KABUPATEN KARANGANYAR

WP Butuh Keringanan Bisa Ajukan Permohonan, Jangan Rusak Tapping Box

Muhamad Wildan | Sabtu, 15 Juli 2023 | 10:30 WIB
WP Butuh Keringanan Bisa Ajukan Permohonan, Jangan Rusak Tapping Box

Ilustrasi.

KARANGANYAR, DDTCNews - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar mengingatkan kepada pemilik hotel dan restoran untuk tidak merusak atau memanipulasi tapping box untuk mengurangi setoran pajak.

Kepala Bagian Hukum Setda Pemkab Karanganyar Metty Feriska mengatakan kalau wajib pajak membutuhkan keringanan, wajib pajak dapat mengajukan permohonan kepada pemkab.

"Itu aset barang milik pemerintah yang tidak murah. Perusakan dengan alasan apapun akan disanksi pidana dan dicabut izin usaha. Kalau kesulitan membayar pajak, silakan bersurat ke pemda," ujar Metty, dikutip Sabtu (15/7/2023).

Baca Juga:
Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Sesuai dengan Perda 4/2010 dan Perda 5/2010, tarif pajak hotel dan restoran adalah sebesar 10%. Bila wajib pajak mengalami kesulitan finansial, keringanan pokok hingga penghapusan sanksi dapat diajukan kepada Badan Keuangan Daerah (BKD).

Permohonan keringanan pajak yang diajukan oleh wajib pajak akan diperiksa terlebih dahulu oleh BKD. Bila sudah memenuhi syarat, BKD akan menerbitkan surat keputusan.

Lebih lanjut, Metty mengatakan pemkab telah menghapuskan sanksi pada 2020 hingga 2022 guna meringankan beban wajib pajak pada masa pandemi Covid-19.

Baca Juga:
Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

"Padahal kas daerah sangat butuh uang namun kita tahu masalah masyarakat lebih pelik," ujar Metty seperti dilansir krjogja.com.

Untuk diketahui, saat ini tercatat sudah ada 105 tapping box yang dipasang di hotel dan restoran di Kabupaten Karanganyar. Pada tahun ini, Pemkab Karanganyar berencana untuk memasang 25 tapping box baru di lokasi usaha wajib pajak. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 11:11 WIB INFOGRAFIS PAJAK

9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP