UU KUP

WP Bisa Ajukan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi, DJP Ingatkan Ini

Redaksi DDTCNews | Rabu, 26 Oktober 2022 | 13:30 WIB
WP Bisa Ajukan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi, DJP Ingatkan Ini

Ilustrasi.

SURABAYA, DDTCNews - Wajib pajak memiliki ruang untuk mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi. Hal ini diatur dalam Pasal 36 ayat (1) huruf a UU Ketentuan dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Ketentuan soal pengurangan/penghapusan sanksi tersebut kembali disampaikan otoritas pajak melalui sosialisasi yang digelar KPP Pratama Surabaya Karangpilang bersama Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jawa Timur I, II, dan III. Kepala Subbagian Umum dan Kepatuhan Internal KPP Pratama Surabaya Karangpilang Rindhang Tri Anggono menyebutkan, sosialisasi ini diharapkan bisa meningkatkan kepatuhan wajib pajak secara sukarela.

"Kepatuhan perlu ditingkatkan agar wajib pajak terhindar dari sanksi. Wajib pajak bisa aktif berkonsultasi dengan tim penyuluh atau account representative (AR) masing-masing bila menemui kendala dalam menjalankan kewajiban perpajakan," kata Rindhang dilansir pajak.go.id, Rabu (26/10/2022).

Baca Juga:
PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Dia menjelaskan program pengurangan sanksi administrasi juga diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 8/2013 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak (SKP) atau Surat Tagihan Pajak (STP).

Rindhang menyampaikan permohonan pengurangan sanksi diajukan wajib pajak apabila perhitungan besaran sanksi dalam SKP/STP tersebut tidaklah benar. Sementara permohonan penghapusan sanksi, imbuh Rindhang, diajukan apabila wajib pajak merasa sanksi tersebut tidak seharusnya dikenakan.

Setidaknya ada 4 persyaratan yang bersifat kumulatif bagi wajib pajak yang ingin mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi pajak. Keempatnya, yakni sanksi tersebut timbul karena kekhilafan atau bukan kesalahan wajib pajak sesuai dengan Pasal 36 ayat 1 huruf a UU KUP, telah melaporkan SPT Masa PPN dan SPT Tahunan, telah melunasi pokok pajak, serta tidak sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan.

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Pemateri sosialisasi oleh KPP Pratama Surabaya Karangpilang Yulaikah menambahkan pengurangan sanksi yang ditawarkan cukup variatif. Misalnya,untuk STP kegiatan pengawasan akan diberikan pengurangan sanksi berkisar 40%-75% dan atas SKP atau STP hasil pemeriksaan akan diberikan pengurangan sanksi sebesar 30%-60%.

"Kebijakan ini hanya dilaksanakan pada periode 22 Agustus 2022 sampai dengan 31 Desember 2022 saja, sehingga wajib pajak yang hendak memanfaatkan kebijakan tersebut dapat segera mengajukan permohonan di KPP terdaftar," kata Yulaikah.

Dalam kegiatan sosialisasi ini, kantor pajak juga menyampaikan informasi mengenai perubahan pengaturan sanksi administrasi sesuai dengan UU 11/2020 tentang Cipta Kerja klaster perpajakan. Terbitnya UU tersebut mengakibatkan besaran sanksi bunga per bulan kini tidak lagi dikenakan dengan tarif tetap sebesar 2%.

Tarif sanksi bunga per bulan kini mengacu kepada suku bunga acuan yang ditetapkan Menteri Keuangan ditambah uplift factor sesuai dengan tingkat kesalahan wajib pajak dan dibagi 12. Uplift factor tersebut mulai dari 0% sampai dengan 15% tergantung pada tingkat kesalahan wajib pajak dan tersebar pada beberapa pasal. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?