KEPATUHAN PAJAK

14 WP Kakap Ini Tersingkir dari Penerima Penghargaan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 13 Maret 2019 | 12:39 WIB
14 WP Kakap Ini Tersingkir dari Penerima Penghargaan

Sejumlah wajib pajak orang pribadi menerima penghargaan WP terbaik dari DJP. (llustrasi)

JAKARTA, DDTCNews - Sedikitnya 14 wajib pajak (WP) besar baik orang pribadi maupun badan di wilayah kerja Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Wajib Pajak Besar tersingkir dari daftar penerima penghargaan tahunan. Sebaliknya, sebanyak 13 WP baru masuk ke dalam daftar penerima penghargaan.

Di antara mereka yang tersingkir terdapat nama-nama seperti James Riady (Grup Lippo), Sofjan Wanandi (Grup Gemala), Anthoni Salim (Grup Indofood), Chairul Tanjung (Grup Trans), Erick Thohir (Grup Mahaka), dan Edwin Soeryadjaja (Grup Saratoga).

Sebaliknya, di antara yang baru masuk terdapat nama-nama seperti Alexander Tedja (Grup Pakuwon), Budi Purnomo Hadisurjo (Grup Optic Melawai), Garibaldi Thohir (Grup Adaro), dan TP Rachmat (Grup Triputra).

Baca Juga:
Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Tahun lalu, penghargaan juga diberikan pada 13 Maret 2018, sama dengan penghargaan tahun ini, 13 Maret 2019. Namun, jika tahun lalu terdapat 31 WP penerima penghargaan, tahun ini hanya 30 WP yang menerima penghargaan.

Dirjen Pajak Robert Pakpahan mengatakan penghargaan kepada 30 WP ini merupakan bentuk apresiasi Ditjen Pajak karena kepatuhan WP bersangkutan atas peraturan perpajakan dan kerja sama yang terjalin baik atara fiskus dan wajib pajak.

"Acara ini sebagai bentuk apresiasi kepada WP terpilih di 2019 karena kontribusi yang signifikan dan koordinasi baik. Selain itu WP terpilih tahun ini memiliki tingkat kepatuhan yang sangat baik," katanya di Aula Kanwil WP Besar di Jakarta, Rabu (13/3/2019).

Baca Juga:
Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Lebih lanjut, Robert menjelaskan komposisi penerima penghargaan tahun ini didominasi oleh WP badan dengan 24 entitas bisnis mendapat penghargaan. Sisanya, 6 WP orang pribadi menggenapi 30 WP yang menerima penghargaan.

Kontribusi penerimaan dari Kanwil WP Besar juga signifikan. Berdasarkan data tahun lalu dengan setoran sebesar Rp418,73 triliun, berkontribusi 31% terhadap total penerimaan yang dikelola oleh DJP.

Secara persentase, Robert menjabarkan target 2019 tidak jauh berbeda dengan tahun lalu. Adapun target 2019 sebesar Rp498 triliun atau tumbuh 19% dari realisasi 2018. Dengan kata lain, kontribusinya terhadap total target nasional mencapai 31,57% dari Rp1.577,56 triliun.

Baca Juga:
Anggito: Belum Ada Pembagian Tugas yang Formal Antar Wamenkeu

"Acara ini penting karena peran WP besar dalam mencapai target penerimaan Kanwil sebesar Rp418 triliun dan berkontribusi 31% dari total penerimaan DJP," imbuhnya.

Berikut daftar 14 nama WP besar yang tersingkir dari daftar penerima penghargaan, dan daftar 13 nama WP besar yang masuk dalam daftar penerima penghargaan:

WP Besar yang Tersingkir dari Daftar Penerima Penghargaan:

  1. PT. Toyota Motor Manufacturing Indonesia
  2. PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel)
  3. PT. Pama Persada Nusantara
  4. PT. Pupuk Indonesia (Persero)
  5. PT. Adira Dinamika Multi Finance Tbk
  6. PT Wijaya Karya (Persero) Tbk
  7. James Tjahaja Riady (Grup Lippo)
  8. SofjanWanandi (Grup Gemala)
  9. Anthoni Salim (Grup Indofood)
  10. Chairul Tanjung (Grup Trans)
  11. Erick Thohir (Grup Mahaka)
  12. Edwin Soeryadjaya (Grup Saratoga)
  13. PT. Pegadaian (Persero)
  14. PT. Semen Indonesia (Persero) Tbk

WP Besar yang Baru Masuk Daftar Penerima Penghargaan:

  1. PT Astra Honda Motor
  2. Alexander Tedja (Grup Pakuwon)
  3. Budi Purnomo Hadisurjo (Grup OPtic Melawai)
  4. PT Freeport lndonesia
  5. Garibaldi Thohir (Grup Adaro)
  6. PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk
  7. PT Pelabuhan Indonesia Ill (Persero)
  8. PT Petrokimia Gresik
  9. PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk
  10. Rachmat Theodore Permadi (Grup Triputra)
  11. PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk
  12. PT Toyota Astra Motor
  13. PT United Tractors Tbk (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

21 November 2019 | 16:06 WIB

pertanyaannya ; membuka besaran atau penilaian WP atas besaran tsb apakah dapat dikatagorikan melnaggar pasal 34 KUP ttg kerahasiaan perpajakan. Meski ini sbg promosi pajak u masyarakat luas namun perlu dibuktikan .. bebas dr aturan.. mk perlu diuji ...

21 November 2019 | 15:55 WIB

pemberian penghargaan sebaiknya juga diadakan penelitian uji kepatuhan ..meski besar belum tentu Tax clearance berhasil... koreksi tentu banyak ..istilahnya mrk bukan perush malaikat

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Senin, 21 Oktober 2024 | 16:15 WIB KABINET MERAH PUTIH

Anggito: Belum Ada Pembagian Tugas yang Formal Antar Wamenkeu

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN