ADMINISTRASI PAJAK

WP Keluhkan DJP Online Tak Bisa Diakses Hari Ini, Muncul Kode Eror 500

Redaksi DDTCNews | Senin, 03 Juni 2024 | 17:01 WIB
WP Keluhkan DJP Online Tak Bisa Diakses Hari Ini, Muncul Kode Eror 500

Tampilan notifikasi Kode Error 500 yang ditemui wajib pajak.

JAKARTA, DDTCNews - Hari ini, Senin (3/6/2024), sejumlah wajib pajak melaporkan kendala teknis yang sama kepada contact center Ditjen Pajak (DJP), yakni laman DJP Online yang tak bisa diakses.

Laman djponline.pajak.go.id mendadak tidak bisa dibuka oleh beberapa wajib pajak dan menunjukkan kode eror 500. Ada juga pesan singkat yang tampil pada layar yang berisi informasi bahwa DJP tengah melakukan perbaikan konfigurasi aplikasi. Merespons keluhan wajib pajak ini, DJP memastikan tidak ada informasi resmi error DJP Online.

"Belum ada informasi error DJP Online, namun beberapa WP mengalami kendala yang sama. Silakan mencoba kembali sembari melakukan beberapa langkah berikut ini," tulis Kring Pajak saat menjawab salah satu netizen, Senin (3/6/2024).

Baca Juga:
Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Jika muncul kode error 500, wajib pajak perlu memastikan koneksi internet yang digunakan stabil dan lancar. Selanjutnya, lakukan clear cache & cookies pada browser.

Kemudian, gunakan mode private window (Mozilla) atau incognito window (Chrome). Jika itu tidak berhasil, coba lagi mengakses DJP Online dengan browser yang berbeda atau menggunakan jaringan internet dan perangkat lainnya.

"Silakan dicoba secara berkala," kata Kring Pajak.

Baca Juga:
Ketentuan Pelaporan PPh Atas Penjualan Saham Berubah, Jadi Lebih Cepat

Jika masih saja tidak berhasil, wajib pajak bisa menghubungi layanan pengaduan melalui telepon 1500200 atau email [email protected].

Salah satu keluhan eror disampaikan oleh KPPN Palembang, Sumatera Selatan di bawah Ditjen Perbendaharaan Kemenkeu. Akun resmi pemerintah itu mengaku tidak bisa mengakses DJP Online hari ini. Kendala teknis itu tentu menunda pekerjaan KPPN Pelambang untuk membuat billing pajak dan pelaporan SPT Massa.

"[Tidak bisa membuka] e-bupot instansi pemerintah min, mohon bantuannya karena sampai sekarang kami tidak bisa akses," cuit akun KPPN Palembang. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Coretax Berlaku Nanti, Masih Bisa Minta Dokumen Dikirim Secara Fisik?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra