Akses DDTC News lebih mudah karena semua informasi pajak sekarang ada dalam genggaman Anda.
Akses DDTC News lebih mudah karena semua informasi pajak sekarang ada dalam genggaman Anda.
With less than a month to go before the European Union enacts new consumer privacy laws for its citizens, companies around the world are updating their terms of service agreements to comply.
The European Union’s General Data Protection Regulation (G.D.P.R.) goes into effect on May 25 and is meant to ensure a common set of data rights in the European Union. It requires organizations to notify users as soon as possible of high-risk data breaches that could personally affect them.
Pengundian hadiah untuk wajib pajak patuh di Kabupaten Berau (Foto: Pemkab Berau)
BERAU, DDTCNews - Pemkab Berau Kalimantan Timur menyiapkan imbalan berupa wisata umrah gratis bagi wajib pajak yang patuh menyetor pajaknya. Hal ini menjadi stimulan yang diberikan Pemkab Berau guna meningkatkan hasrat wajib pajak menjadi lebih patuh terhadap peraturan sekaligus meningkatkan realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Berau Maulidiyah mengakui potensi PAD masih bisa dioptimalkan untuk meningkatkan kas daerah. Dia pun mengimbau seluruh warganya untuk menyetor Pajak Bumi Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang jatuh tempo pada akhir bulan September 2017.
"Penyampaian hadiah ini rencananya akan kami laksanakan pada bulan ini, tapi karena penyerapannya masih kecil jadi diganti pada Oktober nanti. Lalu, wajib pajak juga jangan telat bayar, karena akan dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar 20%," ujarnya di Berau, pekan lalu (19/9).
Maka dari itu Bapenda Berau akan mengumumkan pengundian umroh kepada wajib pajak. Selain wajib pajak akan terpancing untuk membayar pajak, pembangunan daerah pun bisa dipercepat.
"Kegiatan seperti ini adalah cara kami untuk memancing masyarakat untuk taat pajak. Dari pajak yang dibayarkan masyarakat, kan akan kembali untuk masyarakat juga," tuturnya seperti dilansir berau.prokal.co.
Di samping itu, Bapenda Berau tengah menggencarkan sosialisasi kepada masyarakat agar bisa menggenjot kepatuhan wajib pajak. Dia pun mengharapkan kepatuhan wajib pajak bisa semakin meningkat setiap tahunnya.
Selain itu, menurutnya pemerintah berhak memaksa wajib pajak untuk menyetor pajak, karena hal tersebut sudah diatur dalam perundang-undangan. Pasalnya, dana yang diperoleh dari pajak bisa dimanfaatkan untuk membangun daerah dan memakmurkan rakyat. (Amu/Gfa)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.