KOTA DUMAI

Wuih, Target Pajak Kota Ini Sudah Terlampaui

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 30 September 2020 | 11:01 WIB
Wuih, Target Pajak Kota Ini Sudah Terlampaui

Seorang penumpang masuk ke dalam kapal tujuan Pulau Batam di Pelabuhan Bandar Sri Junjungan Dumai di Dumai, Riau, Selasa (29/9/2020). Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Dumai Marjoko Santoso mengatakan realisasi pajak daerah yang berhasil dihimpun hingga September 2020 mencapai Rp134,7 miliar atau 100,68% dari target yang telah disesuaikan senilai Rp133,8 miliar. (ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid /foc)

DUMAI, DDTCNews—Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Dumai, Provinsi Riau, telah berhasil melampaui target penerimaan pajak daerah. Kendati demikian, masih terdapat beberapa sektor pajak daerah yang realisasi penerimaannya masih rendah.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Dumai Marjoko Santoso mengatakan realisasi pajak daerah yang berhasil dihimpun hingga September 2020 mencapai Rp134,7 miliar atau 100,68% dari target yang telah disesuaikan senilai Rp133,8 miliar

"Alhamdulillah target penerimaan pajak daerah melebihi target kita. Meskipun saat ini masih dengan kondisi pandemi Covid-19, tetapi kami [Bapenda] terus menggenjot penerimaan daerah agar bisa memaksimalkan pendapatan daerah Kota Dumai," ungkapnya, Senin (28/9/2020).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Keberhasilan itu, sambungnya, tidak terlepas dari kerja sama tim dan semua instansi yang terkait. Marjoko menyebut kesadaran pajak masyarakat juga menjadi dukungan terkuat dari keberhasilan Bapenda dalam merealisasikan target yang ditetapkan.

"Terutama kesadaran masyarakat Dumai yang tinggi dalam hal membayar pajak termasuk kerja keras petugas penarik pajak," ujarnya.

Mantan Kepala Dinas Kesehatan Kota Dumai ini memerinci besaran realisasi penerimaan pajak daerah dari setiap sektor. Pertama, pajak restoran mencapai Rp4,6 miliar lebih atau sekitar 102,10% dari target senilai Rp4,5 miliar.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Kedua, pajak mineral bukan logam dan batuan mencapai Rp2,2 miliar lebih atau 340,97% dari target senilai Rp658 juta. Ketiga, pajak reklame mencapai Rp1,4 miliar lebih atau 103,67% dari target senilai Rp1,3 miliar lebih.

Keempat, pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) mencapai Rp90 miliar lebih atau 109,92% dari target senilai Rp81,9 miliar. Kelima, pajak hotel mencapai Rp2 miliar lebih atau 90,06% dari target senilai Rp2,2 miliar.

Keenam, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) mencapai Rp4,5 miliar lebih atau 80,53% dari target senilai Rp5,6 miliar. Ketujuh, pajak parkir mencapai Rp387,4 juta atau 79,47% dari target senilai Rp487,7 juta.

Baca Juga:
Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Kedelapan, pajak penerangan jalan (PPJ) dari PLN mencapai Rp21,9 miliar atau 82,56% dari target senilai Rp2,6,6 miliar. Sementara itu, PPJ nonPLN mencapai Rp6,2 miliar lebih atau 78,20% dari target senilai Rp8 miliar.

Kesembilan, pajak sarang burung walet baru mencapai Rp24,5 juta lebih atau 21,35% dari target senilai Rp115,2 juta. Kesepuluh, pajak air tanah baru mencapai Rp609 juta atau 42,60% dari target senilai Rp1,4 miliar lebih.

Marjoko mengaku masih terdapat beberapa sektor penerimaan yang realisasinya masih rendah. Namun, dia akan memaksimalkan upaya dan optimis penerimaan dari setiap sektor terutama yang masih dibawah 50% akan tercapai pada Desember 2020.

"Pendapatan daerah ini juga disokong pendapatan denda pajak Rp4,2 miliar lebih, dan hasil retribusi daerah Rp44,2 juta lebih. Kami mengapresiasi kinerja petugas penarik pajak karena rutin jemput bola ke objek pajak dan menagih pajak," pungkasnya, seperti dilansir riaulink.com. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja