PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

WP Ungkap Harta Tak Sesuai Sebenarnya Bisa Kena Pembatalan Suket PPS

Muhamad Wildan | Sabtu, 25 Juni 2022 | 09:00 WIB
WP Ungkap Harta Tak Sesuai Sebenarnya Bisa Kena Pembatalan Suket PPS

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak yang menyampaikan harta bersih namun tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya berpotensi dikenai pembatalan surat keterangan PPS oleh Ditjen Pajak (DJP).

Agar tidak terkena pembatalan, wajib pajak dapat melunasi PPh final yang kurang dibayar atau memberikan tanggapan terhadap surat klarifikasi yang diterbitkan oleh DJP.

"Terhadap surat klarifikasi ... wajib pajak harus memberikan tanggapan paling lama 14 hari kerja sejak tanggal penerbitan surat klarifikasi," bunyi Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-17/PJ/2022, dikutip Sabtu (25/6/2022).

Baca Juga:
Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Berdasarkan tanggapan wajib pajak atas surat klarifikasi, DJP bisa menerbitkan lembar penelitian yang menyatakan wajib pajak tidak diterbitkan surat pembatalan surat keterangan PPS bila wajib pajak melunasi PPh final yang kurang dibayar sesuai dengan surat klarifikasi.

Opsi kedua, wajib pajak tidak dikenai pembatalan surat keterangan PPS bila wajib pajak dapat membuktikan bahwa harta pada SPPH merupakan harta yang sebenarnya.

Opsi ketiga, wajib pajak dapat membayar PPh final yang kurang dibayar sesuai dengan surat klarifikasi dan menyampaikan SPPH berikutnya selama periode pelaksanaan PPS.

Baca Juga:
Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Bila wajib pajak tidak melunasi PPh final yang kurang dibayar sesuai dengan surat klarifikasi, tidak menanggapi surat klarifikasi, memberikan klarifikasi yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya, atau memberikan klarifikasi melewati batas waktu 14 hari, maka DJP akan menerbitkan lembar penelitian dan surat pembatalan atas surat keterangan PPS.

Bila surat keterangan PPS wajib pajak dibatalkan, wajib pajak dianggap tidak melakukan pengungkapan harta bersih dan ketentuan Pasal 4, Pasal 8, dan Pasal 22 ayat (1) PMK 196/2021 tak berlaku atas wajib pajak tersebut.

Pada Pasal 4, Pasal 8, dan Pasal 22 ayat (1) PMK 196/2021, wajib pajak peserta PPS mendapatkan jaminan tak akan dikenai sanksi administrasi UU Pengampunan Pajak, tidak diterbitkan ketetapan pajak atas kewajiban pajak tahun 2016 hingga 2020, dan data yang tercantum dalam SPPH tak akan dijadikan dasar untuk penyelidikan hingga penuntutan pidana. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha