KPP PRATAMA SINTANG

WP Disurati AR Gara-Gara Transaksi Dana Hibah Tak Dibuat Faktur Pajak

Redaksi DDTCNews | Selasa, 14 Juni 2022 | 16:30 WIB
WP Disurati AR Gara-Gara Transaksi Dana Hibah Tak Dibuat Faktur Pajak

Ilustrasi.

KAPUAS HULU, DDTCNews - Wajib pajak badan yang bergerak di bidang konstruksi di Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat mendapat surat dari account representative (AR) KPP Pratama Sintang. Usut punya usut, berdasarkan data yang dimiliki Ditjen Pajak (DJP), diketahui bahwa wajib pajak tersebut lalai menerbitkan faktur pajak atas transaksi yang berasal dari dana hibah.

AR KPP Pratama Sintang Singgih Dwi Jatmiko menjelaskan, wajib pajak tetap memiliki kewajiban untuk menerbitkan faktur pajak kendati sebenarnya pelaksanaan proyek dari dana hibah tidak dipungut PPN-nya.

Petugas lantas mengundang perwakilan dari wajib pajak badan yang bersangkutan untuk hadir di KP2KP Putussibau. Bersamaan dengan itu, AR juga menyampaikan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK).

Baca Juga:
Pemerintah China dan Parlemen Sepakati UU PPN, Berlaku Mulai 2026

"Meskipun Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tidak dipungut, wajib pajak tersebut tetap perlu menerbitkan faktur pajak dengan kode transaksi 07 yang menandakan bahwa transaksi tersebut mendapat fasilitas PPN tidak dipungut atau ditanggung pemerintah (DTP)," kata Singgih dilansir pajak.go.id, Selasa (14/6/2022).

Sebagai informasi tambahan, kode faktur pajak 07 dipakai untuk penyerahan barang kena pajak (BKP) dan/atau jasa kena pajak (JKP) yang mendapat fasilitas PPN atau PPN dan PPnBM tidak dipungut atau ditanggung pemerintah berdasarkan peraturan khusus yang berlaku.

Peraturan khusus tersebut, antara lain seperti ketentuan yang mengatur mengenai penyelenggaraan kawasan ekonomi khusus (KEK) dan ketentuan yang mengatur mengenai penyelenggaraan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Ahmadanoval 16 Juni 2022 | 16:59 WIB

podo wae ujung2 tdk ada hutang pjk ..

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

NIB Pelaku Usaha Bisa Berlaku Jadi ‘Kunci’ Akses Kepabeanan, Apa Itu?

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?