ADMINISTRASI PAJAK

WP OP Wajib Validasi NIK-NPWP, WP Badan Perlu Mutakhirkan Data

Redaksi DDTCNews | Senin, 27 November 2023 | 14:30 WIB
WP OP Wajib Validasi NIK-NPWP, WP Badan Perlu Mutakhirkan Data

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menegaskan bahwa pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan kewajiban bagi wajib pajak orang pribadi. Hingga akhir November 2023, baru sekitar 59,3 juta NIK yang sudah dipadankan sebagai NPWP, setara dengan 81% NIK yang perlu divalidasikan dengan NPWP.

Di sisi lain, wajib pajak badan perlu melakukan pemutakhiran data pada akun DJP Online. PMK 112/2022 mengatur bahwa wajib pajak badan berstatus pusat menggunakan NPWP dengan format 16 digit dengan menambahkan angka nol di depan NPWP dengan format 15 digit.

"Untuk wajib pajak badan silakan melakukan pemutakhiran data pada DJP Online sesuai dengan keadaan data yang sesuai," tulis contact center DJP saat menjawab pertanyaan netizen, Senin (27/11/2023).

Baca Juga:
Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Wajib pajak badan bisa mengecek NPWP-nya melalui bagian Profil DJP Online, lalu klik Data Profil, kemudian klik Data Utama, dan Kolom NIK/NPWP16.

PMK 112/2022 juga menjelaskan bahwa dalam penggunaan NPWP 16 digit, dirjen pajak menyampaikan permintaan klarifikasi kepada wajib pajak badan dan wajib pajak instansi pemerintah berupa data alamat pos elektronik dan nomor ponsel, data alamat tempat kedudukan wajib pajak berdasarkan keadaan yang sebenarnya, dan data klasifikasi lapangan usaha (KLU).

Berdasarkan permintaan klarifikasi tersebut, wajib pajak kemudian menyampaikan tanggapan berupa persetujuan atas kesesuaian data, dalam hal data yang disampaikan telah sesuai dengan keadaan sebenarnya.

Opsi lainnya, wajib pajak pajak bisa melakukan perubahan data, dalam hal data yang disampaikan belum sesuai dengan keadaan sebenarnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Selasa, 28 Januari 2025 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ayo Ingat Lagi! Enam Solusi untuk Wajib Pajak yang Lupa EFIN

Selasa, 28 Januari 2025 | 14:00 WIB KP2KP KUTACANE

Petugas Pajak Ingatkan Masyarakat, Daftar NPWP Kini Lewat Coretax DJP

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan