Ilustrasi.
PONTIANAK, DDTCNews - Penyidik Kantor Wilayah Ditjen Pajak (Kanwil DJP) Kalimantan Barat menyerahkan tersangka tindak pidana pajak berinisial FK ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang.
Tersangka FK ditengarai secara sengaja tidak menyampaikan SPT sekaligus tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut. Tindak pidana dilakukan oleh FK pada masa pajak Januari-Juli 2019, Desember 2019, dan Januari-Mei 2020.
"Tindakan yang dilakukan oleh tersangka ini menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp1,06 miliar," ujar Plt. Kepala Kanwil DJP Kalimantan Barat Imam Arifin, dikutip Sabtu (23/3/2024).
Akibat perbuatannya, tersangka FK terancam dijatuhi hukuman pidana penjara selama 6 bulan hingga 6 tahun dan denda sebesar 2 kali hingga 4 kali jumlah pajak yang tidak dibayar.
Sebelum penyidik menyerahkan tersangka FK ke kejaksaan, penyidik telah menyita 2 unit kendaraan bermotor milik tersangka. Penyitaan dilakukan dalam rangka memulihkan kerugian pada pendapatan negara.
"Barang sitaan tersebut telah diserahkan bersama tersangka FK kepada Kejari Ketapang," ujar Imam.
Imam menyampaikan terima kasih kepada Polda Kalimantan Barat, Kejati Kalimantan Barat, Kejari Ketapang, dan semua pihak yang telah membantu terlaksananya penegakan hukum di bidang perpajakan.
"Kami mengharapkan dengan adanya proses penegakan hukum ini dapat menimbulkan deterrent effect dan sebagai proses edukasi terhadap wajib pajak khususnya di lingkungan kerja Kanwil DJP Kalimantan Barat agar senantiasa melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya secara benar, lengkap, dan jelas sesuai dengan ketentuan," ujar Imam. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.