KPP PRATAMA SINTANG

WP Disurati AR Gara-Gara Transaksi Dana Hibah Tak Dibuat Faktur Pajak

Redaksi DDTCNews | Selasa, 14 Juni 2022 | 16:30 WIB
WP Disurati AR Gara-Gara Transaksi Dana Hibah Tak Dibuat Faktur Pajak

Ilustrasi.

KAPUAS HULU, DDTCNews - Wajib pajak badan yang bergerak di bidang konstruksi di Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat mendapat surat dari account representative (AR) KPP Pratama Sintang. Usut punya usut, berdasarkan data yang dimiliki Ditjen Pajak (DJP), diketahui bahwa wajib pajak tersebut lalai menerbitkan faktur pajak atas transaksi yang berasal dari dana hibah.

AR KPP Pratama Sintang Singgih Dwi Jatmiko menjelaskan, wajib pajak tetap memiliki kewajiban untuk menerbitkan faktur pajak kendati sebenarnya pelaksanaan proyek dari dana hibah tidak dipungut PPN-nya.

Petugas lantas mengundang perwakilan dari wajib pajak badan yang bersangkutan untuk hadir di KP2KP Putussibau. Bersamaan dengan itu, AR juga menyampaikan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK).

Baca Juga:
Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

"Meskipun Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tidak dipungut, wajib pajak tersebut tetap perlu menerbitkan faktur pajak dengan kode transaksi 07 yang menandakan bahwa transaksi tersebut mendapat fasilitas PPN tidak dipungut atau ditanggung pemerintah (DTP)," kata Singgih dilansir pajak.go.id, Selasa (14/6/2022).

Sebagai informasi tambahan, kode faktur pajak 07 dipakai untuk penyerahan barang kena pajak (BKP) dan/atau jasa kena pajak (JKP) yang mendapat fasilitas PPN atau PPN dan PPnBM tidak dipungut atau ditanggung pemerintah berdasarkan peraturan khusus yang berlaku.

Peraturan khusus tersebut, antara lain seperti ketentuan yang mengatur mengenai penyelenggaraan kawasan ekonomi khusus (KEK) dan ketentuan yang mengatur mengenai penyelenggaraan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Ahmadanoval 16 Juni 2022 | 16:59 WIB

podo wae ujung2 tdk ada hutang pjk ..

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 11:11 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kenaikan PPN Tak Banyak Sumbang Penerimaan, DPR Dukung Penghematan

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Diskon Tiket Pesawat Ada Lagi Saat Lebaran, Upaya Kendalikan Inflasi

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha