KABUPATEN KARANGANYAR

WP Butuh Keringanan Bisa Ajukan Permohonan, Jangan Rusak Tapping Box

Muhamad Wildan | Sabtu, 15 Juli 2023 | 10:30 WIB
WP Butuh Keringanan Bisa Ajukan Permohonan, Jangan Rusak Tapping Box

Ilustrasi.

KARANGANYAR, DDTCNews - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar mengingatkan kepada pemilik hotel dan restoran untuk tidak merusak atau memanipulasi tapping box untuk mengurangi setoran pajak.

Kepala Bagian Hukum Setda Pemkab Karanganyar Metty Feriska mengatakan kalau wajib pajak membutuhkan keringanan, wajib pajak dapat mengajukan permohonan kepada pemkab.

"Itu aset barang milik pemerintah yang tidak murah. Perusakan dengan alasan apapun akan disanksi pidana dan dicabut izin usaha. Kalau kesulitan membayar pajak, silakan bersurat ke pemda," ujar Metty, dikutip Sabtu (15/7/2023).

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Sesuai dengan Perda 4/2010 dan Perda 5/2010, tarif pajak hotel dan restoran adalah sebesar 10%. Bila wajib pajak mengalami kesulitan finansial, keringanan pokok hingga penghapusan sanksi dapat diajukan kepada Badan Keuangan Daerah (BKD).

Permohonan keringanan pajak yang diajukan oleh wajib pajak akan diperiksa terlebih dahulu oleh BKD. Bila sudah memenuhi syarat, BKD akan menerbitkan surat keputusan.

Lebih lanjut, Metty mengatakan pemkab telah menghapuskan sanksi pada 2020 hingga 2022 guna meringankan beban wajib pajak pada masa pandemi Covid-19.

Baca Juga:
Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

"Padahal kas daerah sangat butuh uang namun kita tahu masalah masyarakat lebih pelik," ujar Metty seperti dilansir krjogja.com.

Untuk diketahui, saat ini tercatat sudah ada 105 tapping box yang dipasang di hotel dan restoran di Kabupaten Karanganyar. Pada tahun ini, Pemkab Karanganyar berencana untuk memasang 25 tapping box baru di lokasi usaha wajib pajak. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?