KP2KP MASAMBA

WP Masih Lalai Lapor SPT Tahunan, Ternyata Ini Kendalanya

Redaksi DDTCNews | Rabu, 16 November 2022 | 16:30 WIB
WP Masih Lalai Lapor SPT Tahunan, Ternyata Ini Kendalanya

Ilustrasi.

MASAMBA, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Masamba melakukan kegiatan edukasi perpajakan secara langsung kepada sejumlah wajib pajak orang pribadi.

Dalam kegiatan tersebut, petugas pajak dari KP2KP Masamba meminta penjelasan kepada wajib pajak terkait dengan kendala yang dihadapi sehingga kewajiban untuk melaporkan SPT Tahunan tidak dapat dipenuhi.

“Pegawai menanyakan kendala yang mungkin dihadapi dan kemudian memberikan solusi atau saran yang dapat mempermudah wajib pajak dalam pelaksanaan kewajiban perpajakannya,” sebut KP2KP dikutip dari situs web DJP, Rabu (16/11/2022).

Baca Juga:
Optimalkan Setoran Pajak Kendaraan di Kota Ini, Razia Akan Digencarkan

Menurut KP2KP, salah satu kendala yang menjadi perhatian ialah jarak tempuh dan ketersedian jaringan internet yang belum memadai sehingga pelaksanaan kewajiban perpajakan, khususnya wajib pajak di wilayah perbatasan Kabupaten Luwu Utara dengan wilayah lain.

Seperti diketahui, batas akhir pelaporan SPT Tahunan untuk wajib pajak orang pribadi adalah 3 bulan setelah akhir tahun pajak atau 31 Maret. Sementara itu, untuk wajib pajak badan, SPT Tahunan perlu dilaporkan paling lambat 4 bulan setelah akhir tahun pajak atau 30 April.

Meski batas waktu sudah terlewati, wajib pajak orang pribadi tetap bisa melaporkan SPT Tahunannya. Namun, terhadap wajib pajak yang telat lapor SPT Tahunan bakal dikenakan sanksi berupa denda atas keterlambatan sebesar Rp100.000,00.

Baca Juga:
Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Perlu diingat, pelaporan SPT Tahunan merupakan salah satu kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi oleh wajib pajak setiap tahunnya.

Saat ini, pelaporan SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi sudah bisa dilakukan secara online melalui e-filing. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan