ADMINISTRASI PAJAK

WP Pindah Domisili NPWP Sesuai KTP, DJP Wanti-Wanti Beberapa Hal Ini

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 05 November 2022 | 07:30 WIB
WP Pindah Domisili NPWP Sesuai KTP, DJP Wanti-Wanti Beberapa Hal Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak dapat melakukan pemindahan domisili nomor pokok wajib pajak (NPWP) sesuai dengan data yang tertera pada kartu tanda penduduk (KTP).

Namun, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan wajib pajak sebelum mengajukan permohonan pindah domisili NPWP. Hal ini diulas oleh KPP Pratama Cibinong, Kabupaten Bogor saat menjawab pertanyaan dari wajib pajak melalui helpdesk media sosial.

"Perlu diingat sebelum mengajukan permohonan pindah, pastikan NPWP-nya aktif, efektif, dan telah melakukan pemutakhiran data," jelas KPP Pratama Cibinong dalam akun Instagram @pajakcibinong, dikutip Sabtu (5/11/2022).

Baca Juga:
Ditjen Pajak Masih Terima 57.540 SPT Tahunan 2024 secara Manual

Artinya, wajib pajak yang akan mengajukan permohonan pindah domisili harus memiliki NPWP yang berstatus aktif dan digunakan secara efektif. Dengan begitu, wajib pajak juga perlu memenuhi persyaratan subjektif dan objektif untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakan. Adapun wajib pajak dapat melakukan pengecekan status NPWP melalui situs resmi milik DJP yaitu https://ereg.pajak.go.id/ceknpwp.

Sementara itu, pemutakhiran data berkaitan dengan integrasi nomor induk kependudukan (NIK) sebagai NPWP yang diatur dalam Undang-Undang (UU) 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Wajib pajak dapat melakukan pemutakhiran data dengan memvalidasi NIK melalui laman DJP Online (www.pajak.go.id).

Sesuai dengan Peraturan Dirjen Pajak PER-04/PJ/2020, permohonan pemindahan domisili NPWP dapat diajukan, baik secara tertulis maupun elektronik. Pengajuan secara elektronik dilakukan melalui aplikasi registrasi yang tersedia pada laman DJP Online.

Baca Juga:
Bagaimana Nasib Aplikasi M-Pajak setelah Ada Coretax? DJP Ungkap Ini

Jika mengajukan secara tertulis, wajib pajak dapat menyampaikan secara langsung kepada KPP lama, KPP baru, atau kantor pelayanan, penyuluhan, dan konsultasi perpajakan (KP2KP) baru. Selain itu, dapat juga disampaikan melalui pos atau jasa pengiriman lainnya kepada KPP lama atau KPP baru.

Adapun dokumen yang perlu disiapkan dalam pengajuan pemohonan pindah domisili NPWP berupa Formulir Pemindahan Wajib Pajak dan dokumen pendukung. DJP menjelaskan dokumen pendukung yang perlu dilampirkan berupa fotokopi KTP dan fotokopi NPWP. (Fauzara Pawa Pambika/sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 07 Februari 2025 | 11:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Ditjen Pajak Masih Terima 57.540 SPT Tahunan 2024 secara Manual

Kamis, 06 Februari 2025 | 16:00 WIB LAYANAN PAJAK

Bagaimana Nasib Aplikasi M-Pajak setelah Ada Coretax? DJP Ungkap Ini

Kamis, 06 Februari 2025 | 13:30 WIB PMK 81/2024

PPh Final PHTB Kini Harus Dilaporkan Lewat SPT Masa PPh Unifikasi

BERITA PILIHAN
Jumat, 07 Februari 2025 | 18:30 WIB CORETAX DJP

Akun WP Badan Tak Bisa Terbitkan Bupot, Harus Lewat PIC Coretax

Jumat, 07 Februari 2025 | 16:00 WIB PMK 11/2025

PMK Omnibus Terbit, Tarif PPN Kegiatan Membangun Sendiri Tetap 2,2%

Jumat, 07 Februari 2025 | 15:07 WIB FOUNDER DDTC DANNY SEPTRIADI

‘Praktik Terbaik dalam Restitusi PPN adalah Immediate Refund System’

Jumat, 07 Februari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DEN: Kebijakan Bea Masuk Trump Jadi Peluang Investasi Bagi Indonesia