LITERASI PAJAK

Yakin Perhitungan Pajak Profesi Anda Sudah Tepat? Cek di Sini

Redaksi DDTCNews | Kamis, 26 Oktober 2023 | 09:45 WIB
Yakin Perhitungan Pajak Profesi Anda Sudah Tepat? Cek di Sini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Setiap pekerja profesi perlu memahami tentang hak dan kewajiban pajak secara baik. Namun, sudahkah Anda memahami sepenuhnya hak dan kewajiban pajak terkait dengan profesi yang tengah dijalankan?

Perpajakan DDTC menyediakan kumpulan panduan pajak dalam bentuk artikel yang akan membantu Anda untuk memahami hak dan kewajiban pajak wajib pajak pribadi dalam berbagai profesi. Anda dapat menemukan artikel-artikel tersebut di kanal Panduan Profesi di platform Perpajakan DDTC.

Hingga Rabu (25/10/2023), telah tersedia 22 artikel panduan di Perpajakan DDTC. Agar tetap relevan dengan kondisi terkini, kontennya pun akan terus diperbarui. Artikel-artikel panduan ini mencakup berbagai profesi. Berikut daftarnya:

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah
  1. Panduan Pajak Akuntan
  2. Panduan Pajak Apoteker
  3. Panduan Pajak Arsitek
  4. Panduan Pajak Artis
  5. Panduan Pajak Content Creator
  6. Panduan Pajak Desainer
  7. Panduan Pajak Dokter
  8. Panduan Pajak Freelance
  9. Panduan Pajak Karyawan BUMN atau Swasta
  10. Panduan Pajak Kepala Daerah
  11. Panduan Pajak Konsultan
  12. Panduan Pajak Musisi
  13. Panduan Pajak Nelayan
  14. Panduan Pajak Notaris
  15. Panduan Pajak Olahragawan
  16. Panduan Pajak Pedagang Eceran
  17. Panduan Pajak Peneliti
  18. Panduan Pajak Pengacara
  19. Panduan Pajak Pengajar
  20. Panduan Pajak Pengusaha
  21. Panduan Pajak Penulis
  22. Panduan Pajak Petugas Dinas Luar Asuransi

Secara garis besar, setiap artikel mengulas mulai dari definisi profesi, hak dan kewajiban pajak, objek pajak penghasilan (PPh), dasar pengenaan pajak (DPP), perlakuan pajak, serta ilustrasi kasus yang relevan untuk setiap profesi.

Setiap artikel juga dilengkapi dengan dasar hukum yang terkait dan Anda dapat langsung mengakses dokumen-dokumen hukum ini melalui kanal Peraturan Pajak Pusat di Perpajakan DDTC.

Kanal Panduan Profesi juga menyediakan fitur Quick Guide yang berfungsi sebagai daftar isi. Dengan demikian, Anda lebih mudah menemukan halaman atau bab tertentu dalam artikel.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Jika ingin membaca panduan pajak yang sesuai dengan profesi Anda, silakan akses Perpajakan DDTC Premium secara gratis selama 7 hari. Coba di sini.

Selain Panduan Profesi, Perpajakan DDTC menyuguhkan kanal Panduan Transaksi, Rekap Aturan, Peraturan Pajak Pusat, Peraturan Pajak Daerah, UU Perpajakan Konsolidasi, Putusan Pengadilan Pajak & Mahkamah Agung, P3B, E-books, Newsletter DDTC, dan Glosarium.

Tunggu apa lagi! Nikmati kemudahan dan kenyamanan menggunakan Perpajakan DDTC dengan mengakses perpajakan.ddtc.co.id. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra