ADMINISTRASI PAJAK

WP Cabang Butuh Sertifikat Elektronik, Jangan Lupa Siapkan Dokumen Ini

Redaksi DDTCNews | Senin, 12 September 2022 | 18:00 WIB
WP Cabang Butuh Sertifikat Elektronik, Jangan Lupa Siapkan Dokumen Ini

Ilustrasi.

SUKABUMI, DDTCNews - Sertifikat elektronik diperlukan wajib pajak untuk membuat bukti pemotongan atau pemungutan pajak berbentuk elektronik, membuat e-faktur, serta pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa pajak penghasilan. Namun terkadang, wajib pajak belum memahami benar bagaimana cara memperoleh sertifikat elektronik ini, termasuk bagi wajib pajak badan cabang.

KP2KP Pelabuhan Ratu, Sukabumi, Jawa Barat lantas memberikan konsultasi kepada wajib pajak tentang serba-serbi sertifikat elektronik ini. Penyuluh KP2KP Pelabuhan Ratu Ahmad Rifai menyampaikan wajib pajak badan cabang yang ingin memperoleh sertifikat elektronik wajib memenuhi sejumlah syarat.

"Hal ini diatur dalam PER-04/PJ/2020," ujar Ahmad dilansir pajak.go.id, Senin (12/9/2022).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Sejumlah syarat yang diperlukan antara lain mengisi Formulir Permintaan Sertifikat Elektronik, menyiapkan salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pengurus (bagi WNI), menyiapkan salinan paspor atau NPWP Pengurus (bagi WNA), serta menyiapkan salinan akta atau dokumen pendirian cabang dan perubahannya yang diajukan oleh pimpinan cabang yang terdaftar di aplikasi e-Registration.

"Permintaan Sertifikat Elektronik diajukan secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar atau dikirim secara elektronik melalui email KPP," kata Ahmad.

Pengajuan sertifikat elektronik lewat email bisa dilakukan wajib pajak badan dengan melampirkan dokumen-dokumen yang dipersyaratkan dalam format scan. Wajib pajak juga perlu melampirkan swafoto untuk keperluan verifikasi dan autentikasi atas data wajib pajak melalui Proof Of Record Ownership (PORO) untuk memastikan bahwa yang melakukan permohonan melalui email adalah pimpinan cabang wajib pajak yang bersangkutan.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Sebagai informasi, selain untuk membuat e-faktur, sertifikat elektronik juga dibutuhkan dalam berbagai layanan perpajakan. Sertifikat elektronik dipakai untuk mengajukan nomor seri faktur pajak (NSFP), pembuatan bukti pemotongan atau pemungutan berbentuk elektronik, pembuatan dan pelaporan SPT Masa pajak penghasilan (e-bupot), dan pengajuan surat keberatan secara elektronik.

Kemudian, sertifikat elektronik juga berguna untuk pengajuan pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT oleh wajib pajak secara elektronik, pengajuan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan wajib pajak secara elektronik, serta layanan perpajakan secara elektronik lainnya yang ditentukan dan/atau disediakan oleh DJP. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Senin, 21 Oktober 2024 | 19:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sertel Kena Suspend, Begini Cara Sampaikan Klarifikasi ke Ditjen Pajak

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN