PENGHITUNGAN PAJAK

Zakat dari Anak Belum Dewasa Dapat Kurangi Penghasilan Bruto Orang Tua

Nora Galuh Candra Asmarani | Kamis, 11 April 2024 | 08:00 WIB
Zakat dari Anak Belum Dewasa Dapat Kurangi Penghasilan Bruto Orang Tua

Ilustrasi. Petugas panitia zakat berdoa bersama pembayar zakat fitrah di Yayasan Madya Nurussalam, Denpasar, Bali, Senin (8/4/2024). ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/nym.

JAKARTA, DDTCNews - Zakat yang dibayarkan oleh anak yang belum dewasa dapat menjadi pengurang atas penghasilan bruto orang tuanya. Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 254/2010.

Berdasarkan pada PMK tersebut, zakat atau sumbangan keagamaan yang dibayarkan oleh wajib pajak orang pribadi dan/atau oleh wajib pajak badan dalam negeri dapat dikurangkan dari penghasilan bruto yang bersangkutan.

“Dalam hal zakat atau sumbangan keagamaan yang dibayarkan oleh … anak yang belum dewasa, dapat dikurangkan dari penghasilan bruto orang tuanya,” bunyi penggalan Pasal 2 ayat (2) huruf c, dikutip pada Kamis (11/4/2024).

Baca Juga:
Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Zakat tersebut dapat menjadi pengurang penghasilan bruto sepanjang memenuhi ketentuan yang kini diatur dalam UU PPh s.t.d.t.d UU HPP, PP 60/2010, PMK 254/2010, PER-6/PJ/2011, serta PER-04/PJ/2022 s.t.d.d PER-3/PJ/2023.

Sesuai dengan ketentuan tersebut, zakat dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sepanjang dibayarkan kepada badan amil zakat (BAZ) atau lembaga amil zakat (LAZ) yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah.

Saat ini, badan atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah tersebut dapat dilihat pada Lampiran PER-04/PJ/2022 s.t.d.d PER-3/PJ/2023.

Baca Juga:
Keputusan yang Dikirim via Coretax Dianggap Sudah Diterima Wajib Pajak

Berdasarkan pada lampiran itu, ada 3 Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), 35 Lembaga Amil Zakat (LAZ) skala nasional, 2 Lembaga Amil Zakat, Infaq, dan Shadaqah (LAZIS), 33 LAZ skala provinsi, serta 188 LAZ skala kabupaten/kota.

Apabila tidak dibayarkan kepada badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dimaksud maka pengeluaran tersebut tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto. Adapun wajib pajak dapat membayarkan zakat berupa uang atau yang disetarakan dengan uang.

Zakat yang disetarakan dengan uang adalah zakat yang diberikan dalam bentuk selain uang yang dinilai dengan harga pasar pada saat dibayarkan. Dalam hal orang tua anak tersebut menjadikan zakat sebagai pengurang penghasilan bruto maka harus dilaporkan.

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Pelaporan tersebut dilakukan melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak penghasilan (PPh) orang tua dari anak yang bersangkutan. Selain itu, zakat tersebut juga harus didukung dengan bukti yang sah. Fotokopi bukti pembayaran zakat tersebut pun harus dilampirkan dalam SPT.

Bukti pembayaran zakat itu dapat berupa bukti pembayaran secara langsung, transfer rekening bank, atau pembayaran melalui ATM. Hal yang perlu diperhatikan adalah bukti pembayaran tersebut harus memuat sejumlah informasi.

Adapun informasi yang dimaksud meliputi nama lengkap wajib pajak dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pembayar; jumlah pembayaran; tanggal pembayaran; serta nama BAZ, LAZ, atau lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah.

Selain itu, bukti tersebut juga harus memuat tanda tangan petugas badan/lembaga apabila pembayaran dilakukan secara langsung. Sementara itu, apabila zakat dibayarkan melalui transfer rekening bank maka perlu divalidasi petugas bank. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP