KEPATUHAN PAJAK

WP Ini Sudah 8 Tahun Tak Bekerja, Tiba-Tiba Dapat Surat Teguran Pajak

Redaksi DDTCNews | Kamis, 07 November 2024 | 19:00 WIB
WP Ini Sudah 8 Tahun Tak Bekerja, Tiba-Tiba Dapat Surat Teguran Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Seorang wajib pajak memperoleh Surat Teguran karena belum membayarkan Surat Tagihan Pajak (STP)/Surat Ketetepan Pajak Kurang Bayar (SKPKB). Dalam Surat Teguran tersebut, tertera tagihan pajak yang harus dibayarkan adalah Rp100.000, sebagai konsekuensi atas belum lapor SPT Tahunan.

Padahal, menurut keterangan wajib pajak tersebut, dirinya sudah tidak lagi bekerja sejak 2017. Karenanya, tidak ada lagi penghasilan yang diterima.

"Saya sudah lama tidak bekerja lagi sekitar 2017 lalu hingga sekarang. Nah, saya tiba-tiba dapat Surat Teguran," tulis wajib pajak tersebut kepada contact center Ditjen Pajak (DJP), dikutip pada Kamis (7/11/2024).

Baca Juga:
Siapkan Formulir SPT GloBE, Kemenkeu Jamin Lebih Sederhana dari GIR

Menjawab aduan wajib pajak, Kring Pajak menjelaskan bahwa sepanjang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) masih aktif maka kewajiban pelaporan SPT Tahunan masih melekat. Dengan begitu, wajib pajak yang bersangkutan perlu melaporkan SPT Tahunan.

"Jadi jika tidak lapor akan dikenakan STP," tulis DJP.

Artinya, meski sudah tidak bekerja sekalipun kewajiban pelaporan SPT Tahunan masih melekat kepada wajib pajak sepanjang NPWP masih aktif.

Baca Juga:
Daftar NPWP Badan Muncul ‘Kesalahan Saat Pendaftaran’, Coba Solusi Ini

Sebagai solusinya, untuk ke depannya, apabila wajib pajak memang belum bekerja kembali sehingga belum ada penghasilan yang diterima maka dirinya bisa mengajukan penetapan NPWP non-efektif (WP NE).

Jika wajib pajak belum menerima dokumen STP/SKPKB fisik, dirinya bisa mengonfirmasi utang pajak atas STP/SKPKB tersebut kepada KPP terdaftar. Namun, apabila wajib pajak sudah menerima SKP/SKPKB fisik maka bisa langsung membuat sendiri kode billing-nya melalui menu e-billing pada akun DJP Online.

"Pembayaran STP dan SKP harus mencantumkan nomor ketetapannya ketika membuat kode billing, silakan cantumkan nomor ketetapannya," tulis DJP.

Setelah membuat kode billing, wajib pajak dapat membayarnya ke bank, pos, e-banking, atau saluran lain yang disediakan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 22 Januari 2025 | 17:30 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Siapkan Formulir SPT GloBE, Kemenkeu Jamin Lebih Sederhana dari GIR

Rabu, 22 Januari 2025 | 09:30 WIB LITERATUR PAJAK

Masuki Masa Lapor SPT Tahunan, Pahami Pajak Profesi Anda di Sini

Rabu, 22 Januari 2025 | 09:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Bakal Terhubung dengan Seluruh K/L dan Perbankan, Ini Kata DJP

BERITA PILIHAN
Kamis, 23 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP: Coretax Belum Bisa Hitung PPN dengan DPP 11/12 secara Otomatis

Kamis, 23 Januari 2025 | 11:30 WIB CORETAX SYSTEM

Alasan Coretax Tidak Diimplementasikan secara Bertahap, Ini Kata DJP

Kamis, 23 Januari 2025 | 11:05 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS GUNADARMA

HUT ke-9, Tax Center Gunadarma Komitmen Dukung Penerapan Coretax

Kamis, 23 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

Kamis, 23 Januari 2025 | 10:35 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS GUNADARMA - PERTAPSI

PERTAPSI Jalin Kerja Sama dengan Tax Center Gunadarma

Kamis, 23 Januari 2025 | 10:00 WIB KOTA YOGYAKARTA

WP Tak Kunjung Lunasi Utang Pajak, Pemkot Lakukan Penempelan Stiker

Kamis, 23 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pangkas Anggaran Perjalanan Dinas, Prabowo: Bisa Hemat Rp20 Triliun

Kamis, 23 Januari 2025 | 08:35 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Faktur yang Ditandatangani Melonjak, Kapasitas Unggah Coretax Naik

Rabu, 22 Januari 2025 | 18:31 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Banyak Jargon, Ketentuan Pajak Minimum Global Tidak Mudah Diadopsi RI