KANWIL DJP KALBAR

WP Ini Ditetapkan Jadi Tersangka Gara-Gara Tak Setor Pajak Rp1 Miliar

Muhamad Wildan | Sabtu, 23 Maret 2024 | 13:00 WIB
WP Ini Ditetapkan Jadi Tersangka Gara-Gara Tak Setor Pajak Rp1 Miliar

Ilustrasi.

PONTIANAK, DDTCNews - Penyidik Kantor Wilayah Ditjen Pajak (Kanwil DJP) Kalimantan Barat menyerahkan tersangka tindak pidana pajak berinisial FK ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang.

Tersangka FK ditengarai secara sengaja tidak menyampaikan SPT sekaligus tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut. Tindak pidana dilakukan oleh FK pada masa pajak Januari-Juli 2019, Desember 2019, dan Januari-Mei 2020.

"Tindakan yang dilakukan oleh tersangka ini menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp1,06 miliar," ujar Plt. Kepala Kanwil DJP Kalimantan Barat Imam Arifin, dikutip Sabtu (23/3/2024).

Baca Juga:
Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Akibat perbuatannya, tersangka FK terancam dijatuhi hukuman pidana penjara selama 6 bulan hingga 6 tahun dan denda sebesar 2 kali hingga 4 kali jumlah pajak yang tidak dibayar.

Sebelum penyidik menyerahkan tersangka FK ke kejaksaan, penyidik telah menyita 2 unit kendaraan bermotor milik tersangka. Penyitaan dilakukan dalam rangka memulihkan kerugian pada pendapatan negara.

"Barang sitaan tersebut telah diserahkan bersama tersangka FK kepada Kejari Ketapang," ujar Imam.

Baca Juga:
Kenaikan PPN Tak Banyak Sumbang Penerimaan, DPR Dukung Penghematan

Imam menyampaikan terima kasih kepada Polda Kalimantan Barat, Kejati Kalimantan Barat, Kejari Ketapang, dan semua pihak yang telah membantu terlaksananya penegakan hukum di bidang perpajakan.

"Kami mengharapkan dengan adanya proses penegakan hukum ini dapat menimbulkan deterrent effect dan sebagai proses edukasi terhadap wajib pajak khususnya di lingkungan kerja Kanwil DJP Kalimantan Barat agar senantiasa melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya secara benar, lengkap, dan jelas sesuai dengan ketentuan," ujar Imam. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 11:11 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kenaikan PPN Tak Banyak Sumbang Penerimaan, DPR Dukung Penghematan

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Diskon Tiket Pesawat Ada Lagi Saat Lebaran, Upaya Kendalikan Inflasi

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha