ADMINISTRASI PAJAK

WP Cabang Butuh Sertifikat Elektronik, Jangan Lupa Siapkan Dokumen Ini

Redaksi DDTCNews | Senin, 12 September 2022 | 18:00 WIB
WP Cabang Butuh Sertifikat Elektronik, Jangan Lupa Siapkan Dokumen Ini

Ilustrasi.

SUKABUMI, DDTCNews - Sertifikat elektronik diperlukan wajib pajak untuk membuat bukti pemotongan atau pemungutan pajak berbentuk elektronik, membuat e-faktur, serta pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa pajak penghasilan. Namun terkadang, wajib pajak belum memahami benar bagaimana cara memperoleh sertifikat elektronik ini, termasuk bagi wajib pajak badan cabang.

KP2KP Pelabuhan Ratu, Sukabumi, Jawa Barat lantas memberikan konsultasi kepada wajib pajak tentang serba-serbi sertifikat elektronik ini. Penyuluh KP2KP Pelabuhan Ratu Ahmad Rifai menyampaikan wajib pajak badan cabang yang ingin memperoleh sertifikat elektronik wajib memenuhi sejumlah syarat.

"Hal ini diatur dalam PER-04/PJ/2020," ujar Ahmad dilansir pajak.go.id, Senin (12/9/2022).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Sejumlah syarat yang diperlukan antara lain mengisi Formulir Permintaan Sertifikat Elektronik, menyiapkan salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pengurus (bagi WNI), menyiapkan salinan paspor atau NPWP Pengurus (bagi WNA), serta menyiapkan salinan akta atau dokumen pendirian cabang dan perubahannya yang diajukan oleh pimpinan cabang yang terdaftar di aplikasi e-Registration.

"Permintaan Sertifikat Elektronik diajukan secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar atau dikirim secara elektronik melalui email KPP," kata Ahmad.

Pengajuan sertifikat elektronik lewat email bisa dilakukan wajib pajak badan dengan melampirkan dokumen-dokumen yang dipersyaratkan dalam format scan. Wajib pajak juga perlu melampirkan swafoto untuk keperluan verifikasi dan autentikasi atas data wajib pajak melalui Proof Of Record Ownership (PORO) untuk memastikan bahwa yang melakukan permohonan melalui email adalah pimpinan cabang wajib pajak yang bersangkutan.

Baca Juga:
WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Sebagai informasi, selain untuk membuat e-faktur, sertifikat elektronik juga dibutuhkan dalam berbagai layanan perpajakan. Sertifikat elektronik dipakai untuk mengajukan nomor seri faktur pajak (NSFP), pembuatan bukti pemotongan atau pemungutan berbentuk elektronik, pembuatan dan pelaporan SPT Masa pajak penghasilan (e-bupot), dan pengajuan surat keberatan secara elektronik.

Kemudian, sertifikat elektronik juga berguna untuk pengajuan pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT oleh wajib pajak secara elektronik, pengajuan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan wajib pajak secara elektronik, serta layanan perpajakan secara elektronik lainnya yang ditentukan dan/atau disediakan oleh DJP. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?