Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Setiap pekerja profesi perlu memahami tentang hak dan kewajiban pajak secara baik. Namun, sudahkah Anda memahami sepenuhnya hak dan kewajiban pajak terkait dengan profesi yang tengah dijalankan?
Perpajakan DDTC menyediakan kumpulan panduan pajak dalam bentuk artikel yang akan membantu Anda untuk memahami hak dan kewajiban pajak wajib pajak pribadi dalam berbagai profesi. Anda dapat menemukan artikel-artikel tersebut di kanal Panduan Profesi di platform Perpajakan DDTC.
Hingga Rabu (25/10/2023), telah tersedia 22 artikel panduan di Perpajakan DDTC. Agar tetap relevan dengan kondisi terkini, kontennya pun akan terus diperbarui. Artikel-artikel panduan ini mencakup berbagai profesi. Berikut daftarnya:
Secara garis besar, setiap artikel mengulas mulai dari definisi profesi, hak dan kewajiban pajak, objek pajak penghasilan (PPh), dasar pengenaan pajak (DPP), perlakuan pajak, serta ilustrasi kasus yang relevan untuk setiap profesi.
Setiap artikel juga dilengkapi dengan dasar hukum yang terkait dan Anda dapat langsung mengakses dokumen-dokumen hukum ini melalui kanal Peraturan Pajak Pusat di Perpajakan DDTC.
Kanal Panduan Profesi juga menyediakan fitur Quick Guide yang berfungsi sebagai daftar isi. Dengan demikian, Anda lebih mudah menemukan halaman atau bab tertentu dalam artikel.
Jika ingin membaca panduan pajak yang sesuai dengan profesi Anda, silakan akses Perpajakan DDTC Premium secara gratis selama 7 hari. Coba di sini.
Selain Panduan Profesi, Perpajakan DDTC menyuguhkan kanal Panduan Transaksi, Rekap Aturan, Peraturan Pajak Pusat, Peraturan Pajak Daerah, UU Perpajakan Konsolidasi, Putusan Pengadilan Pajak & Mahkamah Agung, P3B, E-books, Newsletter DDTC, dan Glosarium.
Tunggu apa lagi! Nikmati kemudahan dan kenyamanan menggunakan Perpajakan DDTC dengan mengakses perpajakan.ddtc.co.id. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.