA, DDTCNews - Sedikitnya 14 wajib pajak (WP) besar baik orang pribadi maupun badan di wilayah kerja Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Wajib Pajak Besar tersingkir dari daftar penerima penghargaan tahunan. Sebaliknya, sebanyak 13 WP baru masuk ke dalam daftar penerima penghargaan.

Di antara mereka yang tersingkir terdapat nama-nama seperti James Riady (Grup Lippo), Sofjan Wanandi (Grup Gemala), Anthoni Salim (Grup Indofood), Chairul Tanjung (Grup Trans), Erick Thohir (Grup Mahaka), dan Edwin Soeryadjaja (Grup Saratoga).

Sebaliknya, di antara yang baru masuk terdapat nama-nama seperti Alexander Tedja (Grup Pakuwon), Budi Purnomo Hadisurjo (Grup Optic Melawai), Garibaldi Thohir (Grup Adaro), dan TP Rachmat (Grup Triputra).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Tahun lalu, penghargaan juga diberikan pada 13 Maret 2018, sama dengan penghargaan tahun ini, 13 Maret 2019. Namun, jika tahun lalu terdapat 31 WP penerima penghargaan, tahun ini hanya 30 WP yang menerima penghargaan.

Dirjen Pajak Robert Pakpahan mengatakan penghargaan kepada 30 WP ini merupakan bentuk apresiasi Ditjen Pajak karena kepatuhan WP bersangkutan atas peraturan perpajakan dan kerja sama yang terjalin baik atara fiskus dan wajib pajak.

"Acara ini sebagai bentuk apresiasi kepada WP terpilih di 2019 karena kontribusi yang signifikan dan koordinasi baik. Selain itu WP terpilih tahun ini memiliki tingkat kepatuhan yang sangat baik," katanya di Aula Kanwil WP Besar di Jakarta, Rabu (13/3/2019).

Baca Juga:
WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Lebih lanjut, Robert menjelaskan komposisi penerima penghargaan tahun ini didominasi oleh WP badan dengan 24 entitas bisnis mendapat penghargaan. Sisanya, 6 WP orang pribadi menggenapi 30 WP yang menerima penghargaan.

Kontribusi penerimaan dari Kanwil WP Besar juga signifikan. Berdasarkan data tahun lalu dengan setoran sebesar Rp418,73 triliun, berkontribusi 31% terhadap total penerimaan yang dikelola oleh DJP.

Secara persentase, Robert menjabarkan target 2019 tidak jauh berbeda dengan tahun lalu. Adapun target 2019 sebesar Rp498 triliun atau tumbuh 19% dari realisasi 2018. Dengan kata lain, kontribusinya terhadap total target nasional mencapai 31,57% dari Rp1.577,56 triliun.

Baca Juga:
Bikin Faktur Pajak Fiktif, Dua Bos Perusahaan Diserahkan ke Kejaksaan

"Acara ini penting karena peran WP besar dalam mencapai target penerimaan Kanwil sebesar Rp418 triliun dan berkontribusi 31% dari total penerimaan DJP," imbuhnya.

Berikut daftar 14 nama WP besar yang tersingkir dari daftar penerima penghargaan, dan daftar 13 nama WP besar yang masuk dalam daftar penerima penghargaan:

WP Besar yang Tersingkir dari Daftar Penerima Penghargaan:

  1. PT. Toyota Motor Manufacturing Indonesia
  2. PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel)
  3. PT. Pama Persada Nusantara
  4. PT. Pupuk Indonesia (Persero)
  5. PT. Adira Dinamika Multi Finance Tbk
  6. PT Wijaya Karya (Persero) Tbk
  7. James Tjahaja Riady (Grup Lippo)
  8. SofjanWanandi (Grup Gemala)
  9. Anthoni Salim (Grup Indofood)
  10. Chairul Tanjung (Grup Trans)
  11. Erick Thohir (Grup Mahaka)
  12. Edwin Soeryadjaya (Grup Saratoga)
  13. PT. Pegadaian (Persero)
  14. PT. Semen Indonesia (Persero) Tbk

WP Besar yang Baru Masuk Daftar Penerima Penghargaan:

  1. PT Astra Honda Motor
  2. Alexander Tedja (Grup Pakuwon)
  3. Budi Purnomo Hadisurjo (Grup OPtic Melawai)
  4. PT Freeport lndonesia
  5. Garibaldi Thohir (Grup Adaro)
  6. PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk
  7. PT Pelabuhan Indonesia Ill (Persero)
  8. PT Petrokimia Gresik
  9. PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk
  10. Rachmat Theodore Permadi (Grup Triputra)
  11. PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk
  12. PT Toyota Astra Motor
  13. PT United Tractors Tbk (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

21 November 2019 | 16:06 WIB

pertanyaannya ; membuka besaran atau penilaian WP atas besaran tsb apakah dapat dikatagorikan melnaggar pasal 34 KUP ttg kerahasiaan perpajakan. Meski ini sbg promosi pajak u masyarakat luas namun perlu dibuktikan .. bebas dr aturan.. mk perlu diuji ...

21 November 2019 | 15:55 WIB

pemberian penghargaan sebaiknya juga diadakan penelitian uji kepatuhan ..meski besar belum tentu Tax clearance berhasil... koreksi tentu banyak ..istilahnya mrk bukan perush malaikat

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:30 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA TIMUR

Bikin Faktur Pajak Fiktif, Dua Bos Perusahaan Diserahkan ke Kejaksaan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?