KABUPATEN KARANGANYAR

WP Butuh Keringanan Bisa Ajukan Permohonan, Jangan Rusak Tapping Box

Muhamad Wildan | Sabtu, 15 Juli 2023 | 10:30 WIB
WP Butuh Keringanan Bisa Ajukan Permohonan, Jangan Rusak Tapping Box

Ilustrasi.

KARANGANYAR, DDTCNews - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar mengingatkan kepada pemilik hotel dan restoran untuk tidak merusak atau memanipulasi tapping box untuk mengurangi setoran pajak.

Kepala Bagian Hukum Setda Pemkab Karanganyar Metty Feriska mengatakan kalau wajib pajak membutuhkan keringanan, wajib pajak dapat mengajukan permohonan kepada pemkab.

"Itu aset barang milik pemerintah yang tidak murah. Perusakan dengan alasan apapun akan disanksi pidana dan dicabut izin usaha. Kalau kesulitan membayar pajak, silakan bersurat ke pemda," ujar Metty, dikutip Sabtu (15/7/2023).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Sesuai dengan Perda 4/2010 dan Perda 5/2010, tarif pajak hotel dan restoran adalah sebesar 10%. Bila wajib pajak mengalami kesulitan finansial, keringanan pokok hingga penghapusan sanksi dapat diajukan kepada Badan Keuangan Daerah (BKD).

Permohonan keringanan pajak yang diajukan oleh wajib pajak akan diperiksa terlebih dahulu oleh BKD. Bila sudah memenuhi syarat, BKD akan menerbitkan surat keputusan.

Lebih lanjut, Metty mengatakan pemkab telah menghapuskan sanksi pada 2020 hingga 2022 guna meringankan beban wajib pajak pada masa pandemi Covid-19.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

"Padahal kas daerah sangat butuh uang namun kita tahu masalah masyarakat lebih pelik," ujar Metty seperti dilansir krjogja.com.

Untuk diketahui, saat ini tercatat sudah ada 105 tapping box yang dipasang di hotel dan restoran di Kabupaten Karanganyar. Pada tahun ini, Pemkab Karanganyar berencana untuk memasang 25 tapping box baru di lokasi usaha wajib pajak. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN