KABUPATEN BERAU

WP Patuh Diberi Hadiah Umroh Gratis

Redaksi DDTCNews | Senin, 25 September 2017 | 11:15 WIB
WP Patuh Diberi Hadiah Umroh Gratis

Pengundian hadiah untuk wajib pajak patuh di Kabupaten Berau (Foto: Pemkab Berau)

BERAU, DDTCNews - Pemkab Berau Kalimantan Timur menyiapkan imbalan berupa wisata umrah gratis bagi wajib pajak yang patuh menyetor pajaknya. Hal ini menjadi stimulan yang diberikan Pemkab Berau guna meningkatkan hasrat wajib pajak menjadi lebih patuh terhadap peraturan sekaligus meningkatkan realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Berau Maulidiyah mengakui potensi PAD masih bisa dioptimalkan untuk meningkatkan kas daerah. Dia pun mengimbau seluruh warganya untuk menyetor Pajak Bumi Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang jatuh tempo pada akhir bulan September 2017.

"Penyampaian hadiah ini rencananya akan kami laksanakan pada bulan ini, tapi karena penyerapannya masih kecil jadi diganti pada Oktober nanti. Lalu, wajib pajak juga jangan telat bayar, karena akan dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar 20%," ujarnya di Berau, pekan lalu (19/9).

Baca Juga:
Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Maka dari itu Bapenda Berau akan mengumumkan pengundian umroh kepada wajib pajak. Selain wajib pajak akan terpancing untuk membayar pajak, pembangunan daerah pun bisa dipercepat.

"Kegiatan seperti ini adalah cara kami untuk memancing masyarakat untuk taat pajak. Dari pajak yang dibayarkan masyarakat, kan akan kembali untuk masyarakat juga," tuturnya seperti dilansir berau.prokal.co.

Di samping itu, Bapenda Berau tengah menggencarkan sosialisasi kepada masyarakat agar bisa menggenjot kepatuhan wajib pajak. Dia pun mengharapkan kepatuhan wajib pajak bisa semakin meningkat setiap tahunnya.

Selain itu, menurutnya pemerintah berhak memaksa wajib pajak untuk menyetor pajak, karena hal tersebut sudah diatur dalam perundang-undangan. Pasalnya, dana yang diperoleh dari pajak bisa dimanfaatkan untuk membangun daerah dan memakmurkan rakyat. (Amu/Gfa)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi