ADMINISTRASI PAJAK

WP Pindah Domisili NPWP Sesuai KTP, DJP Wanti-Wanti Beberapa Hal Ini

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 05 November 2022 | 07:30 WIB
WP Pindah Domisili NPWP Sesuai KTP, DJP Wanti-Wanti Beberapa Hal Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak dapat melakukan pemindahan domisili nomor pokok wajib pajak (NPWP) sesuai dengan data yang tertera pada kartu tanda penduduk (KTP).

Namun, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan wajib pajak sebelum mengajukan permohonan pindah domisili NPWP. Hal ini diulas oleh KPP Pratama Cibinong, Kabupaten Bogor saat menjawab pertanyaan dari wajib pajak melalui helpdesk media sosial.

"Perlu diingat sebelum mengajukan permohonan pindah, pastikan NPWP-nya aktif, efektif, dan telah melakukan pemutakhiran data," jelas KPP Pratama Cibinong dalam akun Instagram @pajakcibinong, dikutip Sabtu (5/11/2022).

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Artinya, wajib pajak yang akan mengajukan permohonan pindah domisili harus memiliki NPWP yang berstatus aktif dan digunakan secara efektif. Dengan begitu, wajib pajak juga perlu memenuhi persyaratan subjektif dan objektif untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakan. Adapun wajib pajak dapat melakukan pengecekan status NPWP melalui situs resmi milik DJP yaitu https://ereg.pajak.go.id/ceknpwp.

Sementara itu, pemutakhiran data berkaitan dengan integrasi nomor induk kependudukan (NIK) sebagai NPWP yang diatur dalam Undang-Undang (UU) 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Wajib pajak dapat melakukan pemutakhiran data dengan memvalidasi NIK melalui laman DJP Online (www.pajak.go.id).

Sesuai dengan Peraturan Dirjen Pajak PER-04/PJ/2020, permohonan pemindahan domisili NPWP dapat diajukan, baik secara tertulis maupun elektronik. Pengajuan secara elektronik dilakukan melalui aplikasi registrasi yang tersedia pada laman DJP Online.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Jika mengajukan secara tertulis, wajib pajak dapat menyampaikan secara langsung kepada KPP lama, KPP baru, atau kantor pelayanan, penyuluhan, dan konsultasi perpajakan (KP2KP) baru. Selain itu, dapat juga disampaikan melalui pos atau jasa pengiriman lainnya kepada KPP lama atau KPP baru.

Adapun dokumen yang perlu disiapkan dalam pengajuan pemohonan pindah domisili NPWP berupa Formulir Pemindahan Wajib Pajak dan dokumen pendukung. DJP menjelaskan dokumen pendukung yang perlu dilampirkan berupa fotokopi KTP dan fotokopi NPWP. (Fauzara Pawa Pambika/sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?