PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

WP Ungkap Harta Tak Sesuai Sebenarnya Bisa Kena Pembatalan Suket PPS

Muhamad Wildan | Sabtu, 25 Juni 2022 | 09:00 WIB
WP Ungkap Harta Tak Sesuai Sebenarnya Bisa Kena Pembatalan Suket PPS

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak yang menyampaikan harta bersih namun tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya berpotensi dikenai pembatalan surat keterangan PPS oleh Ditjen Pajak (DJP).

Agar tidak terkena pembatalan, wajib pajak dapat melunasi PPh final yang kurang dibayar atau memberikan tanggapan terhadap surat klarifikasi yang diterbitkan oleh DJP.

"Terhadap surat klarifikasi ... wajib pajak harus memberikan tanggapan paling lama 14 hari kerja sejak tanggal penerbitan surat klarifikasi," bunyi Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-17/PJ/2022, dikutip Sabtu (25/6/2022).

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Berdasarkan tanggapan wajib pajak atas surat klarifikasi, DJP bisa menerbitkan lembar penelitian yang menyatakan wajib pajak tidak diterbitkan surat pembatalan surat keterangan PPS bila wajib pajak melunasi PPh final yang kurang dibayar sesuai dengan surat klarifikasi.

Opsi kedua, wajib pajak tidak dikenai pembatalan surat keterangan PPS bila wajib pajak dapat membuktikan bahwa harta pada SPPH merupakan harta yang sebenarnya.

Opsi ketiga, wajib pajak dapat membayar PPh final yang kurang dibayar sesuai dengan surat klarifikasi dan menyampaikan SPPH berikutnya selama periode pelaksanaan PPS.

Baca Juga:
Usai Setor PPh Final PHTB, WP Jangan Lupa Ajukan Penelitian Formal

Bila wajib pajak tidak melunasi PPh final yang kurang dibayar sesuai dengan surat klarifikasi, tidak menanggapi surat klarifikasi, memberikan klarifikasi yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya, atau memberikan klarifikasi melewati batas waktu 14 hari, maka DJP akan menerbitkan lembar penelitian dan surat pembatalan atas surat keterangan PPS.

Bila surat keterangan PPS wajib pajak dibatalkan, wajib pajak dianggap tidak melakukan pengungkapan harta bersih dan ketentuan Pasal 4, Pasal 8, dan Pasal 22 ayat (1) PMK 196/2021 tak berlaku atas wajib pajak tersebut.

Pada Pasal 4, Pasal 8, dan Pasal 22 ayat (1) PMK 196/2021, wajib pajak peserta PPS mendapatkan jaminan tak akan dikenai sanksi administrasi UU Pengampunan Pajak, tidak diterbitkan ketetapan pajak atas kewajiban pajak tahun 2016 hingga 2020, dan data yang tercantum dalam SPPH tak akan dijadikan dasar untuk penyelidikan hingga penuntutan pidana. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Minggu, 20 Oktober 2024 | 07:30 WIB PER-8/PJ/2022

Usai Setor PPh Final PHTB, WP Jangan Lupa Ajukan Penelitian Formal

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 16:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Punya Usaha Kecil-kecilan, Perlu Bayar Pajak Enggak Sih?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 11:30 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Kejar Kepatuhan Pajak Pelaku UMKM, DJP Perluas ‘Pendampingan’ BDS

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN