PMK 61/2023

WP Dapat Keputusan Angsur Bayar Pajak, Ini Perlakuan Saat Penagihan

Redaksi DDTCNews | Selasa, 01 Agustus 2023 | 11:25 WIB
WP Dapat Keputusan Angsur Bayar Pajak, Ini Perlakuan Saat Penagihan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Dalam pelaksanaan penagihan, terdapat ketentuan beberapa perlakuan jika wajib pajak telah mendapatkan keputusan pengangsuran pembayaran pajak

Berdasarkan pada Pasal 22 PMK 242/2014 s.t.d.d PMK 18/2021, wajib pajak yang mengajukan permohonan pengangsuran pembayaran pajak setelah melampaui batas waktu—atau setelah surat paksa diberitahukan—harus memberikan jaminan aset berwujud sebesar utang pajak.

“Jaminan aset berwujud … sebesar utang pajak yang diajukan permohonan pengangsuran pembayaran pajak,” bunyi penggalan Pasal 22 ayat (2) PMK 242/2014 s.t.d.d PMK 18/2021, dikutip pada Selasa (1/8/2023).

Baca Juga:
Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Jaminan aset berwujud tersebut harus memenuhi 2 kriteria. Pertama, aset berwujud merupakan milik penanggung pajak pemohon yang dibuktikan dengan bukti kepemilikan atas aset berwujud tersebut. Kedua, aset berwujud tidak sedang dijadikan jaminan atas utang penanggung pajak pemohon.

Sejalan dengan ketentuan dalam PMK 242/2014 s.t.d.d PMK 18/2021 tersebut, PMK 61/2023 mengatur beberapa perlakuan jika wajib pajak telah mendapatkan keputusan pengangsuran pembayaran pajak.

Pertama, pencabutan sita (Pasal 26 PMK 61/2023). Kedua, pencabutan blokir sebelum dilaksanakan penyitaan (Pasal 33 PMK 61/2023). Ketiga, pencabutan sita setelah dilaksanakan penyitaan tetapi belum dilakukan pemindahbukuan (Pasal 38 PMK 61/2023).

Baca Juga:
Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Keempat, pencabutan blokir sebelum dilaksanakan penyitaan terhadap surat berharga milik penanggung pajak yang diperdagangkan di pasar modal (Pasal 44 PMK 61/2023).

Kelima, pencabutan sita setelah dilaksanakan penyitaan tetap belum dilakukan penjualan terhadap surat berharga milik penanggung pajak yang diperdagangkan di bursa efek (Pasal 47 PMK 61/2023). Keenam, pencabutan pencegahan berdasarkan keputusan menteri keuangan (Pasal 62 PMK 61/2023).

Ketujuh, pelepasan penanggung pajak yang dilakukan penyanderaan berdasarkan pertimbangan menteri keuangan (Pasal 73 PMK 61/2023). Kedelapan, rekomendasi pembukaan pembatasan atau pemblokiran layanan publik tertentu (Pasal Pasal 146 PMK 61/2023). (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 09:30 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!