KEPATUHAN PAJAK

WP Ini Sudah 8 Tahun Tak Bekerja, Tiba-Tiba Dapat Surat Teguran Pajak

Redaksi DDTCNews | Kamis, 07 November 2024 | 19:00 WIB
WP Ini Sudah 8 Tahun Tak Bekerja, Tiba-Tiba Dapat Surat Teguran Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Seorang wajib pajak memperoleh Surat Teguran karena belum membayarkan Surat Tagihan Pajak (STP)/Surat Ketetepan Pajak Kurang Bayar (SKPKB). Dalam Surat Teguran tersebut, tertera tagihan pajak yang harus dibayarkan adalah Rp100.000, sebagai konsekuensi atas belum lapor SPT Tahunan.

Padahal, menurut keterangan wajib pajak tersebut, dirinya sudah tidak lagi bekerja sejak 2017. Karenanya, tidak ada lagi penghasilan yang diterima.

"Saya sudah lama tidak bekerja lagi sekitar 2017 lalu hingga sekarang. Nah, saya tiba-tiba dapat Surat Teguran," tulis wajib pajak tersebut kepada contact center Ditjen Pajak (DJP), dikutip pada Kamis (7/11/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengajuan Pembebasan Cukai Kini Mensyaratkan NPWP dan KSWP

Menjawab aduan wajib pajak, Kring Pajak menjelaskan bahwa sepanjang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) masih aktif maka kewajiban pelaporan SPT Tahunan masih melekat. Dengan begitu, wajib pajak yang bersangkutan perlu melaporkan SPT Tahunan.

"Jadi jika tidak lapor akan dikenakan STP," tulis DJP.

Artinya, meski sudah tidak bekerja sekalipun kewajiban pelaporan SPT Tahunan masih melekat kepada wajib pajak sepanjang NPWP masih aktif.

Baca Juga:
Coretax: WP Badan dan WP Status LB Harus Lapor SPT Tahunan Elektronik

Sebagai solusinya, untuk ke depannya, apabila wajib pajak memang belum bekerja kembali sehingga belum ada penghasilan yang diterima maka dirinya bisa mengajukan penetapan NPWP non-efektif (WP NE).

Jika wajib pajak belum menerima dokumen STP/SKPKB fisik, dirinya bisa mengonfirmasi utang pajak atas STP/SKPKB tersebut kepada KPP terdaftar. Namun, apabila wajib pajak sudah menerima SKP/SKPKB fisik maka bisa langsung membuat sendiri kode billing-nya melalui menu e-billing pada akun DJP Online.

"Pembayaran STP dan SKP harus mencantumkan nomor ketetapannya ketika membuat kode billing, silakan cantumkan nomor ketetapannya," tulis DJP.

Setelah membuat kode billing, wajib pajak dapat membayarnya ke bank, pos, e-banking, atau saluran lain yang disediakan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 07 November 2024 | 13:00 WIB PMK 82/2024

Catat! Pengajuan Pembebasan Cukai Kini Mensyaratkan NPWP dan KSWP

Rabu, 06 November 2024 | 16:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax: WP Badan dan WP Status LB Harus Lapor SPT Tahunan Elektronik

Rabu, 06 November 2024 | 15:30 WIB KPP PRATAMA KEDIRI

AR Sambangi Usaha WP, Gali Proses Bisnis dan Cek Kepatuhan Pajaknya

Selasa, 05 November 2024 | 19:00 WIB PMK 81/2024

PMK Terbaru Soal Coretax System Sudah Terbit! Download di Sini

BERITA PILIHAN
Kamis, 07 November 2024 | 19:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

WP Ini Sudah 8 Tahun Tak Bekerja, Tiba-Tiba Dapat Surat Teguran Pajak

Kamis, 07 November 2024 | 18:45 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Ajukan Permohonan Perpanjangan Objek Pajak Reklame di DKI Jakarta

Kamis, 07 November 2024 | 18:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Dorong Pertumbuhan Ekonomi, Menko Airlangga Minta Pemda Kebut Belanja

Kamis, 07 November 2024 | 18:25 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Jangan Terkecoh! Kenali 5 Modus Penipuan yang Catut Nama Bea Cukai

Kamis, 07 November 2024 | 17:35 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax: Restitusi Tak Harus Dicairkan ke Rekening Dalam Negeri WP

Kamis, 07 November 2024 | 16:55 WIB LITERATUR PAJAK

Mengenal Proses Pemeriksaan Transfer Pricing di Indonesia

Kamis, 07 November 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Putusan Banding Lebih Bayar, Pengembalian Harus via Rekening Domestik

Kamis, 07 November 2024 | 15:30 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Terbaru Pelaksanaan Bea Meterai, Download di Sini!

Kamis, 07 November 2024 | 15:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Ada Opsen Pajak, Pendapatan Daerah Ditargetkan Naik 3 Kali Lipat