KP2KP MASAMBA

WP Masih Lalai Lapor SPT Tahunan, Ternyata Ini Kendalanya

Redaksi DDTCNews | Rabu, 16 November 2022 | 16:30 WIB
WP Masih Lalai Lapor SPT Tahunan, Ternyata Ini Kendalanya

Ilustrasi.

MASAMBA, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Masamba melakukan kegiatan edukasi perpajakan secara langsung kepada sejumlah wajib pajak orang pribadi.

Dalam kegiatan tersebut, petugas pajak dari KP2KP Masamba meminta penjelasan kepada wajib pajak terkait dengan kendala yang dihadapi sehingga kewajiban untuk melaporkan SPT Tahunan tidak dapat dipenuhi.

“Pegawai menanyakan kendala yang mungkin dihadapi dan kemudian memberikan solusi atau saran yang dapat mempermudah wajib pajak dalam pelaksanaan kewajiban perpajakannya,” sebut KP2KP dikutip dari situs web DJP, Rabu (16/11/2022).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Menurut KP2KP, salah satu kendala yang menjadi perhatian ialah jarak tempuh dan ketersedian jaringan internet yang belum memadai sehingga pelaksanaan kewajiban perpajakan, khususnya wajib pajak di wilayah perbatasan Kabupaten Luwu Utara dengan wilayah lain.

Seperti diketahui, batas akhir pelaporan SPT Tahunan untuk wajib pajak orang pribadi adalah 3 bulan setelah akhir tahun pajak atau 31 Maret. Sementara itu, untuk wajib pajak badan, SPT Tahunan perlu dilaporkan paling lambat 4 bulan setelah akhir tahun pajak atau 30 April.

Meski batas waktu sudah terlewati, wajib pajak orang pribadi tetap bisa melaporkan SPT Tahunannya. Namun, terhadap wajib pajak yang telat lapor SPT Tahunan bakal dikenakan sanksi berupa denda atas keterlambatan sebesar Rp100.000,00.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Perlu diingat, pelaporan SPT Tahunan merupakan salah satu kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi oleh wajib pajak setiap tahunnya.

Saat ini, pelaporan SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi sudah bisa dilakukan secara online melalui e-filing. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra