Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Seorang wajib pajak memperoleh Surat Teguran karena belum membayarkan Surat Tagihan Pajak (STP)/Surat Ketetepan Pajak Kurang Bayar (SKPKB). Dalam Surat Teguran tersebut, tertera tagihan pajak yang harus dibayarkan adalah Rp100.000, sebagai konsekuensi atas belum lapor SPT Tahunan.
Padahal, menurut keterangan wajib pajak tersebut, dirinya sudah tidak lagi bekerja sejak 2017. Karenanya, tidak ada lagi penghasilan yang diterima.
"Saya sudah lama tidak bekerja lagi sekitar 2017 lalu hingga sekarang. Nah, saya tiba-tiba dapat Surat Teguran," tulis wajib pajak tersebut kepada contact center Ditjen Pajak (DJP), dikutip pada Kamis (7/11/2024).
Menjawab aduan wajib pajak, Kring Pajak menjelaskan bahwa sepanjang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) masih aktif maka kewajiban pelaporan SPT Tahunan masih melekat. Dengan begitu, wajib pajak yang bersangkutan perlu melaporkan SPT Tahunan.
"Jadi jika tidak lapor akan dikenakan STP," tulis DJP.
Artinya, meski sudah tidak bekerja sekalipun kewajiban pelaporan SPT Tahunan masih melekat kepada wajib pajak sepanjang NPWP masih aktif.
Sebagai solusinya, untuk ke depannya, apabila wajib pajak memang belum bekerja kembali sehingga belum ada penghasilan yang diterima maka dirinya bisa mengajukan penetapan NPWP non-efektif (WP NE).
Jika wajib pajak belum menerima dokumen STP/SKPKB fisik, dirinya bisa mengonfirmasi utang pajak atas STP/SKPKB tersebut kepada KPP terdaftar. Namun, apabila wajib pajak sudah menerima SKP/SKPKB fisik maka bisa langsung membuat sendiri kode billing-nya melalui menu e-billing pada akun DJP Online.
"Pembayaran STP dan SKP harus mencantumkan nomor ketetapannya ketika membuat kode billing, silakan cantumkan nomor ketetapannya," tulis DJP.
Setelah membuat kode billing, wajib pajak dapat membayarnya ke bank, pos, e-banking, atau saluran lain yang disediakan. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.