ADMINISTRASI PAJAK

WP Keluhkan DJP Online Tak Bisa Diakses Hari Ini, Muncul Kode Eror 500

Redaksi DDTCNews | Senin, 03 Juni 2024 | 17:01 WIB
WP Keluhkan DJP Online Tak Bisa Diakses Hari Ini, Muncul Kode Eror 500

Tampilan notifikasi Kode Error 500 yang ditemui wajib pajak.

JAKARTA, DDTCNews - Hari ini, Senin (3/6/2024), sejumlah wajib pajak melaporkan kendala teknis yang sama kepada contact center Ditjen Pajak (DJP), yakni laman DJP Online yang tak bisa diakses.

Laman djponline.pajak.go.id mendadak tidak bisa dibuka oleh beberapa wajib pajak dan menunjukkan kode eror 500. Ada juga pesan singkat yang tampil pada layar yang berisi informasi bahwa DJP tengah melakukan perbaikan konfigurasi aplikasi. Merespons keluhan wajib pajak ini, DJP memastikan tidak ada informasi resmi error DJP Online.

"Belum ada informasi error DJP Online, namun beberapa WP mengalami kendala yang sama. Silakan mencoba kembali sembari melakukan beberapa langkah berikut ini," tulis Kring Pajak saat menjawab salah satu netizen, Senin (3/6/2024).

Baca Juga:
Faktur Pajak Approved Tapi Tidak Muncul di Coretax, Harus Bagaimana?

Jika muncul kode error 500, wajib pajak perlu memastikan koneksi internet yang digunakan stabil dan lancar. Selanjutnya, lakukan clear cache & cookies pada browser.

Kemudian, gunakan mode private window (Mozilla) atau incognito window (Chrome). Jika itu tidak berhasil, coba lagi mengakses DJP Online dengan browser yang berbeda atau menggunakan jaringan internet dan perangkat lainnya.

"Silakan dicoba secara berkala," kata Kring Pajak.

Baca Juga:
Cimahi Distribusikan SPPT PBB secara Elektronik Mulai Tahun Ini

Jika masih saja tidak berhasil, wajib pajak bisa menghubungi layanan pengaduan melalui telepon 1500200 atau email [email protected].

Salah satu keluhan eror disampaikan oleh KPPN Palembang, Sumatera Selatan di bawah Ditjen Perbendaharaan Kemenkeu. Akun resmi pemerintah itu mengaku tidak bisa mengakses DJP Online hari ini. Kendala teknis itu tentu menunda pekerjaan KPPN Pelambang untuk membuat billing pajak dan pelaporan SPT Massa.

"[Tidak bisa membuka] e-bupot instansi pemerintah min, mohon bantuannya karena sampai sekarang kami tidak bisa akses," cuit akun KPPN Palembang. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 29 Januari 2025 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Faktur Pajak Approved Tapi Tidak Muncul di Coretax, Harus Bagaimana?

Rabu, 29 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA CIMAHI

Cimahi Distribusikan SPPT PBB secara Elektronik Mulai Tahun Ini

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan SKB Hibah dari Orang Tua ke Anak, Harus Pakai Akun Coretax

Selasa, 28 Januari 2025 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ayo Ingat Lagi! Enam Solusi untuk Wajib Pajak yang Lupa EFIN

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi