PMK 61/2023

WP Dapat Keputusan Angsur Bayar Pajak, Ini Perlakuan Saat Penagihan

Redaksi DDTCNews | Selasa, 01 Agustus 2023 | 11:25 WIB
WP Dapat Keputusan Angsur Bayar Pajak, Ini Perlakuan Saat Penagihan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Dalam pelaksanaan penagihan, terdapat ketentuan beberapa perlakuan jika wajib pajak telah mendapatkan keputusan pengangsuran pembayaran pajak

Berdasarkan pada Pasal 22 PMK 242/2014 s.t.d.d PMK 18/2021, wajib pajak yang mengajukan permohonan pengangsuran pembayaran pajak setelah melampaui batas waktu—atau setelah surat paksa diberitahukan—harus memberikan jaminan aset berwujud sebesar utang pajak.

“Jaminan aset berwujud … sebesar utang pajak yang diajukan permohonan pengangsuran pembayaran pajak,” bunyi penggalan Pasal 22 ayat (2) PMK 242/2014 s.t.d.d PMK 18/2021, dikutip pada Selasa (1/8/2023).

Baca Juga:
Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Jaminan aset berwujud tersebut harus memenuhi 2 kriteria. Pertama, aset berwujud merupakan milik penanggung pajak pemohon yang dibuktikan dengan bukti kepemilikan atas aset berwujud tersebut. Kedua, aset berwujud tidak sedang dijadikan jaminan atas utang penanggung pajak pemohon.

Sejalan dengan ketentuan dalam PMK 242/2014 s.t.d.d PMK 18/2021 tersebut, PMK 61/2023 mengatur beberapa perlakuan jika wajib pajak telah mendapatkan keputusan pengangsuran pembayaran pajak.

Pertama, pencabutan sita (Pasal 26 PMK 61/2023). Kedua, pencabutan blokir sebelum dilaksanakan penyitaan (Pasal 33 PMK 61/2023). Ketiga, pencabutan sita setelah dilaksanakan penyitaan tetapi belum dilakukan pemindahbukuan (Pasal 38 PMK 61/2023).

Baca Juga:
Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP

Keempat, pencabutan blokir sebelum dilaksanakan penyitaan terhadap surat berharga milik penanggung pajak yang diperdagangkan di pasar modal (Pasal 44 PMK 61/2023).

Kelima, pencabutan sita setelah dilaksanakan penyitaan tetap belum dilakukan penjualan terhadap surat berharga milik penanggung pajak yang diperdagangkan di bursa efek (Pasal 47 PMK 61/2023). Keenam, pencabutan pencegahan berdasarkan keputusan menteri keuangan (Pasal 62 PMK 61/2023).

Ketujuh, pelepasan penanggung pajak yang dilakukan penyanderaan berdasarkan pertimbangan menteri keuangan (Pasal 73 PMK 61/2023). Kedelapan, rekomendasi pembukaan pembatasan atau pemblokiran layanan publik tertentu (Pasal Pasal 146 PMK 61/2023). (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra