KEPATUHAN PAJAK

WP Ini Sudah 8 Tahun Tak Bekerja, Tiba-Tiba Dapat Surat Teguran Pajak

Redaksi DDTCNews | Kamis, 07 November 2024 | 19:00 WIB
WP Ini Sudah 8 Tahun Tak Bekerja, Tiba-Tiba Dapat Surat Teguran Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Seorang wajib pajak memperoleh Surat Teguran karena belum membayarkan Surat Tagihan Pajak (STP)/Surat Ketetepan Pajak Kurang Bayar (SKPKB). Dalam Surat Teguran tersebut, tertera tagihan pajak yang harus dibayarkan adalah Rp100.000, sebagai konsekuensi atas belum lapor SPT Tahunan.

Padahal, menurut keterangan wajib pajak tersebut, dirinya sudah tidak lagi bekerja sejak 2017. Karenanya, tidak ada lagi penghasilan yang diterima.

"Saya sudah lama tidak bekerja lagi sekitar 2017 lalu hingga sekarang. Nah, saya tiba-tiba dapat Surat Teguran," tulis wajib pajak tersebut kepada contact center Ditjen Pajak (DJP), dikutip pada Kamis (7/11/2024).

Baca Juga:
Kunjungi Alamat WP Badan, AR Bahas Laporan Keuangan dalam SPT Tahunan

Menjawab aduan wajib pajak, Kring Pajak menjelaskan bahwa sepanjang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) masih aktif maka kewajiban pelaporan SPT Tahunan masih melekat. Dengan begitu, wajib pajak yang bersangkutan perlu melaporkan SPT Tahunan.

"Jadi jika tidak lapor akan dikenakan STP," tulis DJP.

Artinya, meski sudah tidak bekerja sekalipun kewajiban pelaporan SPT Tahunan masih melekat kepada wajib pajak sepanjang NPWP masih aktif.

Baca Juga:
Ketentuan Perpanjangan Batas Pelaporan SPT Tahunan sesuai PMK 81/2024

Sebagai solusinya, untuk ke depannya, apabila wajib pajak memang belum bekerja kembali sehingga belum ada penghasilan yang diterima maka dirinya bisa mengajukan penetapan NPWP non-efektif (WP NE).

Jika wajib pajak belum menerima dokumen STP/SKPKB fisik, dirinya bisa mengonfirmasi utang pajak atas STP/SKPKB tersebut kepada KPP terdaftar. Namun, apabila wajib pajak sudah menerima SKP/SKPKB fisik maka bisa langsung membuat sendiri kode billing-nya melalui menu e-billing pada akun DJP Online.

"Pembayaran STP dan SKP harus mencantumkan nomor ketetapannya ketika membuat kode billing, silakan cantumkan nomor ketetapannya," tulis DJP.

Setelah membuat kode billing, wajib pajak dapat membayarnya ke bank, pos, e-banking, atau saluran lain yang disediakan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 19:00 WIB KPP PRATAMA BADUNG UTARA

Kunjungi Alamat WP Badan, AR Bahas Laporan Keuangan dalam SPT Tahunan

Senin, 23 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Perpanjangan Batas Pelaporan SPT Tahunan sesuai PMK 81/2024

Sabtu, 21 Desember 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Isi SPT Masa PPh 21 untuk Desember, Cukup Buatkan Bukti Potong Tahunan

Jumat, 20 Desember 2024 | 17:00 WIB PENERIMAAN PAJAK

Tingkatkan Penerimaan Pajak, Indonesia Perlu Perdalam Sektor Keuangan

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:30 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Cek Lagi Jadwal Libur Natal dan Tahun Baru KPP

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:12 WIB LITERATUR PAJAK

Gratis! Download 10 Buku Pajak yang Diterbitkan DDTC

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara

Senin, 23 Desember 2024 | 18:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Sebut Top-up e-Money Juga Bakal Kena PPN 12 Persen Tahun Depan

Senin, 23 Desember 2024 | 18:00 WIB PMK 101/2024

PMK Baru, Menkeu Bisa Nilai Kesesuaian KUA-PPAS Pemda dengan KEM PPKF

Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Senin, 23 Desember 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Kenaikan Tarif PPN, DJP Tetap Optimalkan Penerimaan Tahun Depan

Senin, 23 Desember 2024 | 16:30 WIB CORETAX SYSTEM

Akses Aplikasi Coretax, Wajib Pajak Perlu Ganti Password Dahulu