KABUPATEN BERAU

WP Patuh Diberi Hadiah Umroh Gratis

Redaksi DDTCNews | Senin, 25 September 2017 | 11:15 WIB
WP Patuh Diberi Hadiah Umroh Gratis

Pengundian hadiah untuk wajib pajak patuh di Kabupaten Berau (Foto: Pemkab Berau)

BERAU, DDTCNews - Pemkab Berau Kalimantan Timur menyiapkan imbalan berupa wisata umrah gratis bagi wajib pajak yang patuh menyetor pajaknya. Hal ini menjadi stimulan yang diberikan Pemkab Berau guna meningkatkan hasrat wajib pajak menjadi lebih patuh terhadap peraturan sekaligus meningkatkan realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Berau Maulidiyah mengakui potensi PAD masih bisa dioptimalkan untuk meningkatkan kas daerah. Dia pun mengimbau seluruh warganya untuk menyetor Pajak Bumi Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang jatuh tempo pada akhir bulan September 2017.

"Penyampaian hadiah ini rencananya akan kami laksanakan pada bulan ini, tapi karena penyerapannya masih kecil jadi diganti pada Oktober nanti. Lalu, wajib pajak juga jangan telat bayar, karena akan dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar 20%," ujarnya di Berau, pekan lalu (19/9).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Maka dari itu Bapenda Berau akan mengumumkan pengundian umroh kepada wajib pajak. Selain wajib pajak akan terpancing untuk membayar pajak, pembangunan daerah pun bisa dipercepat.

"Kegiatan seperti ini adalah cara kami untuk memancing masyarakat untuk taat pajak. Dari pajak yang dibayarkan masyarakat, kan akan kembali untuk masyarakat juga," tuturnya seperti dilansir berau.prokal.co.

Di samping itu, Bapenda Berau tengah menggencarkan sosialisasi kepada masyarakat agar bisa menggenjot kepatuhan wajib pajak. Dia pun mengharapkan kepatuhan wajib pajak bisa semakin meningkat setiap tahunnya.

Selain itu, menurutnya pemerintah berhak memaksa wajib pajak untuk menyetor pajak, karena hal tersebut sudah diatur dalam perundang-undangan. Pasalnya, dana yang diperoleh dari pajak bisa dimanfaatkan untuk membangun daerah dan memakmurkan rakyat. (Amu/Gfa)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 18:33 WIB PENDAPATAN NEGARA

Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN