KABUPATEN BERAU

WP Patuh Diberi Hadiah Umroh Gratis

Redaksi DDTCNews | Senin, 25 September 2017 | 11:15 WIB
WP Patuh Diberi Hadiah Umroh Gratis

Pengundian hadiah untuk wajib pajak patuh di Kabupaten Berau (Foto: Pemkab Berau)

BERAU, DDTCNews - Pemkab Berau Kalimantan Timur menyiapkan imbalan berupa wisata umrah gratis bagi wajib pajak yang patuh menyetor pajaknya. Hal ini menjadi stimulan yang diberikan Pemkab Berau guna meningkatkan hasrat wajib pajak menjadi lebih patuh terhadap peraturan sekaligus meningkatkan realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Berau Maulidiyah mengakui potensi PAD masih bisa dioptimalkan untuk meningkatkan kas daerah. Dia pun mengimbau seluruh warganya untuk menyetor Pajak Bumi Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang jatuh tempo pada akhir bulan September 2017.

"Penyampaian hadiah ini rencananya akan kami laksanakan pada bulan ini, tapi karena penyerapannya masih kecil jadi diganti pada Oktober nanti. Lalu, wajib pajak juga jangan telat bayar, karena akan dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar 20%," ujarnya di Berau, pekan lalu (19/9).

Baca Juga:
Kemenkeu Perbarui Syarat untuk Jadi Pemeriksa Pajak Daerah

Maka dari itu Bapenda Berau akan mengumumkan pengundian umroh kepada wajib pajak. Selain wajib pajak akan terpancing untuk membayar pajak, pembangunan daerah pun bisa dipercepat.

"Kegiatan seperti ini adalah cara kami untuk memancing masyarakat untuk taat pajak. Dari pajak yang dibayarkan masyarakat, kan akan kembali untuk masyarakat juga," tuturnya seperti dilansir berau.prokal.co.

Di samping itu, Bapenda Berau tengah menggencarkan sosialisasi kepada masyarakat agar bisa menggenjot kepatuhan wajib pajak. Dia pun mengharapkan kepatuhan wajib pajak bisa semakin meningkat setiap tahunnya.

Selain itu, menurutnya pemerintah berhak memaksa wajib pajak untuk menyetor pajak, karena hal tersebut sudah diatur dalam perundang-undangan. Pasalnya, dana yang diperoleh dari pajak bisa dimanfaatkan untuk membangun daerah dan memakmurkan rakyat. (Amu/Gfa)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 05 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Perbarui Syarat untuk Jadi Pemeriksa Pajak Daerah

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:30 WIB KABUPATEN SLEMAN

Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 19:30 WIB BEA CUKAI PURWOKERTO

DJBC Cegat Mobil Penumpang di Banyumas, Angkut 280.000 Rokok Ilegal

Rabu, 05 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 136/2024

Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:17 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Pajak Minimum Global? (Update PMK 136/2024)

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengecer Boleh Jualan Lagi, UMKM Dijamin Tetap Dapat Pasokan Elpiji

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Kendala NIK Tidak Valid di Coretax DJP, Bagaimana Cara Mengatasinya?

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Tunda Bea Masuk 25 Persen untuk Produk Asal Kanada dan Meksiko